jurnalistik.co.id – Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., menghadiri undangan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo. Kehadiran itu terkait penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPN dan Kepolisian Daerah Gorontalo.
Acara berlangsung di aula saronde Kantor BPN Provinsi Gorontalo pada Rabu, 09/02/2026. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga menandatangani pedoman kerja terpadu antara jajaran Polres/Polres ta di lingkungan Polda Gorontalo dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.
Kapolda tampak hadir bersama pejabat pendamping. Ia didampingi Itwasda, Dirreskrimum, Kabid Kum, Ka setum, serta Kapolres/Ta jajaran.
Kegiatan ini dipandang sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara institusi kepolisian dan jajaran pertanahan. Kolaborasi tersebut diarahkan guna mendukung pelaksanaan tugas di bidang pertanahan, sekaligus menghadirkan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat.
Kapolda Gorontalo menegaskan agar kerja sama tidak berhenti pada kegiatan penandatanganan semata. Menurutnya, kerja sama harus memberi manfaat yang nyata di lapangan melalui komunikasi yang aktif.
”Penandatanganan PKS antara BPN dan Polda Gorontalo juga menjadi landasan dalam meningkatkan efektivitas koordinasi, pertukaran informasi, serta dukungan terhadap pelaksanaan tugas masing-masing lembaga sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu, Kapolda menekankan pentingnya pembagian ruang lingkup penanganan persoalan pertanahan. Ia menyebutkan bahwa tidak semua persoalan pertanahan berada dalam ranah pidana.
”Saya juga menekankan bahwa tidak semua persoalan pertanahan berada dalam ranah pidana. Ada yang bersifat administrasi maupun perdata,” katanya.
Pedoman kerja terpadu jadi acuan di tingkat kewilayahan
Berita Terkait
Pedoman kerja terpadu antara Polres/Ta jajaran dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota diharapkan menjadi acuan bersama. Dokumen itu ditujukan untuk membangun pola kerja yang terkoordinasi di tingkat kewilayahan.
Kapolda menyampaikan bahwa pemahaman dan koordinasi yang baik menjadi kunci. Dengan demikian, setiap permasalahan dapat ditangani secara tepat sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.
”Melalui pedoman tersebut, sinergitas antara kepolisian dan kantor pertanahan di daerah dapat semakin ditingkatkan, terutama dalam upaya memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Pada bagian lain, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo menyambut baik kerja sama yang dijalin tersebut. Ia menilai kolaborasi antar lembaga merupakan bagian penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif.
Menurutnya, kerja sama itu juga diharapkan memberi rasa aman sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat. Penandatanganan perjanjian kerja sama dan pedoman kerja terpadu diposisikan sebagai penguatan hubungan kelembagaan kedua pihak.
”Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama dan pedoman kerja terpadu tersebut, diharapkan hubungan kelembagaan antara Polda Gorontalo bersama jajaran BPN semakin kuat. Sinergi ini juga diharapkan mampu menghadirkan solusi yang cepat, tepat, dan terkoordinasi dalam menghadapi berbagai persoalan pertanahan di wilayah Provinsi Gorontalo,” tutupnya.
Perjanjian Kerja Sama tersebut diposisikan sebagai kerangka yang membantu kedua pihak menyamakan arah dalam setiap langkah penanganan. Dengan adanya dasar koordinasi, proses tindak lanjut diharapkan berjalan lebih tertib, termasuk dalam hal pertukaran informasi dan penentuan bentuk dukungan yang selaras dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Dalam pelaksanaannya, pembagian ranah menjadi penting agar penanganan persoalan pertanahan tidak menimbulkan salah sasaran. Kapolda menegaskan bahwa isu pertanahan tidak selalu terkait aspek pidana, sehingga penilaian awal perlu dilakukan dengan cermat untuk memastikan apakah hal tersebut masuk ranah administrasi maupun perdata, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pedoman kerja terpadu yang menjadi acuan di tingkat kewilayahan diharapkan memperjelas cara kerja Polres/Polres Ta bersama jajaran pertanahan kabupaten/kota. Dokumen tersebut diharapkan mendorong sinergi yang lebih solid agar pelayanan yang diberikan semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan kedua pihak dalam menghadapi berbagai persoalan pertanahan di Provinsi Gorontalo.












