jurnalistik.co.id – Tiga petani asal Kabupaten Lebong, Bengkulu, menggugat PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Proyek Hululais ke Pengadilan Negeri Tubei. Gugatan diajukan setelah sawah mereka rusak akibat longsor dan banjir bandang yang terjadi pada 2018.
Para penggugat terdiri dari David Narton (50), Nur Ali (50), dan Rafiul Hatta (75). Mereka menempuh gugatan lingkungan hidup dengan nomor 5/Pdt.Sus-LH/2026/PN untuk menuntut ganti rugi sekaligus pemulihan lingkungan.
Dalam keterangan kuasa hukum para petani, perkara berawal dari peristiwa longsor dan banjir bandang dari hulu kawasan operasional panas bumi PGE Hululais. Air kemudian meluap melalui Sungai Air Kotok dan Sungai Air Karat.
Material berupa lumpur, tanah, dan bebatuan, menurut pihak petani, akhirnya menimbun kawasan persawahan warga. Dampaknya, belasan hektare sawah produktif di Desa Bungin dan Talang Liak, Kecamatan Bingin Kuning, dinyatakan terdampak kerusakan.
David Narton menyebutkan sawahnya seluas 9.600 meter persegi yang terdampak. Adapun Nur Ali terdampak pada lahan seluas 21.048 meter persegi, sementara Rafiul Hatta mengalami dampak pada luas 8.724 meter persegi.
Direktur Akar Law Office sekaligus tim hukum ketiga petani, Ricki Pratama, menilai kerugian yang dialami para penggugat bukan sekadar kerusakan fisik lahan. Ricki mengatakan, “Ratusan sawah termasuk milik David Narton, Nur Ali, dan Rafiul Hatta rusak dan kehilangan fungsi sebagai sumber penghidupan keluarga,” kata Ricki kepada Kompas.com, Selasa (11/8/2026).
Pihak hukum para petani menyampaikan bahwa setelah peristiwa tersebut, mereka telah menunggu kepastian terkait ganti rugi yang dinilai adil. Menurut Ricki, rangkaian penantian itu kemudian berujung pada keputusan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Berita Terkait
Dalam proses yang berjalan, para petani meminta agar PGE memulihkan lingkungan yang dinilai rusak akibat aktivitas perusahaan. Namun, menurut Ricki, permintaan pemulihan tersebut ditolak oleh perusahaan.
Ricki menuturkan, setelah penolakan itu, PGE kemudian mengajukan gugatan balik. Gugatan denda yang disebutkan mencapai Rp 22 miliar disertai sita jaminan, dengan rincian bahwa gugatan balik mencakup tuntutan Rp 2 miliar untuk membayar jasa advokat yang disewa PGE.
Selain itu, Ricki juga menyebutkan adanya tuntutan Rp 22 miliar atas kerugian imaterial. Ia menjelaskan bahwa menurut PGE, akibat dari gugatan petani serta pernyataan di media sosial dan media massa dinilai merugikan PGE hingga berdampak pada saham dan IHSG PGE yang merosot di pasar saham.
Ricki menegaskan bahwa kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa tersebut membuat sawah milik ketiga petani kehilangan fungsi sebagai sumber penghidupan keluarga. Ia juga menilai perjuangan warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak semestinya berujung pada ancaman gugatan.
Di sisi argumentasi hukum, Ricki merujuk Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Ia menyatakan ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Ricki juga mengutip PERMA No. 1 Tahun 2023 yang menurutnya menjadi pedoman bagi pengadilan dalam mengidentifikasi dan menangani gugatan yang bersifat pembalasan terhadap pejuang lingkungan. Pernyataan tersebut disampaikan Ricki sebagai landasan untuk menggugat serta merespons gugatan balik yang diajukan PGE.
Para petani ini, menurut penuturan kuasa hukumnya, mengarahkan tuntutan tidak hanya pada ganti rugi, tetapi juga pada langkah pemulihan agar fungsi lingkungan kembali seperti semula. Setelah menempuh proses menunggu kepastian, mereka memutuskan membawa sengketa ke pengadilan ketika harapan tersebut dinilai tidak terpenuhi.
Dalam respons terhadap gugatan tersebut, pihak PGE menghadirkan gugatan balik yang disebut memuat tuntutan denda dan mekanisme sita jaminan, termasuk klaim pembebanan biaya jasa advokat. Ricki juga menegaskan bahwa pihaknya memandang dalil kerugian imaterial yang diajukan PGE sebagai bagian dari rangkaian bantahan terhadap upaya warga, sembari tetap berpegang pada dasar hukum yang melindungi pejuang lingkungan hidup.












