Internasional

Dua Daftar Arab Dilarang Masuk Pemilu Israel: Ini Empat Faktanya

×

Dua Daftar Arab Dilarang Masuk Pemilu Israel: Ini Empat Faktanya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 2 Partai Arab Dilarang Ikut Pemilu Israel, Ini 4 Faktanya

jurnalistik.co.id – Komite Pemilihan Umum Pusat Israel memutuskan melarang dua daftar kandidat yang mayoritas anggotanya berasal dari warga Arab untuk tampil pada pemilihan parlemen yang dijadwalkan pada 27 Oktober. Keputusan ini dinilai berpotensi menekan peluang keterwakilan warga Palestina yang memiliki kewarganegaraan Israel di Knesset.

Dalam keterangan yang menyertai keputusan tersebut, komite menyatakan langkah yang diambil bukan hanya berdampak pada nama daftar, tetapi juga terkait individu-individu yang selama ini berada di garis depan politik komunitas Arab. Meski demikian, status pelarangan ini belum sepenuhnya final.

1) Dua tokoh disingkirkan, namun masih menunggu peninjauan Mahkamah Agung

Pertama, komite pemilu mendiskualifikasi Ofer Cassif, seorang politisi Yahudi dari partai Hadash, serta Sami Abu Shehadeh yang memimpin partai nasionalis Palestina, Balad. Dengan kata lain, proses pelarangan mengarah pada kandidat dari spektrum politik yang berbeda, tetapi sama-sama terhubung dengan upaya menghadirkan suara warga Arab dan Palestina dalam kontestasi elektoral.

Komite pemilu juga menegaskan bahwa keputusan terkait siapa yang boleh ikut pada pemungutan suara tersebut masih dapat berubah. Mahkamah Agung diperkirakan akan meninjau kembali putusan ini pada pekan depan. Sebelumnya, Mahkamah Agung pernah membatalkan upaya-upaya serupa untuk melarang partai dan kandidat Arab.

Keputusan komite juga memunculkan tuduhan adanya standar ganda. Gugatan semacam ini menyoroti fakta bahwa partai-partai yang dipimpin warga Palestina menghadapi risiko pencoretan, sementara partai yang dipimpin sejumlah menteri sayap kanan—beberapa di antaranya disebut telah dijatuhi sanksi internasional—tetap tercantum dalam surat suara.

2) Joint List: aliansi Hadash, Balad, dan Ta’al yang bertarung dalam satu daftar

Langkah komite pemilu tidak hanya menarget satu entitas tunggal. Keputusan tersebut menyasar dua kelompok berbeda. Kelompok pertama adalah Joint List, yaitu aliansi yang menghimpun partai Hadash, Balad, dan Ta’al. Aliansi ini juga memiliki strategi pemilihan yang menekankan persatuan suara melalui penempatan kandidat dalam satu wadah daftar.

Komposisi ideologis Joint List dijelaskan melalui karakter masing-masing partai. Hadash disebut sebagai partai berhaluan kiri dengan anggota dari kalangan Yahudi maupun Arab. Ta’al terutama memperjuangkan hak-hak warga Palestina di Israel, sedangkan Balad mendorong pembentukan negara yang menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga.

Dengan format daftar gabungan, nama-nama kandidat dari partai-partai anggota akan muncul bersamaan dalam surat suara. Strategi ini digunakan untuk mencegah pecahnya suara di antara partai-partai yang memiliki kedekatan ideologi, sehingga peluang masuk ke parlemen tidak mudah tergerus oleh perpecahan dukungan.

3) Ambang 3,25% dan kondisi kursi di Knesset saat ini

Dalam mekanisme pemilu Israel, sebuah daftar partai harus meraih minimal 3,25 persen dari suara nasional untuk dapat masuk ke Knesset. Karena itu, penggabungan dalam satu daftar dipahami sebagai cara mengombinasikan perolehan suara partai-partai yang lebih kecil, sekaligus menekan risiko kegagalan melewati ambang batas.

Jika sebuah daftar tidak mencapai ambang tersebut, konsekuensinya serius: tidak ada kursi yang diperoleh oleh partai-partai di dalam daftar itu. Knesset sendiri memiliki 120 kursi, dan untuk periode saat ini aliansi Hadash–Ta’al disebut memegang lima kursi.

Rinciannya, dari lima kursi milik aliansi Hadash–Ta’al, tiga dipegang oleh politisi Hadash dan dua kursi dipegang oleh politisi Ta’al. Sementara itu, Balad disebut tidak memiliki kursi pada komposisi Knesset yang sedang berjalan.

4) Ra’am: berjalan sendiri di bawah Mansour Abbas, dengan kecenderungan negosiasi politik

Kelompok kedua yang juga dimaksud dalam keputusan komite adalah Ra’am, yang dikenal pula sebagai United Arab List atau Daftar Arab Bersatu. Berbeda dengan Joint List, Ra’am maju secara terpisah dalam pemilihan.

Ra’am dipimpin oleh Mansour Abbas. Dalam uraian yang disampaikan, partai ini disebut lebih terbuka untuk bernegosiasi dengan partai lain, khususnya terkait pendanaan dan layanan bagi komunitas Arab. Pola keterlibatan politik tersebut juga digambarkan lewat sejarah koalisi.

Ra’am sempat bergabung dalam koalisi luas yang memerintah Israel pada periode 2021 hingga 2022. Sementara itu, Joint List disebut tidak ikut bergabung dalam pemerintahan pada rentang waktu tersebut. Perbedaan ini menjadi salah satu pembeda posisi politik yang menonjol antara dua entitas yang sama-sama mengandalkan dukungan warga Palestina di Israel.

Komite pemilu menempatkan kedua keputusan pelarangan ini dalam konteks target pemilihan parlemen 27 Oktober. Bagi banyak pengamat, relevansi pelarangan bukan hanya pada perubahan daftar peserta, melainkan pada efek lanjutan yang mungkin muncul terhadap keterwakilan komunitas Arab di parlemen.

Di tengah perdebatan, pertanyaan utama tetap berada pada proses hukum yang akan menilai putusan komite. Peninjauan oleh Mahkamah Agung pada pekan depan diproyeksikan menjadi penentu apakah larangan tersebut benar-benar berlaku secara final atau dapat dibatalkan, sehingga daftar dan kandidat yang saat ini terdampak memiliki peluang kembali memasuki kontestasi pemilihan.