jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan pembangunan sekaligus peningkatan tiga ruas jalan dan dua jembatan melalui Program Inpres Jalan Daerah (IJD) 2026. Usulan tersebut disertai kebutuhan anggaran lebih dari Rp 200 miliar.
Langkah ini ditujukan untuk memperkuat konektivitas antardaerah di wilayah NTB. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) NTB, Lalu Kusuma Wijaya, mengatakan pendekatan yang ditempuh disesuaikan dengan tingkat kebutuhan di lapangan.
Ia menjelaskan, “Kalau ukurannya sifatnya ringan dan sedang kita tangani sendiri, tapi kalau berat dari sisi pelaksanaan dan berat di ongkos, kita coba dorong melalui program IJD ,” ujarnya, Selasa (21/7/2026), dilansir dari Antara.
Menurut Kusuma Wijaya, paket IJD 2026 mencakup sejumlah wilayah strategis. Dari sisi ruas jalan, usulan pembangunan berada di Kebon Ayu–Lembar, Kabupaten Lombok Barat, serta Jalan Sampungu di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.
Di bagian jembatan, salah satu usulan pembangunan diarahkan ke Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat diterjang banjir. Kondisi tersebut menjadi dasar perlunya perbaikan agar akses tidak terganggu.
Skema kebutuhan anggaran dan sebaran wilayah
Dalam penjelasan teknisnya, Kusuma Wijaya menyebut total panjang jalannya mencapai 48 kilometer. Untuk kebutuhan di Kabupaten Bima saja, anggaran yang diperkirakan sekitar Rp 50 miliar.
Ia menambahkan, “Total panjang jalannya itu ada 48 kilometer. Anggarannya dibutuhkan sekitar Rp 50 miliar. Itu baru di Bima saja. Kalau keseluruhan kita usulkan anggaran Rp 200 miliar lebih untuk tiga ruas jalan dan dua jembatan. Tapi ini baru usulan ya,” terang Kusuma Wijaya.
Berita Terkait
Dengan demikian, perencanaan yang diajukan tidak hanya memusat pada satu lokasi, melainkan menjangkau beberapa titik lintas-kabupaten/kota yang dinilai berdampak pada kelancaran mobilitas. Proyeksi biaya juga disusun mengikuti cakupan pekerjaan pada tiga ruas jalan dan dua jembatan yang diusulkan.
Di tahap berikutnya, Pemprov NTB menyiapkan sejumlah dokumen pendukung agar pengajuan dapat segera diproses oleh pemerintah pusat. Dokumen yang disiapkan meliputi desain, rencana anggaran biaya (RAB), serta spesifikasi teknis.
Harapannya, kelengkapan berkas tersebut dapat mempercepat proses persetujuan. Jika tahapan administrasi berjalan lebih cepat, pembangunan maupun peningkatan infrastruktur yang diusulkan diharapkan dapat mulai dilaksanakan pada 2027.
“Sekarang kita siapkan desain, rencana anggaran biaya (RAB), dan spesifikasi teknis dulu, sehingga prosesnya bisa lebih cepat dan persetujuannya juga cepat,” pungkasnya.
Dengan format pengajuan melalui IJD, NTB berusaha memastikan bahwa rencana pembangunan tidak berhenti pada tahap gagasan. Penyusunan dokumen teknis menjadi bagian penting untuk membuka ruang percepatan siklus persetujuan, sekaligus memperjelas aspek teknis yang akan dikerjakan.
Usulan ini juga menegaskan prioritas pemerintah daerah dalam menjaga keterhubungan wilayah. Melalui kombinasi perbaikan ruas jalan dan pembangunan jembatan, pemerintah berupaya menekan potensi hambatan transportasi yang dapat muncul akibat kondisi infrastruktur.
Sementara itu, karena pengajuan masih berada pada tahap rencana, Pemprov NTB menekankan bahwa proses penguatan konektivitas tetap bergantung pada tahapan persetujuan pemerintah pusat. Tahap persiapan dokumen diharapkan menjadi kunci agar pekerjaan dapat segera masuk ke fase pelaksanaan, termasuk target dimulainya proyek pada 2027.
Penetapan usulan melalui Program Inpres Jalan Daerah juga dimaksudkan agar bantuan penanganan bisa mengikuti bobot pekerjaan. Pemerintah daerah menyesuaikan penanganan berdasarkan kebutuhan di lapangan, termasuk membedakan pekerjaan yang dapat ditangani secara lebih mandiri dengan yang membutuhkan dukungan program IJD.
Dalam kerangka tersebut, Pemprov NTB menyiapkan penguatan aspek teknis sebagai bagian dari proses administrasi. Rencana itu diarahkan agar paket tiga ruas jalan dan dua jembatan dapat ditindaklanjuti, sehingga akses di wilayah yang menjadi sasaran perbaikan—termasuk area yang terdampak kerusakan banjir—tidak kembali mengalami gangguan dan pekerjaan dapat memasuki fase pelaksanaan pada 2027.












