jurnalistik.co.id – Banyak pengajuan kredit kini menuntut pemeriksaan riwayat pembayaran calon debitur sebelum bank atau lembaga pembiayaan memutuskan kelayakan. Karena itu, pemahaman cara cek serta arti hasilnya menjadi bekal penting bagi pemohon.
Istilah yang lebih dikenal masyarakat adalah “BI checking 2026”, padahal layanan yang dipakai saat ini berada di bawah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Pemeriksaan ini relevan bagi mereka yang berencana mengajukan pinjaman, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), KPR, kredit kendaraan, maupun kartu kredit.
Dalam prosesnya, bank atau lembaga pembiayaan menilai riwayat pembayaran calon debitur melalui layanan SLIK OJK. Dari data tersebut, pihak pemberi kredit dapat melihat apakah pola pembayaran pemohon tergolong baik atau justru pernah mengalami keterlambatan yang berdampak pada catatan kredit.
Keuntungan kabar baiknya, pengecekan kini dapat dilakukan secara online lewat HP. Proses dilakukan melalui layanan iDeb secara daring, sehingga pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara cek BI checking 2026 lewat HP (SLIK OJK)
Pertama, buka browser di perangkat HP. Lalu arahkan ke laman iDebku OJK.
Setelah halaman iDebku OJK terbuka, pilih menu “Pendaftaran”, kemudian klik “Cek Ketersediaan Layanan”. Pada tahap ini, sistem akan meminta pengisian data awal sekaligus kode captcha.
Jika kuota antrean tersedia, sistem akan mengarahkan pengguna ke halaman registrasi. Pada halaman tersebut, pemohon perlu melengkapi data diri sesuai formulir yang disediakan.
Isi data yang diminta, antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat email aktif, nomor HP, hingga tujuan permohonan informasi. Setelah semua data terisi, klik “Selanjutnya”.
Berikutnya, unggah foto KTP atau identitas lainnya dengan ukuran maksimal 4 MB. Setelah unggahan selesai, klik “Selanjutnya”, lalu pilih “Ajukan Permohonan”.
Jika pendaftaran berhasil, sistem akan menampilkan nomor pendaftaran. Nomor ini berfungsi untuk memantau perkembangan permohonan melalui menu “Status Layanan”.
Berita Terkait
Apabila permohonan diproses sesuai antrean, laporan iDeb SLIK OJK akan dikirimkan langsung ke alamat email yang telah didaftarkan pada tahap registrasi.
BI checking vs SLIK OJK: apa bedanya
Istilah “BI checking” masih sering dipakai dalam percakapan sehari-hari. Namun, layanan yang dimaksud telah berubah menjadi SLIK OJK.
Sebelumnya, pengecekan riwayat kredit dikelola oleh Bank Indonesia melalui Sistem Informasi Debitur (SID). Sejak 1 Januari 2018, pengelolaannya dialihkan secara resmi kepada OJK dan dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Melalui SLIK, masyarakat dapat memperoleh Informasi Debitur (iDeb). iDeb memuat riwayat pembayaran kredit, mulai dari status pembayaran lancar hingga catatan tunggakan atau kredit macet.
Informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama bank dalam menentukan apakah permohonan kredit layak disetujui. Dengan kata lain, penilaian tidak hanya berfokus pada pengajuan yang sedang dilakukan, tetapi juga meninjau pola pembayaran terdahulu yang tercatat.
Arti skor SLIK OJK dan kolektibilitas 1–5
Selain memahami cara ceknya, calon debitur juga perlu mengetahui arti skor BI checking atau skor SLIK OJK. Dalam sistem SLIK OJK, riwayat kredit dibagi menjadi lima tingkat kolektibilitas.
Skor 1 (Kol-1) merupakan kategori kredit lancar. Pada posisi ini, debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu tanpa tunggakan, sehingga memiliki peluang paling besar memperoleh persetujuan kredit.
Skor 2 (Kol-2) masuk dalam kategori “dalam perhatian khusus”. Pada kondisi ini, debitur memiliki tunggakan antara 1 hingga 90 hari.
Status Kolektibilitas Kol-2 tetap tergolong baik, tetapi bank biasanya akan melakukan penilaian lebih lanjut sebelum menyetujui pinjaman. Artinya, meski belum berada pada kategori terburuk, informasi tunggakan tetap menjadi bahan evaluasi yang memengaruhi keputusan.
Pahami bahwa penetapan tingkat kolektibilitas terkait dengan catatan pembayaran yang tercantum di iDeb SLIK OJK. Dengan mengetahui kategori skor, pemohon dapat memperkirakan arah penilaian bank terhadap pengajuan yang sedang dipertimbangkan.








