Hukum & Kriminal

Menkum Supratman Luruskan Soal Pengadilan Ad Hoc BUMN: Wacana Prabowo Hanya Contoh

×

Menkum Supratman Luruskan Soal Pengadilan Ad Hoc BUMN: Wacana Prabowo Hanya Contoh

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Menkum Luruskan Pernyataan Prabowo soal Pengadilan Ad Hoc BUMN: Hanya Contoh

jurnalistik.co.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meluruskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut persoalan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Supratman, pengadilan ad hoc yang disebut serta pembahasan soal BUMN itu merupakan bagian dari contoh dalam konteks pemberantasan korupsi.

Supratman menyampaikan penjelasan itu saat ditemui di Gedung DPR RI pada Jumat (14/8/2026). Ia menekankan bahwa apa yang disampaikan Presiden harus dibaca secara utuh, bukan sebagai pembahasan yang berdiri sendiri tentang pengadilan khusus BUMN.

“Pengadilan ad hoc itu maksudnya tadi kan saya sudah jelaskan, beliau itu bicara dalam konteks pemberantasan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Itu hanya contoh saja,” kata Supratman.

Ia juga menyatakan, sampai saat ini pemerintah belum melakukan kajian mengenai pembentukan pengadilan ad hoc khusus penanganan perkara BUMN. Pernyataan itu, menurut Supratman, sejalan dengan posisi pemerintah yang masih melihat wacana tersebut sebagai sinyal peringatan.

“Sampai hari ini belum ke sana, tetapi itu warning . Warning dari Presiden kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN tetapi kepada semua lembaga negara,” ucap Supratman.

Dalam penuturannya, Prabowo ketika berbicara lebih luas membahas upaya pencegahan sekaligus pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, Supratman menilai publik perlu memahami bahwa pesan utama yang hendak disampaikan adalah peringatan agar semua pihak serius memerangi korupsi.

“Saya katakan konteks Presiden bicara itu adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Beliau bicara secara general . Tetapi kalau nanti kami diperintah ya tentu kami siap untuk melakukan itu,” kata Supratman.

Supratman menegaskan, tindak pidana korupsi diposisikan sebagai persoalan yang menyangkut kepentingan bangsa secara keseluruhan. Ia menyebut bahwa fokus pemberantasan korupsi bukan semata-mata urusan pemerintah, melainkan musuh bersama yang harus dilawan.

“Pesan beliau jelas, tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa, bukan hanya musuh pemerintah, tetapi musuh bangsa,” sambung dia.

Di sisi lain, Supratman turut mengingatkan bahwa mekanisme peradilan untuk perkara korupsi saat ini sudah tersedia. Ia menilai wacana tersebut tidak otomatis berarti belum ada lembaga pengadilannya untuk menindak kasus-kasus korupsi.

“Ya kan sekarang kelembagaan-kelembagaan kan sudah ada lembaga pengadilannya,” ucap Supratman.

Usulan Prabowo yang dikonsultasikan Sebelumnya, Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut pengelolaan BUMN dalam rentang 30 tahun terakhir. Usulan tersebut disampaikan Presiden dalam Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat (14/8/2026).

Prabowo menyatakan, “Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan Ad-Hoc khusus, untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin”. Ia juga menyampaikan bahwa usulan itu akan dikonsultasikan dengan DPR RI.

Selain itu, Prabowo turut mengusulkan adanya pemberian pengampunan khusus bagi direksi BUMN yang mengakui kesalahan dan bertobat. Menurut Supratman, namun, penyebutan pengadilan ad hoc dalam pembicaraan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari konteks pemberantasan korupsi secara umum, bukan pembahasan yang sudah berubah menjadi kajian teknis khusus untuk pengadilan BUMN.

Dalam kesempatan itu, Supratman juga menggarisbawahi cara membaca pernyataan Presiden yang tidak boleh dipotong hanya pada bagian istilah “pengadilan ad hoc”. Menurutnya, pembicaraan Prabowo bergerak pada kerangka pemberantasan korupsi secara luas, sehingga setiap penyebutan terkait BUMN ditempatkan sebagai ilustrasi dalam mendorong keseriusan penegakan.

Ia menambahkan bahwa sampai sekarang pemerintah masih menempatkan wacana tersebut sebagai sinyal peringatan, bukan sebagai langkah yang sudah ditindaklanjuti melalui kajian khusus. Supratman menilai, keberadaan kelembagaan peradilan untuk perkara korupsi juga sudah ada, sementara usulan Prabowo untuk mengusut pengelolaan BUMN 30 tahun ke belakang tetap harus dipahami dalam konteks yang sama dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk rencana konsultasi dengan DPR.