jurnalistik.co.id – Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang menyatakan belum menerima laporan resmi dari mahasiswanya, Fadhil Ramadhan, terkait pengakuan bahwa dirinya dijemput Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat seusai mengikuti aksi demonstrasi.
Menurut Dekan Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang, Alfadli, kabar tersebut sudah diketahui pihak kampus sejak Senin (13/7/2026) pagi. Alfadli mengaku informasi itu diperolehnya dari salah seorang wakil dekan.
“Iya, kami sudah dapat kabarnya. Namun, sampai sekarang mahasiswa tersebut belum melapor ke kampus,” kata Alfadli saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/7/2026).
Alfadli menuturkan bahwa hingga saat ini Fadhil juga belum berkoordinasi dengan pihak dekanat maupun rektorat terkait peristiwa yang diklaimnya dialami. Karena itu, kampus belum bisa mengambil langkah lebih lanjut sebelum memperoleh keterangan langsung dari mahasiswa tersebut.
“Nanti kami akan klarifikasi dulu bagaimana peristiwanya,” ujar Alfadli.
Alfadli menegaskan, apabila Fadhil menyampaikan laporan secara resmi, pihak fakultas akan mengakomodasi dan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus. Klarifikasi, katanya, dibutuhkan agar kampus mendapat gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi.
Alfadli juga mengonfirmasi bahwa Fadhil Ramadhan merupakan mahasiswa aktif Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang.
Klaim penjemputan usai demonstrasi
Sebelumnya, Fadhil mengaku dijemput aparat Kejati Sumbar dari rumahnya pada Minggu (12/7/2026), dua hari setelah mengikuti aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sumbar. Dalam pengakuannya, Fadhil mengatakan peristiwa itu terjadi setelah ia mengikuti aksi.
Melalui wawancara dengan Kompas.com, Fadhil menyebut mengalami intimidasi. Ia mengatakan diminta membuat video klarifikasi dan dipaksa mengakui bahwa dirinya menerima uang untuk mengikuti demonstrasi.
Berita Terkait
Dengan adanya pernyataan itu, pihak kampus kemudian menyatakan perlu menunggu laporan resmi dan penjelasan langsung dari mahasiswa yang bersangkutan sebelum menentukan langkah lanjutan.
Tanggapan Kejati Sumbar
Menanggapi tuduhan tersebut, Kejati Sumbar membantah pengakuan Fadhil. Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, menyatakan Fadhil diundang untuk berdialog secara sukarela dan menegaskan tidak ada intimidasi maupun paksaan selama pertemuan berlangsung.
Hanung menjelaskan bahwa kedatangan petugas ke rumah Fadhil pada Minggu (12/7/2026) bukan untuk menjemput paksa, melainkan untuk mengundang mahasiswa tersebut berdialog setelah aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026).
“Terkait pertanyaan itu saya luruskan dulu. Itu bukan penjemputan, tetapi sebenarnya undangan untuk melakukan dialog atau diskusi,” kata Hanung kepada Kompas.com, Senin (13/7/2026).
“Pada waktu demonstrasi kami tidak sempat berdialog. Mereka langsung berorasi dan membakar ban. Karena itu kami menginisiasi dialog setelah aksi selesai,” ujar Hanung.
Hanung menambahkan, petugas mendatangi rumah Fadhil secara baik-baik. Saat kunjungan itu berlangsung, Fadhil disebut didampingi orang tuanya, ketua RT, dan lurah setempat.
Dengan demikian, pernyataan kampus masih berfokus pada proses klarifikasi menunggu laporan resmi dari Fadhil. Di sisi lain, Kejati Sumbar menyampaikan bahwa pertemuan yang dikaitkan dengan pengakuan Fadhil berlangsung dalam kerangka undangan dialog, bukan penjemputan paksa.
Hingga saat ini, perbedaan penafsiran atas peristiwa yang diklaim Fadhil Ramadhan masih menjadi fokus utama. Kampus menyatakan belum menerima laporan resmi dari mahasiswa yang bersangkutan, sementara keterangan dari Kejati Sumbar menempatkan pertemuan dengan petugas sebagai undangan berdialog setelah aksi unjuk rasa.
Dalam versi yang disampaikan Fadhil melalui Kompas.com, ia mengaku mengalami intimidasi dan disebut diminta menyiapkan video klarifikasi serta diarahkan untuk menyampaikan pengakuan tertentu terkait uang. Namun, pihak Kejati Sumbar membantah tuduhan tersebut dengan menegaskan tidak ada paksaan maupun intimidasi selama pertemuan berlangsung.
Dengan kondisi itu, pihak Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang menyatakan akan mengutamakan proses klarifikasi. Apabila informasi dari mahasiswa disampaikan secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan, fakultas menyebut akan mengakomodasi serta menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga langkah yang diambil didasarkan pada keterangan yang utuh dari pihak terkait.












