Bisnis & Ekonomi

Harga Emas Antam Sabtu (11/7/2026) Menguat Lagi, 1 Gram Rp 2,655 Juta

×

Harga Emas Antam Sabtu (11/7/2026) Menguat Lagi, 1 Gram Rp 2,655 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Update Harga Emas Antam Hari Ini (11/7) Naik Lagi, 1 Gram Rp 2,655 Juta

jurnalistik.co.id – Pada Sabtu (11/7/2026) pukul 10.00 WIB, harga emas Antam kembali mencatat penguatan. Di pembaruan yang dipantau pada jam tersebut, harga emas Antam berada di level Rp 2.655.000 per gram.

Menurut rujukan harga resmi Logam Mulia, posisi terbaru ini mencerminkan kenaikan Rp 5.000 dibanding perdagangan sebelumnya yang berada di Rp 2.650.000 per gram.

Emas batangan Antam tersedia dalam banyak pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg). Pilihan ukuran yang beragam memungkinkan pembeli menyesuaikan kebutuhan, baik untuk investasi bertahap maupun kepemilikan dalam skala lebih besar.

Berikut daftar harga emas Antam per 11 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, beserta perbandingan dari posisi sebelumnya pada Jumat (10/7/2026) pukul 10.00 WIB: 0,5 gram Rp 1.377.500 (dari Rp 1.375.000); 1 gram Rp 2.655.000 (dari Rp 2.650.000); 2 gram Rp 5.250.000 (dari Rp 5.240.000); 3 gram Rp 7.850.000 (dari Rp 7.835.000).

Untuk ukuran menengah, harga emas Antam juga mengalami penyesuaian di hari ini. Harga 5 gram tercatat Rp 13.050.000 (dari Rp 13.025.000), sedangkan 10 gram Rp 26.045.000 (dari Rp 25.995.000). Pada ukuran 25 gram, harga hari ini berada di Rp 64.987.000 (dari Rp 64.862.000).

Di rentang yang lebih besar, pembaruan harga menunjukkan kenaikan dari level sebelumnya. Harga 50 gram tercatat Rp 129.895.000 (dari Rp 129.645.000), sementara 100 gram berada di Rp 259.712.000 (dari Rp 259.212.000). Untuk 250 gram, harga hari ini adalah Rp 649.015.000 (dari Rp 647.765.000).

Pada ukuran paling tinggi, harga emas Antam per 11 Juli 2026 juga mengalami penguatan. Harga 500 gram berada di Rp 1.297.820.000 (dari Rp 1.295.320.000), sedangkan 1.000 gram (1 kg) tercatat Rp 2.595.600.000 (dari Rp 2.590.600.000).

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas batangan Antam mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas, transaksi dikenakan PPh 22 dengan tarif 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.

Dalam setiap transaksi pembelian emas, pembeli akan disertai bukti potong PPh 22 yang menjadi dasar untuk pelaporan pajak. Sementara itu, pajak penjualan kembali (buyback) dikenakan saat menjual kembali emas kepada PT Antam, dengan syarat nilai transaksi di atas Rp 10 juta.

Untuk buyback, tarif pajak adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pemotongan pajak buyback dilakukan langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.

Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Dengan pembaruan tersebut, posisi harga yang dipantau pada pukul 10.00 WIB pada Sabtu (11/7/2026) menunjukkan arah penguatan, dengan fokus utama pada level Rp 2.655.000 per gram.

Jika dilihat dari beberapa ukuran yang disajikan dalam pembaruan pukul 10.00 WIB, pola perubahan harga cenderung searah. Kenaikan terlihat pada gramasi kecil hingga menengah, sehingga harga pada hari Sabtu ini konsisten berada di atas level perdagangan sebelumnya di jam yang sama.

Selain pergerakan harian, pilihan berat yang tersedia juga memperlihatkan fleksibilitas perencanaan kepemilikan. Mulai dari kategori pecahan seperti 0,5 gram hingga ukuran besar seperti 1.000 gram (1 kg), skema pembelian dapat disesuaikan dengan tujuan, termasuk akumulasi bertahap maupun kebutuhan nilai yang lebih besar.

Dari sisi transaksi pajak, ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 menjadi acuan penting baik saat membeli maupun saat melakukan buyback. Pada pembelian, pemotongan PPh 22 berlaku dengan tarif berbeda berdasarkan status NPWP, sedangkan pada penjualan kembali, tarif buyback mengikuti ketentuan NPWP dan dipotong dari nilai transaksi.