jurnalistik.co.id – Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang meski penggeledahan telah dilakukan di 12 lokasi pada Jumat (10/7/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk merampungkan rangkaian proses hukum sebelum seseorang dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara ini pada tahap berikutnya. Saat sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Budi juga menegaskan, tidak adanya pengumuman tersangka pada konferensi pers malam itu bukan berarti penanganan perkara berjalan lambat atau mandek.
“Kita sama-sama menghormati dan memberi ruang kepada teman-teman penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna,” sambungnya.
Pendalaman saksi dan penelusuran asal-usul aset
Menurut Budi, salah satu alasan penyidik belum menetapkan tersangka adalah proses pemeriksaan yang masih berlangsung, termasuk mencocokkan keterangan dari saksi-saksi yang telah dimintai keterangan.
“Kami sampaikan, termasuk 15 saksi yang telah kami periksa dan dimintai keterangan, salah satunya adalah pihak yang tadi ditanyakan Tan Kian. Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi,” ucap Budi.
Polda Metro Jaya juga masih menelusuri asal-usul kepemilikan seluruh aset yang disita dari penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Budi menyebut pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan pada waktu dekat dan merupakan bagian dari pemeriksaan saksi melalui mekanisme joint investigation oleh Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
“Bukan malam ini, tetapi dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait penetapan tersangka dalam perkara yang ditangani melalui joint investigation oleh Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya. Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi,” ujar Budi.
Barang bukti dari 12 lokasi penggeledahan
Polda Metro Jaya memamerkan rangkaian barang bukti yang diperoleh dari seluruh titik yang digeledah. Barang bukti tersebut mencakup aset berupa emas batangan dan berbagai valuta asing, serta uang tunai dengan nominal beragam.
Di rumah di Sentul, Bogor, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dollar AS, 14.803.800 dollar Singapura, serta Rp 100 juta. Dari lokasi yang sama, juga disita dua bingkai foto keluarga.
Sementara itu, dari money changer di Cipete, polisi menemukan uang tunai Rp4.462.462.365 dan sejumlah mata uang lain, yakni 84.356 Dolar Amerika Serikat (USD), 83.394 Dolar Singapura (SGD), 17.595 Riyal Saudi, 33.100 Baht Thailand, 4.020 Lira Turki, 1.223 Yuan, 152.000 Yen, 212 Ringgit, 1.600 Rupee, 640 Dolar Australia, 61.000 Won Korea, 10 Dolar Brunei, 150 Dong Vietnam, serta 100 Dolar Selandia Baru.
Selanjutnya, dari restoran di Cipete, polisi menyita 3.130.000 dollar Singapura, 889.965 dollar AS, serta Rp 259.159.000.
Di rumah di Cilandak, polisi menyita Rp 520.000.000 dan USD 133.000.
Dalam konteks penanganan perkara, Polda Metro Jaya menyebut proses penetapan tersangka akan dilakukan pada tahap berikutnya setelah rangkaian pendalaman dan pencocokan keterangan para saksi serta penelusuran asal-usul aset yang disita dinilai telah selesai.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa rangkaian pemeriksaan yang sedang berjalan tidak berhenti pada penggeledahan. Penyidik masih menilai temuan di lapangan dengan melanjutkan proses administrasi dan verifikasi atas keterangan yang diterima dari pihak-pihak terkait.
Dalam proses pendalaman tersebut, status beberapa pihak juga dipelihara sesuai perkembangan pemeriksaan. Salah satunya adalah individu yang disebut telah dimintai keterangan dalam rangkaian pemeriksaan saksi, sehingga yang bersangkutan masih berada pada posisi sebagai saksi sebelum ada keputusan lanjutan.
Selain pemeriksaan saksi, penelusuran terhadap asal-usul harta yang ditemukan turut menjadi bagian dari tahapan yang terus dikerjakan. Dengan mekanisme joint investigation bersama Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya, penyidik menyusun keterkaitan data agar penetapan status dilakukan pada waktu yang ditentukan dalam tahap selanjutnya.












