jurnalistik.co.id – JAKARTA — Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta Pemerintah Indonesia tetap mengecam tindakan Israel, meski sembilan warga negara Indonesia (WNI) relawan Global Sumud Flotilla yang sempat ditangkap akhirnya sudah dibebaskan. Menurut dia, pembebasan itu tidak boleh membuat sikap tegas pemerintah berhenti, karena persoalan serupa masih bisa terulang di masa mendatang.
“Sekarang setelah adanya pembebasan, pemerintah RI harus tetap melakukan kecaman atas tindakan Israel karena masalah ini kemungkinan akan terjadi lagi di masa datang,” kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2026).
Ia menilai, pemerintah RI juga perlu mendorong agar Israel segera memberikan kemerdekaan kepada Palestina. Dengan cara itu, menurut dia, misi-misi kemanusiaan tidak lagi dihadang ketika hendak menyalurkan bantuan kepada rakyat Palestina.
Hikmahanto menegaskan, jika Palestina merdeka, maka urusan kemanusiaan bisa berjalan tanpa intersepsi dari Israel. Dalam pandangannya, ini menjadi jalan agar peristiwa penangkapan relawan maupun penghambatan misi kemanusiaan tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Langkah Israel dinilai melanggar hukum internasional
Dari sisi hukum internasional, Hikmahanto menilai tindakan Israel mencegat dan menahan WNI itu jelas bertentangan dengan aturan internasional. Ia menekankan bahwa intersepsi dilakukan di perairan internasional, bukan di wilayah laut teritorial maupun jalur tambahan Israel.
“Tindakan Israel jelas bertentangan dengan hukum internasional karena intersepsi yang dilakukan masih di wilayah perairan internasional, bukan di wilayah laut teritorial atau jalur tambahan Israel,” kata Hikmahanto.
Menurut dia, karena lokasi pencegatan terjadi di perairan internasional, tidak heran bila sejumlah negara memandang tindakan Israel ilegal. Bahkan, ada yang menyebutnya sebagai pembajakan. Penilaian itu, kata Hikmahanto, muncul karena tindakan tersebut dilakukan terhadap kapal dan orang-orang yang sedang menjalankan misi kemanusiaan.
Ia juga menanggapi kemungkinan Israel berdalih bahwa tindakan itu dilakukan dalam situasi perang dan berkaitan dengan hukum humaniter internasional. Menurut Hikmahanto, sekalipun begitu, perlindungan terhadap warga sipil dan misi kemanusiaan tetap seharusnya dijaga.
“Justru Israel memperlakukan orang sipil seperti binatang, seolah tidak memperhatikan HAM. Ini menunjukkan bahwa Israel bukanlah negara yang patuh pada hukum dan sama sekali tidak menghormati HAM,” kata dia.
9 WNI akhirnya dibebaskan
Sebelumnya, sembilan WNI yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 akhirnya bebas dari tangan tentara zionis. Kebebasan itu datang pada Kamis (21/5/2026), setelah mereka ditahan selama tiga hingga empat hari di Israel.
Kabar pembebasan itu pertama kali dikonfirmasi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Koordinator Media GPCI Harvin Naqsyabandi menyampaikan bahwa seluruh delegasi Global Sumud Flotilla (GSF) dan Freedom Flotilla Coalition (FFC) yang sebelumnya ditahan di Penjara Ktziot sudah dibebaskan dari fasilitas penahanan Israel.
“Seluruh delegasi Global Sumud Flotilla (GSF) dan Freedom Flotilla Coalition (FFC) yang sebelumnya ditahan di Penjara Ktziot telah dibebaskan dari fasilitas penahanan Israel,” kata Harvin berdasarkan konfirmasi resmi dari tim hukum dan sumber internasional saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/5/2026).
Para relawan itu masih menjalani proses deportasi dan pemulangan keluar dari wilayah Israel. Mereka diberangkatkan melalui Bandara Ramon/Eilat menuju Istanbul, Turkiye.
Aktivis dan jurnalis yang berusaha membantu warga Gaza, Palestina, itu sebelumnya ditangkap tentara Israel dari kapal-kapal yang berbeda. Setelah dibawa ke tahanan, mereka disebut mendapat dera dan siksa oleh aparat Israel.
“Ada yang ditendang, ada yang dipukul, atau disetrum,” kata Kepala Perwakilan Konsul Jenderal RI di Istanbul, Darianto Harsono, dalam video yang dibagikan Menlu RI Sugiono di Instagram, Jumat (22/5/2026).












