jurnalistik.co.id – Pemidanaan terhadap Khariq Anhar dalam perkara dugaan manipulasi informasi elektronik, yang dikenal publik lewat meme “timpa teks” terkait Demo Agustus, mendapat sorotan dari sesama aktivis mahasiswa. Setelah memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/7/2026), Rigan Diaz Alghiffari menyampaikan keberatan.
Rigan, yang merupakan bagian dari Ikatan BEM Pertanian Indonesia, menilai vonis tersebut tidak selaras dengan karakter unggahan yang selama ini ia pahami sebagai kritik yang dikemas dengan humor. Ia melihat respons hukum yang berujung pidana membuat ekspresi di ruang digital terasa lebih sempit.
Ia juga menegaskan kekhawatirannya terhadap dampak ke generasi muda. Jika pembuat meme “timpa teks” dipidana, Rigan menilai orang akan lebih enggan menyalurkan kritik atas kondisi sosial dan politik melalui cara yang kreatif.
“Kalau saya melihatnya ya jadi enggak asyik aja gitu. Karena budaya kritik yang ini lewat meme itu udah sangat soft (lembut) lho kritiknya, dengan komedi bisa dibilang gitu, tapi malah dibungkam,” ujar Rigan kepada wartawan usai memberikan keterangan di PN Jakarta Pusat.
Menurutnya, proses yang ditempuh aparat penegak hukum terkesan berlebihan bila dibandingkan dengan muatan satire yang ditampilkan. Ia khawatir, pendekatan yang menempatkan meme sebagai perkara serius justru menggeser cara masyarakat muda menyampaikan kritik sosial dan politik.
Rigan menyebut pemidanaan itu juga dapat memengaruhi keberanian berekspresi. “Saya baru ini lihat ada pembuat meme timpa teks dipidana. Jadi ya udah, sebagai anak muda jalas gitu. Jadi enggak asyik aja, enggak ada kreativitas dan kebebasan buat berekspresi gitu,” keluh Rigan.
Berita Terkait
Dalam persidangan, Rigan berupaya meluruskan konteks budaya “timpa teks” yang menurutnya sudah lama dikenal di media sosial. Ia menegaskan bahwa meme satir dengan teknik tersebut tidak dibuat untuk menyebarkan hoaks.
“Tadi yang saya saya sampaikan sih untuk mempertebal aja ya, bahwa memang budaya ‘timpa teks’ sendiri itu adalah hal yang lumrah dan tidak pernah ada saya melihat orang dipidana gara-gara itu, hanya Khariq,” jelasnya. Ia menyatakan pengalaman melihat praktik serupa tidak pernah berujung pidana, sehingga kasus Khariq dipandang sebagai pengecualian yang berpotensi memberi efek jera terhadap kreativitas.
Rigan menjelaskan teknik “timpa teks” dilakukan dengan menimpa bagian teks asli menggunakan blok warna hitam atau huruf yang mencolok. Baginya, cara ini merupakan perkembangan dari kebiasaan komedi di internet yang kemudian melahirkan bentuk meme yang mudah dikenali.
Ia juga membedakan “timpa teks” dari pembuatan hoaks. “Bahkan saya bilangnya itu adalah meta dari sebuah meme atau pengembangan dari meme yang mana masyarakat awam pastinya sudah bisa mengetahui bahwa konteks itu hanya untuk sarkas saja dan lucu-lucuan saja. Tidak untuk ditanggapi untuk serius seperti ini sih, Mas,” tutur Rigan.
Selain soal karakter unggahan, Rigan turut menggambarkan rekam jejak Khariq. Ia mengatakan Khariq merupakan aktivis yang selama ini aktif mendampingi masyarakat, khususnya petani, dan bukan sosok yang kerap memprovokasi kerusuhan.
Dengan kesaksian tersebut, Rigan ingin proses hukum membaca konteks budaya digital, bukan semata melihat hasil editan yang tampil di layar. Ia memandang, ketika satire humorik dipaksa masuk ke kerangka kriminalisasi, ruang diskusi yang awalnya dibangun lewat kreativitas bisa ikut menyempit.
Rigan menutup keterangannya dengan harapan agar keputusan ke depan tidak membuat anak muda merasa kritik harus berhenti. Baginya, meme dapat menjadi medium yang ringan untuk menyampaikan sorotan, selama dipahami sebagai bagian dari tradisi sarkasme dan komedi di internet.







