Daerah

Pemkot Mataram Wajibkan Pengembang Sediakan 2% Lahan Pemakaman

×

Pemkot Mataram Wajibkan Pengembang Sediakan 2% Lahan Pemakaman

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pemkot Mataram Wajibkan Pengembang Perumahan Sediakan 2 Persen Lahan Pemakaman

jurnalistik.co.id – MATARAM, Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kota Mataram mulai memberlakukan kewajiban bagi pengembang perumahan untuk menyediakan lahan pemakaman sebesar 2 persen dari total luas lahan yang dikembangkan.

Kebijakan itu dijalankan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) dan diterapkan sebagai salah satu syarat dalam proses perizinan untuk pembangunan perumahan baru. DPMPTSP Kota Mataram, H Novian Rosmana, menyebut aturan tersebut sudah masuk tahap implementasi untuk setiap pemohon izin perumahan.

Rosmana mengatakan, “Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait kewajiban pengembang perumahan mengalokasikan 2 persen untuk pemakaman sudah disahkan. Jadi aturan itu sudah mulai diimplementasikan pada pemohon izin perumahan baru,” ujar dia, Selasa (4/8/2026), seperti dilaporkan Antara.

Menurutnya, kewajiban itu mengharuskan pengembang mengalokasikan dua persen dari total luas lahan untuk penyediaan lahan pemakaman umum. Besaran kewajiban tersebut dihitung berdasarkan hasil penilaian independen (appraisal) terhadap lokasi proyek perumahan.

Dalam praktiknya, pengembang tidak diwajibkan menyediakan lahan pemakaman di dalam kawasan perumahan yang dibangun. Sebagai alternatif, pengembang dapat memenuhi kewajiban melalui penyerahan dana segar (fresh money) dengan nilai yang setara hasil appraisal.

Dana yang diserahkan itu nantinya digunakan Pemerintah Kota Mataram untuk memperluas tempat pemakaman umum (TPU). Rosmana menegaskan, “Implementasi pertama, saat ini sudah ada pengembang atau pemohon perumahan komersial yang berkomitmen dan melunasi kewajiban tersebut sesuai prosedur terbaru,” tandasnya.

Dengan diberlakukannya Perwal, Pemkot Mataram berupaya memperkuat regulasi pada tahapan perizinan agar pembangunan perumahan berjalan seimbang dengan penyediaan sarana dan prasarana publik. Fokusnya diarahkan pada ketersediaan fasilitas pemakaman umum yang dibutuhkan masyarakat.

Pemkot juga mengaitkan kebijakan ini dengan kebutuhan untuk mengantisipasi keterbatasan lahan pemakaman di Kota Mataram. Selain menjaga keseimbangan pembangunan, pengaturan tersebut dinilai dapat mencegah potensi sengketa lahan makam di tengah masyarakat.

Aturan tersebut sekaligus menjadi cara agar pengembang mematuhi ketentuan penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sebagaimana ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Rosmana menekankan bahwa kewajiban menyediakan dua persen lahan pemakaman bukan sekadar imbauan, melainkan syarat mutlak.

Ia menyatakan ketentuan itu menjadi bagian dari proses penerbitan izin pemanfaatan ruang dan persetujuan bangunan. “Hal itu merupakan amanat undang-undang dan peraturan daerah demi kenyamanan masyarakat jangka panjang,” tukasnya.

Dengan skema tersebut, pengaturan pemakaman tidak berdiri sendiri, melainkan ditempatkan sebagai bagian dari dokumen dan tahapan yang menyertai pengurusan izin perumahan. Pengembang yang mengajukan permohonan baru akan diarahkan untuk memenuhi ketentuan sejak awal proses, sehingga tidak menimbulkan perubahan di tengah jalan.

Perhitungan besaran kewajiban mengacu pada hasil penilaian independen terhadap lokasi proyek. Penilaian itu menjadi dasar agar alokasi dua persen memiliki rujukan yang terukur, baik ketika diwujudkan dalam bentuk penyediaan lahan maupun ketika kewajiban ditempuh melalui mekanisme pengalihan dana.

Pemerintah Kota Mataram, melalui mekanisme yang dijalankan dalam perizinan, menempatkan tujuan utamanya pada ketersediaan lahan pemakaman umum. Kebijakan ini sekaligus merespons kondisi kebutuhan masyarakat akan ruang pemakaman, mengingat ketersediaan lahan di kota tersebut dinilai semakin terbatas dari waktu ke waktu.

Dalam penerapan di lapangan, Rosmana menjelaskan bahwa kewajiban tersebut tidak mengharuskan lahan pemakaman berada langsung di dalam area perumahan yang dibangun. Jika pengembang memilih opsi lain, kewajiban dapat dipenuhi dengan penyerahan dana segar yang nilainya disetarakan dengan hasil appraisal, sehingga kebutuhan pengelolaan makam dapat dikerjakan pemerintah.

Selanjutnya, dana yang terkumpul direncanakan digunakan untuk memperluas tempat pemakaman umum (TPU). Melalui langkah itu, Pemkot menilai kebijakan pengalokasian dua persen dapat menjaga keteraturan pemenuhan fasos dan fasum, serta memperkecil peluang terjadinya sengketa terkait lahan makam di tengah masyarakat.