jurnalistik.co.id – Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap MR (15), salah satu tersangka dalam kasus santri terbakar di Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW.
Keputusan itu sekaligus menetapkan MR menjalani kewajiban lapor sesuai ketentuan proses hukum anak.
MR diketahui berstatus santri senior korban. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/7/2026), bersama AM (55) yang berperan sebagai pimpinan pondok pesantren.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata, menjelaskan bahwa penyidik mengambil sikap berbeda untuk MR dibanding tersangka dewasa.
Menurut Lalu Brata, penyidik tidak menahan MR karena yang bersangkutan masih berstatus anak.
“Tersangka anak tidak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026), sebagaimana diberitakan Antara.
Penetapan wajib lapor tersebut dimaksudkan agar proses penyidikan tetap berjalan, tanpa menempatkan MR dalam tahanan seperti pada umumnya perkara dengan tersangka dewasa.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Polres Lombok Tengah menyebut bahwa alasan tidak dilakukannya penahanan juga mempertimbangkan ancaman pidana yang berkaitan dengan penerapan pasal dalam perkara tersebut.
Polres merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, yang menjadi dasar pertimbangan terkait kemungkinan penahanan terhadap tersangka anak.
Lalu Brata menambahkan bahwa apabila dalam pelaksanaan kewajiban lapor, MR kemudian mangkir, maka penahanan dapat dilakukan pada tahap berikutnya.
Dengan kata lain, keputusan “tidak ditahan” tidak bersifat final untuk semua kondisi, melainkan mengikuti kepatuhan tersangka anak terhadap kewajiban yang ditetapkan penyidik.
Belum ditahan, karena pemeriksaan masih berlanjut
Selain MR, Polres Lombok Tengah juga menetapkan AM (55) sebagai tersangka. Namun, AM juga belum ditahan.
Berita Terkait
Lalu Brata menjelaskan bahwa belum dilakukan penahanan terhadap AM karena yang bersangkutan sebelumnya tidak hadir saat dipanggil dengan alasan kesehatan.
Penyidik, lanjut dia, telah mengagendakan pemeriksaan tambahan dalam waktu dekat untuk melengkapi proses penyidikan.
“Untuk pimpinan ponpes akan dipanggil dulu untuk diperiksa lagi. Sebelumnya sudah dipanggil dua kali tapi berhalangan hadir, lantaran sakit. Akan dipanggil sesegera mungkin untuk kembali dimintai keterangan,” tandas Lalu Brata.
Dengan agenda pemeriksaan ulang tersebut, Polres berharap proses pendalaman akan lebih lengkap sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap AM.
Untuk memastikan informasi yang dibutuhkan penyidik, pemanggilan dilakukan meski pada kesempatan sebelumnya AM tidak dapat memenuhi panggilan karena kondisi kesehatan.
Langkah yang ditempuh menunjukkan bahwa Polres tetap mengedepankan tahapan pemeriksaan sesuai proses penegakan hukum, termasuk menyesuaikan jadwal ketika ada hambatan dari pihak yang dipanggil.
Pasal yang dipersangkakan
Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Pasal-pasal tersebut diposisikan berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Lalu Brata menegaskan bahwa konstruksi pasal yang digunakan mengacu pada aspek kelalaian dalam peristiwa yang menimpa santri di lingkungan pondok pesantren.
Dengan penetapan MR dan AM sebagai tersangka, Polres Lombok Tengah saat ini melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan serta pengumpulan keterangan yang diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa.
Sementara MR menjalani skema kewajiban lapor karena berstatus anak, AM mengikuti tahapan pemanggilan dan pemeriksaan ulang menyusul ketidakhadirannya pada pemanggilan sebelumnya.
Polres juga menempatkan kepatuhan MR terhadap kewajiban lapor sebagai faktor yang akan menentukan apakah penahanan dapat dilakukan di kemudian hari apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban tersebut.












