jurnalistik.co.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan perubahan konstituen Indeks Kompas100 untuk periode Agustus 2026 hingga Januari 2027. Penyesuaian ini merupakan evaluasi mayor yang secara resmi mengubah komposisi saham di dalam indeks.
Dalam pengumuman yang dirujuk sebagai dasar perubahan, BEI menyebutkan nomor Peng-00148/BEI.POP/07-2026 tertanggal 27 Juli 2026. Dengan skema evaluasi tersebut, daftar konstituen yang baru berlaku pada rentang waktu yang ditetapkan BEI.
Perubahan konstituen Indeks Kompas100 mulai efektif pada 3 Agustus 2026 dan berlangsung hingga 29 Januari 2027. Pada periode itu, indeks menggunakan komposisi saham yang telah diperbarui sesuai hasil evaluasi BEI.
Periode dan dasar pengumuman
BEI menyusun rebalancing Indeks Kompas100 sebagai bagian dari evaluasi terhadap daftar saham penyusunnya. Proses ini menghasilkan penambahan sejumlah saham serta pencabutan sejumlah saham lain dari konstituen indeks.
Rujukan resmi yang disebut dalam laporan perubahan ini adalah Pengumuman BEI Nomor Peng-00148/BEI.POP/07-2026 yang ditetapkan pada 27 Juli 2026. Setelah pengumuman tersebut, mekanisme efektif pemberlakuan konstituen baru berjalan mulai 3 Agustus 2026.
Rentang efektif berakhir pada 29 Januari 2027, sehingga komposisi indeks selama periode tersebut mengikuti daftar konstituen hasil evaluasi BEI. Perubahan dilakukan dengan memasukkan saham-saham baru sekaligus mengeluarkan saham-saham lama dari indeks.
Sembilan saham masuk ke Indeks Kompas100
Berita Terkait
Melalui evaluasi mayor, BEI memasukkan sembilan saham baru ke dalam Indeks Kompas100. Penambahan ini membuat daftar konstituen bertambah dengan perusahaan-perusahaan yang tercantum sebagai saham masuk pada periode yang ditetapkan.
Saham yang masuk terdiri dari PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN), PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), PT Bumi Resources Minerals Tbk (BNBR), PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), dan PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS). Konstituen baru berikutnya adalah PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP), PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), serta PT RMK Energy Tbk (RMKE).
Penerapan daftar konstituen baru ini berlaku sejak 3 Agustus 2026, sehingga selama periode evaluasi Agustus 2026 sampai Januari 2027 indeks menggunakan komposisi yang telah mencakup sembilan saham tersebut. Perubahan ini menjadi bagian dari penyesuaian BEI terhadap susunan konstituen Indeks Kompas100.
Sembilan saham keluar dari Indeks Kompas100
Di sisi lain, BEI juga mencabut sembilan saham dari Indeks Kompas100 sesuai hasil evaluasi mayor tersebut. Pencabutan ini membuat komposisi indeks berkurang pada saham-saham yang dinyatakan tidak lagi menjadi bagian dari konstituen untuk periode berikutnya.
Saham yang keluar dari Indeks Kompas100 mencakup PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP). BEI juga mengeluarkan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP), PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL), PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), serta PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI).
Dengan berlakunya evaluasi mayor, daftar saham yang dicabut tidak lagi menjadi penyusun Indeks Kompas100 mulai 3 Agustus 2026. Sampai 29 Januari 2027, indeks menggunakan komposisi hasil penambahan sembilan saham dan pencabutan sembilan saham sebagaimana ditetapkan BEI.
Secara keseluruhan, rebalancing Indeks Kompas100 ini menegaskan bahwa BEI melakukan pembaruan konstituen secara berkala melalui evaluasi mayor. Periode efektif yang ditetapkan, beserta daftar saham masuk dan keluar, menjadi rujukan utama dalam memahami perubahan komposisi Indeks Kompas100 untuk Agustus 2026 hingga Januari 2027.












