jurnalistik.co.id – Pada 21 Juli 2021, Jakarta resmi masuk ke masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya menekan lonjakan kasus COVID-19 yang saat itu sedang mencapai puncaknya.
Penerapan Level 4 tersebut merupakan kelanjutan dari PPKM Darurat yang sebelumnya dijalankan sejak 3 Juli 2021. Skema pembatasan kemudian diperpanjang hingga 25 Juli 2021, dan pada periode itu nomenklatur kebijakan diganti menjadi PPKM Level 4.
Perubahan penamaan dan dasar pelaksanaan tersebut dilakukan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. Melalui aturan itu, seluruh wilayah DKI Jakarta ditetapkan berada pada kategori Level 4.
Penetapan Level 4 dilakukan berdasarkan asesmen pemerintah yang menempatkan tingkat penularan COVID-19 pada level tertinggi. Kriteria penilaian mencakup sejumlah indikator epidemiologis yang dihitung secara periodik.
Daerah dengan status Level 4 adalah wilayah yang mencatat lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100.000 penduduk per minggu. Selain itu, angka perawatan rumah sakit juga dinilai, yakni lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu.
Indikator lain yang digunakan adalah angka kematian yang berada di atas 5 per 100.000 penduduk per minggu. Gabungan indikator-indikator tersebut menjadi dasar penentuan bahwa wilayah masuk kategori Level 4.
Di tingkat daerah, penerapan pembatasan diatur lebih teknis melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.
Aturan gubernur itu menjadi rujukan operasional untuk mengatur aktivitas masyarakat selama PPKM Level 4 berlaku. Fokus pembatasan diarahkan pada pengaturan sektor kegiatan berdasarkan tingkat kesensialan.
Salah satu ketentuan yang paling menonjol adalah kewajiban bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen bagi seluruh sektor nonesensial. Dengan ketentuan ini, aktivitas kerja sektor nonesensial dialihkan sepenuhnya dari kantor.
Sementara itu, sektor esensial dan kritikal tetap diberi ruang untuk beroperasi. Namun, operasionalnya tidak dilakukan tanpa batas, karena jumlah pekerja yang masuk kantor dibatasi.
Untuk sektor keuangan dan perbankan yang melayani masyarakat, pembatasan jumlah pekerja yang bekerja di kantor diberlakukan maksimal 50 persen. Ketentuan ini menegaskan bahwa layanan tetap berjalan, tetapi kehadiran pegawai tidak mencapai penuh.
Pada kelompok pegawai administrasi, batas work from office (WFO) ditetapkan maksimal 25 persen. Dalam kategori yang sama, pengaturan kehadiran kantor juga diterapkan pada sektor tertentu yang memberikan pelayanan publik.
Untuk sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, WFO juga dibatasi maksimal 25 persen. Dengan demikian, pembatasan kehadiran pegawai diterapkan dengan angka yang berbeda tergantung jenis pekerjaan dan layanan.
Berita Terkait
Di sisi lain, sektor kritikal diberi kelonggaran lebih besar dibandingkan sektor nonesensial. Sektor kritikal yang dimaksud meliputi kesehatan, keamanan, ketertiban masyarakat, logistik, energi, konstruksi, serta utilitas dasar.
Kelompok sektor kritikal tersebut diperbolehkan beroperasi hingga 100 persen. Pembatasan tetap disertai penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain pengaturan pekerjaan, PPKM Level 4 juga mengatur aktivitas di ruang publik. Salah satu pengaturan yang disebutkan adalah pusat perbelanjaan atau mal yang ditutup sementara.
Walaupun mal ditutup, akses tetap dibuka untuk tujuan tertentu di dalam pusat perbelanjaan. Ketentuan akses ini diarahkan agar warga tetap dapat memenuhi kebutuhan yang relevan meski pembatasan berlangsung.
Akses yang dibuka meliputi menuju restoran, supermarket, dan pasar swalayan yang berada di dalam pusat perbelanjaan. Artinya, keberadaan fasilitas tersebut di dalam mal menjadi pengecualian dari penutupan pusat perbelanjaan secara umum.
Namun, aturan untuk restoran tidak berlaku sebagai layanan penuh. Restoran tidak diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in selama masa PPKM Level 4.
Dengan pembatasan itu, pelanggan hanya dapat memesan makanan melalui layanan pesan antar maupun take away. Ketentuan ini sekaligus membatasi interaksi langsung di lokasi restoran.
Rangkaian aturan tersebut menggambarkan bagaimana pembatasan disusun berdasarkan kategori sektor. Pada saat yang sama, aturan diberlakukan untuk menata pola aktivitas agar sejalan dengan status Level 4 di DKI Jakarta.
Periode penerapan yang dimulai pada 21 Juli 2021 menjadi bagian dari transisi kebijakan dari PPKM Darurat. Setelah itu, penggantian nomenklatur menuju PPKM Level 4 dituangkan melalui Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam praktiknya, keputusan gubernur menurunkan kebijakan nasional menjadi aturan operasional di DKI Jakarta. Melalui Keputusan Nomor 925 Tahun 2021, pengaturan WFH 100 persen untuk sektor nonesensial ditegaskan, sementara sektor esensial dan kritikal diberi batas kehadiran yang terukur.
Pembatasan tersebut juga menegaskan rincian kapasitas untuk kelompok-kelompok kerja tertentu. Batas 50 persen untuk sektor keuangan dan perbankan, lalu 25 persen untuk pegawai administrasi serta pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, menjadi angka pembeda dalam penerapannya.
Adapun untuk sektor kritikal, ketentuan hingga 100 persen menjadi bagian dari cara kebijakan memastikan layanan penting tetap berjalan. Sektor kesehatan, keamanan, ketertiban masyarakat, logistik, energi, konstruksi, serta utilitas dasar masuk ke dalam kategori tersebut.
Di ruang publik, penutupan mal sementara dan pembatasan layanan restoran melalui dine in yang dilarang menjadi bagian lain dari penerapan pembatasan. Pengaturan akses ke restoran, supermarket, dan pasar swalayan di dalam pusat perbelanjaan tetap dibuka, tetapi dengan mekanisme layanan tanpa makan di tempat.
Dengan demikian, pada masa PPKM Level 4, pembatasan tidak hanya menyasar pekerjaan, melainkan juga aktivitas di tempat-tempat layanan publik. Seluruh ketentuan ini diberlakukan sebagai penataan aktivitas masyarakat ketika DKI Jakarta berada pada status Level 4 berdasarkan asesmen pemerintah.












