Daerah

Bupati Sumbawa Akan Tertibkan TKA dan Perbaiki Ekosistem di Tambang Rakyat Lantung

×

Bupati Sumbawa Akan Tertibkan TKA dan Perbaiki Ekosistem di Tambang Rakyat Lantung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Bupati Sumbawa Janji Tertibkan TKA dan Pulihkan Hutan di Tambang Rakyat

jurnalistik.co.id – Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, meninjau langsung aktivitas tambang rakyat di Kecamatan Lantung pada Selasa (21/7/2026) sebagai tindak lanjut atas laporan dan aspirasi masyarakat.

Peninjauan tersebut dilakukan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan diarahkan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Jarot juga ingin memastikan aktivitas di lapangan tetap memberi manfaat bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di kawasan tersebut.

Dalam kunjungan kerja itu, turut hadir jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan perusahaan-perusahaan yang beraktivitas di wilayah pertambangan.

Pemkab Sumbawa menilai kunjungan lapangan sebagai bentuk keseriusan agar pengelolaan tambang tidak hanya berorientasi pada aktivitas usaha, tetapi juga pada kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan aspek lingkungan.

Di lokasi, Jarot berdialog dengan masyarakat, penambang, serta pelaku usaha untuk menyerap masukan yang kemudian mengerucut pada beberapa persoalan utama.

Penertiban legalitas perusahaan dan kepatuhan izin

Persoalan pertama yang disoroti adalah legalitas perusahaan pertambangan. Menurut penyampaian masyarakat, ada perusahaan yang telah memiliki perizinan, tetapi masih terdapat aktivitas perusahaan yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan.

Selain itu, masyarakat juga menyampaikan masih ada pihak yang telah memulai pembangunan sarana dan prasarana operasional meski belum memperoleh izin resmi dari instansi berwenang, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Menanggapi temuan dan laporan itu, Bupati Jarot menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha harus tunduk pada aturan yang berlaku, termasuk pada tahap pembangunan fasilitas maupun tahap operasional.

“Investasi kita dukung, tetapi investasi yang taat hukum. Tidak boleh ada pembangunan fasilitas maupun aktivitas operasional sebelum seluruh izin yang dipersyaratkan benar-benar terbit. Pemerintah harus memberikan kepastian hukum, demikian pula perusahaan wajib menunjukkan kepatuhan terhadap aturan,” tegas Jarot.

Jarot kemudian meminta seluruh perusahaan yang belum melengkapi perizinan segera mengurus dokumen sesuai ketentuan. Pemeriksaan kepatuhan di lapangan juga dimaksudkan agar tidak ada celah yang membuat kegiatan berjalan tanpa landasan izin yang lengkap.

Secara khusus, bagi perusahaan yang sedang membangun sarana dan prasarana tanpa izin resmi, Jarot meminta agar menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan sampai seluruh proses perizinan selesai.

Pemkab Sumbawa memandang langkah itu penting agar kepastian hukum tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar hadir dalam proses di lokasi tambang.

Komitmen tertib tenaga kerja asing

Persoalan kedua yang menjadi perhatian adalah keberadaan tenaga kerja asing (TKA) pada sejumlah perusahaan di kawasan pertambangan.

Jarot menegaskan bahwa setiap TKA yang bekerja di Kabupaten Sumbawa wajib memenuhi seluruh ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Karena itu, Pemkab Sumbawa bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar akan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap seluruh TKA yang berada di area pertambangan tersebut.

Jarot juga menyampaikan agar seluruh TKA melengkapi dokumen keimigrasian, izin tinggal, izin bekerja, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Keberadaan tenaga kerja asing bukan sesuatu yang dilarang, tetapi semuanya harus sesuai aturan. Dokumen keimigrasian, izin tinggal maupun izin kerja harus lengkap sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Jarot.

Dengan penataan dokumen dan pemeriksaan administrasi, Jarot berharap semua pihak memperoleh kepastian yang sama, baik dari sisi perusahaan maupun dari sisi pekerja.

Penertiban terhadap aspek administrasi ini juga diposisikan sebagai bagian dari upaya mengatur aktivitas pertambangan agar berjalan tertib dan terukur.

Di sisi lain, Pemkab Sumbawa menekankan bahwa penertiban kegiatan usaha tidak berhenti pada aspek legalitas dan tenaga kerja, melainkan harus sejalan dengan upaya perbaikan ekosistem di tambang rakyat.

Dalam konteks kunjungan itu, Jarot meminta agar kegiatan pertambangan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta komitmen pemulihan yang diperlukan pada kawasan yang terdampak aktivitas.

Melalui peninjauan dan dialog langsung bersama masyarakat, penambang, dan pelaku usaha, Jarot ingin memastikan setiap langkah di lapangan tidak hanya menjawab kebutuhan ekonomi, tetapi juga menjaga tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Langkah penertiban yang ditegaskan dalam pertemuan tersebut diharapkan menjadi pijakan agar aktivitas tambang di Lantung berjalan lebih tertib, taat aturan, serta memberi dampak yang lebih baik bagi masyarakat sekitar.