Daerah

KPDJ dari Pemprov DKI Jakarta untuk Mewujudkan Kota Ramah Disabilitas

×

KPDJ dari Pemprov DKI Jakarta untuk Mewujudkan Kota Ramah Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: KPDJ Jadi Salah Satu Langkah Pemprov DKI Menuju Kota Ramah Disabilitas

jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sebagai bentuk bantuan sosial untuk penyandang disabilitas dari keluarga prasejahtera. Program ini diarahkan agar penerima tidak hanya memperoleh dukungan finansial, tetapi juga mendapatkan kemudahan mengakses layanan publik di Jakarta.

KPDJ diluncurkan pada 28 Agustus 2019. Berdasarkan keterangan Pemprov DKI Jakarta, program ini diberikan melalui Dinas Sosial DKI Jakarta dengan tujuan mencegah kerentanan sosial serta mendukung pemenuhan kebutuhan dasar dan kesejahteraan sosial para penyandang disabilitas.

Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Penyaluran bantuan dilakukan melalui Bank DKI, sehingga penerima mendapatkan akses layanan yang lebih teratur sesuai skema bantuan yang berjalan.

Bantuan tunai dan fasilitas pendukung

Selain bantuan uang tunai, KPDJ juga disertai sejumlah fasilitas yang dirancang untuk membantu aktivitas sehari-hari penerima. Pemprov DKI menyebutkan penerima dapat naik Transjakarta secara gratis.

Dalam rangka kebutuhan pangan, penerima juga memperoleh subsidi melalui Jakgrosir. Pemprov DKI menambahkan bahwa terdapat pula potongan harga untuk transaksi menggunakan kartu debit Bank DKI.

Melalui rangkaian fasilitas tersebut, program ini tidak berhenti pada pemberian bantuan, melainkan ditujukan untuk memperluas akses dan mendorong kemandirian penerima dalam beraktivitas. Harapannya, penerima dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan harian sekaligus memaksimalkan kesempatan yang tersedia di lingkungan tempat tinggalnya.

Siapa yang berhak menerima KPDJ

Untuk mendapatkan KPDJ, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan Pemprov DKI. Persyaratan tersebut mencakup status sebagai penyandang disabilitas dari keluarga prasejahtera.

Calon penerima juga perlu memiliki KTP atau Kartu Keluarga DKI Jakarta. Selain itu, mereka harus terdaftar dalam pendataan penyandang disabilitas dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan mekanisme persyaratan tersebut, KPDJ diarahkan sebagai kebijakan afirmatif yang menyasar penerima yang memenuhi kriteria sosial-ekonomi dan basis data yang digunakan Pemprov DKI.

Penguatan layanan untuk hak penyandang disabilitas

Pemprov DKI Jakarta menyebutkan KPDJ merupakan bagian dari upaya lebih luas dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas. Selain skema bantuan, Pemprov juga mengembangkan layanan lain agar informasi dan akses layanan lebih mudah dijangkau.

Salah satu yang disebutkan adalah portal informasi khusus disabilitas yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta. Portal ini menyediakan informasi layanan publik yang lebih mudah diakses penyandang disabilitas.

Pengembangan portal tersebut disebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Di sektor pendidikan, Pemprov DKI juga menyiapkan angkutan sekolah ramah disabilitas. Langkah ini ditujukan agar peserta didik penyandang disabilitas dapat mengakses pendidikan dengan aman, nyaman, dan setara.

Kebijakan afirmatif untuk kota yang ramah

Pemprov DKI menegaskan KPDJ dihadirkan agar penyandang disabilitas memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam mengakses berbagai layanan di Jakarta. Dalam keterangan resminya, Pemprov menyebut program ini sebagai kebijakan afirmatif yang bertujuan mewujudkan Kota Jakarta yang ramah, aman, dan bermanfaat bagi seluruh warganya.

Pemprov juga menuliskan bahwa Jakarta adalah milik semua, tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas yang layak dan berhak merasakan berbagai pembangunan serta kesejahteraan sosial di Jakarta. Dengan demikian, KPDJ ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat akses dan kesetaraan layanan bagi penyandang disabilitas di ibu kota.

Dalam pelaksanaannya, KPDJ ditempatkan sebagai dukungan yang menyentuh kebutuhan penyandang disabilitas secara menyeluruh. Selain membantu dari sisi ekonomi, program ini juga diarahkan agar penerima lebih mudah memanfaatkan layanan publik yang tersedia di Jakarta.

Pemprov DKI menegaskan bahwa penerima KPDJ ditetapkan lewat pemenuhan syarat yang terhubung dengan data kependudukan dan pendataan kesejahteraan. Calon penerima perlu memiliki identitas DKI Jakarta, serta tercatat dalam pendataan penyandang disabilitas dan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga program berjalan berbasis kriteria afirmatif.

Di luar skema bantuan tunai dan fasilitas pendukung, KPDJ juga diposisikan sejalan dengan penguatan layanan bagi penyandang disabilitas. Langkah seperti portal informasi khusus disabilitas dari Diskominfotik serta angkutan sekolah ramah disabilitas menunjukkan fokus Pemprov DKI dalam memastikan informasi dan akses layanan dapat dijangkau dengan lebih nyaman.