jurnalistik.co.id – Manajemen outlet minuman beralkohol Ruang Bahagia mencabut gugatan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 4 Agustus 2026. Pencabutan dilakukan setelah pihak penggugat menyatakan akan menyiapkan perkara baru dengan penyempurnaan materi yang ditujukan untuk memperjelas substansi soal izin penjualan minol.
Pencabutan itu berkaitan dengan gugatan bernomor perkara 206/Pdt.G/2026/PN Skt. Gugatan tersebut bermula dari penertiban yang dilakukan Satpol PP pada 19 Juli 2026, yang berujung pada penutupan sementara outlet Ruang Bahagia karena dinilai menjual minol secara ilegal.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 193 minol golongan B dan C disita. Selain itu, Tim Pengawas Minuman Beralkohol Pemkot Solo disebut tidak mengeluarkan perizinan kepada Ruang Bahagia untuk menjual minol golongan B dan C. Menurut kronologi yang dibawa pihak penggugat, kombinasi penutupan dan tidak adanya izin penjualan tersebut kemudian mendorong manajemen mengambil jalur hukum.
Dalam gugatan 206/Pdt.G/2026/PN Skt, Pemkot Solo menempatkan diri sebagai tergugat 1, Dinas Perdagangan (Disdag) Solo sebagai tergugat 2, dan Wali Kota Solo Respati Ardi sebagai tergugat 3. Sidang pertama perkara itu digelar di PN Solo pada 4 Agustus 2026.
Di persidangan, kuasa hukum penggugat Asy’ Adi Rouf mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan. Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan bahwa sidang belum masuk pada tahap pembacaan gugatan.
“Terhadap permohonan tersebut tidak memerlukan jawaban atau tanggapan dari Tergugat. Majelis Hakim berpendapat terhadap permohonan tersebut, maka dapat alasan hukum dapat cukup untuk dikabulkan,” ujar Indira saat memimpin sidang.
Setelah sidang selesai, Asy’ Adi Rouf menjelaskan pencabutan dilakukan karena ada perbaikan materi yang perlu disiapkan. Ia menyampaikan bahwa fokus awal pihaknya adalah mengajukan gugatan dengan materi yang lebih siap.
Berita Terkait
“Karena kita ada kendala, kemudian kita fokus mengajukan gugatan perkara ini. Nah, dalam ini kan perkara 206. Kita cabut karena ada perbaikan materi,” ujar Adi, pada 4 Agustus 2026.
Menurut keterangan kuasa hukum, setelah gugatan 206/Pdt.G/2026/PN Skt dicabut, pihaknya telah menyiapkan gugatan baru. Perkara yang disiapkan menggunakan nomor yang berbeda, yakni 209/Pdt.G/2026/PN Skt, dengan pihak penggugat dan tergugat yang sama.
Adi menyebut perkara 209 akan dilanjutkan pada sidang berikutnya. “Nanti kita lanjutkan pada perkara berikutnya 209, sidang hari Kamis,” katanya usai persidangan.
Langkah pencabutan dan pengajuan perkara baru itu, sebagaimana disampaikan dalam proses di pengadilan, diarahkan untuk menajamkan materi yang berhubungan dengan izin penjualan minol. Dengan demikian, fokus argumentasi diupayakan semakin tajam pada aspek perizinan yang disebut sebelumnya menjadi kendala bagi Ruang Bahagia dalam menjual minuman beralkohol golongan B dan C.
Sidang perkara 206/Pdt.G/2026/PN Skt sebelumnya juga dipotret sebagai rangkaian dampak dari tindakan Satpol PP yang berujung penutupan outlet sementara. Penutupan tersebut, menurut dasar awal perkara, terjadi setelah sidak yang dilakukan pada 19 Juli 2026 serta disertai penyitaan 193 minol golongan B dan C.
Di sisi lain, keterangan dalam berita juga menyebut bahwa tidak keluarnya izin penjualan minol golongan B dan C dari Tim Pengawas Minuman Beralkohol Pemkot Solo menjadi salah satu pemicu manajemen menempuh gugatan. Dalam perkara yang baru disiapkan, pihak penggugat berusaha menata kembali materinya agar persidangan berangkat dari persoalan izin penjualan yang lebih terarah.
Dengan pencabutan gugatan pada 4 Agustus 2026 dan rencana sidang lanjutan pada perkara 209, proses perkara di PN Solo akan berlanjut pada tahap berikutnya dengan materi yang telah diperbaiki. Perubahan nomor perkara sekaligus menegaskan bahwa, kendati gugatan pertama dicabut, proses sengketa terkait izin penjualan minol tetap diteruskan melalui jalur hukum yang lebih disiapkan.












