Bisnis & Ekonomi

Mitratel Selesaikan Pembelian Kembali Rp 35,9 Miliar bagi Pemegang Saham yang Menolak Merger

×

Mitratel Selesaikan Pembelian Kembali Rp 35,9 Miliar bagi Pemegang Saham yang Menolak Merger

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Mitratel Tuntaskan Buyback Rp 35,9 Miliar untuk Pemegang Saham yang Tolak Merger

jurnalistik.co.id – PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel/MTEL) menuntaskan pembelian kembali saham (buyback) senilai Rp 35,94 miliar untuk memenuhi hak pemegang saham yang menolak penggabungan usaha atau merger perseroan.

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak atas permintaan pembelian kembali yang diajukan oleh pemegang saham yang tidak menyetujui merger, sesuai mekanisme yang berlaku di pasar modal.

Rincian periode buyback

Mitratel menyampaikan bahwa buyback berlangsung pada 3 hingga 10 Juli 2026. Setelah proses pembelian selesai, perseroan melakukan penyelesaian pembayaran kepada pemegang saham pada 17 Juli 2026.

Dalam periode tersebut, perseroan membeli kembali sebanyak 69.777.200 saham dengan harga Rp 515 per saham. Nilai bruto transaksi tercatat sebesar Rp 35.935.258.000.

Dasar pelaksanaan untuk penolak merger

Direktur Investasi merangkap Sekretaris Perusahaan MTEL, Noorhayati Candrasuci, menjelaskan bahwa buyback dilakukan dalam rangka pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui penggabungan usaha.

“Pelaksanaan pembelian kembali saham oleh perseroan dalam rangka pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui penggabungan usaha sesuai Pasal 62 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Noorhayati Candrasuci.

Perseroan juga menegaskan bahwa harga pembelian kembali mengacu pada harga penutupan saham Mitratel di BEI pada 8 Mei 2026. Tanggal tersebut bertepatan dengan penyampaian ringkasan rencana merger kepada publik.

Ketentuan pemegang saham yang berhak

Noorhayati menambahkan, hak pemegang saham yang tercatat pada daftar pemegang saham (recording date) dan hadir dalam RUPSLB yang menyetujui penggabungan usaha, namun secara sah menyatakan tidak menyetujui penggabungan usaha, dapat menggunakan hak tersebut melalui pengajuan formulir permintaan pembelian kembali.

“Pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada recording date, hadir dalam RUPSLB yang menyetujui penggabungan usaha, secara sah menyatakan tidak menyetujui penggabungan usaha, serta menyampaikan formulir permintaan pembelian kembali saham, berhak melaksanakan hak tersebut sesuai Pasal 62 UUPT,” lanjutnya.

Jumlah saham yang menyatakan tidak setuju

Dalam risalah RUPSLB yang dipublikasikan pada 2 Juli 2026, tercatat sebanyak 71.218.900 saham menyatakan tidak menyetujui penggabungan usaha. Dari jumlah tersebut, Mitratel menyatakan telah membeli kembali 69.777.200 saham.

Dengan demikian, penyelesaian buyback yang diumumkan mencakup pemenuhan atas bagian saham yang masuk dalam proses pembelian kembali berdasarkan permintaan dari pemegang saham yang tidak menyetujui merger.

Komitmen kepatuhan regulasi dan dampak transaksi

Mitratel menyebut bahwa seluruh rangkaian proses buyback telah selesai sesuai mekanisme dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka. Perseroan juga menyatakan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, perseroan memastikan transaksi buyback tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.

Dengan penyelesaian pembelian kembali dan pembayaran pada jadwal yang telah ditentukan, Mitratel melengkapi tahapan pemenuhan hak bagi pemegang saham penolak merger sesuai informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia.

Secara keseluruhan, perseroan menempatkan buyback ini sebagai bagian dari pemenuhan hak melalui mekanisme pasar modal setelah adanya keputusan penggabungan usaha di RUPSLB. Komunikasi mengenai pelaksanaan proses tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur pembelian kembali saham bagi perusahaan terbuka yang menjalankan hak pemegang saham yang tidak menyetujui transaksi.

Mitratel juga menekankan bahwa penentuan harga pembelian kembali dilakukan berdasarkan harga penutupan saham di Bursa Efek Indonesia pada 8 Mei 2026. Perseroan menyebut tanggal tersebut selaras dengan saat rencana merger diringkas dan disampaikan kepada publik, sehingga dasar penetapan harga tetap mengikuti rujukan yang digunakan dalam keterbukaan informasi.

Dari sisi kepatuhan, perseroan menyatakan seluruh tahapan buyback telah selesai sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka. Perseroan juga menyampaikan bahwa penyelesaian pembelian dan pembayaran pada 17 Juli 2026 dilakukan tanpa menimbulkan dampak material terhadap operasional maupun kondisi keuangan perusahaan, termasuk untuk bagian saham yang masuk dalam proses pembelian kembali berdasarkan permintaan pemegang saham penolak merger.