
Jurnalistik.co.id, Pohuwato-Pemerintah Kabupaten Pohuwato menegaskan bahwa keputusan pemutusan kerja sama pengelolaan Objek Wisata Libuo dengan CV. Anugrah Irapratama telah dilakukan sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian resmi kedua belah pihakKontrak kerja sama yang dimaksud tertuang dalam Nomor: 100/PEM-PHWT/12/III/2021 dan Nomor: 06/CV A’ira/III/2021. Pemutusan tersebut, menurut pemerintah daerah, bukan keputusan yang diambil secara mendadak, melainkan melalui tahapan evaluasi yang matang.
Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, menjelaskan bahwa sebelum langkah pemutusan kontrak ditempuh, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melakukan pembenahan.
“Pemerintah daerah telah memberikan ruang bagi pihak pengelola untuk memperbaiki manajemen serta meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan wisata Libuo.
Upaya persuasif dan evaluatif telah dilakukan agar kerja sama dapat berjalan optimal”ujarnya.
Namun demikian, setelah melalui berbagai pertimbangan berdasarkan isi perjanjian, pemerintah daerah akhirnya mengambil keputusan untuk mengakhiri kerja sama tersebut.
Iskandar juga menegaskan bahwa Pemkab Pohuwato menghormati langkah hukum yang diambil oleh CV. Anugrah Irapratama atas keputusan tersebut.
“Kami menghargai upaya hukum yang ditempuh, karena itu merupakan hak setiap pihak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga tata kelola aset daerah secara profesional, sekaligus mendorong pengembangan sektor pariwisata agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Ke depan, Pemkab Pohuwato berharap seluruh proses yang berjalan dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
𝑷𝒆𝒏𝒖𝒍𝒊𝒔 : 𝑩𝒊𝒍𝒂𝒍 𝑹𝒂𝒎𝒂𝒅𝒉𝒂𝒏
𝑬𝒅𝒊𝒕𝒐𝒓 : 𝑯𝒂𝒃𝒊𝒃𝒖𝒓𝒂𝒉𝒎𝒂𝒏𝒔𝒚𝒂𝒉


















