jurnalistik.co.id – Intensitas pendistribusian air bersih ke sejumlah wilayah di Provinsi Gorontalo yang terdampak kekeringan terus meningkat. Hingga 8 September 2026, BPBD setempat mencatat kekeringan sudah melanda 89 desa dengan jumlah warga terdampak mencapai 31.052 jiwa.
Untuk menguatkan langkah penanganan, BPBD Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi penanganan darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan. Rapat tersebut dilaksanakan di Zarona, Kota Gorontalo, pada Kamis (10/9/2026).
Mobil tangki pelat merah jadi sorotan
Dalam forum itu, kebutuhan distribusi air bersih menggunakan mobil tangki pelat merah menjadi salah satu pembahasan utama. Pertamina kemudian diminta memberikan izin agar mobil tangki pelat merah dapat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Langkah ini dimaksudkan untuk memperlancar pendistribusian air kepada warga yang membutuhkan, mengingat kondisi layanan bahan bakar bagi kendaraan pelat merah menghadapi kendala di lapangan. Rekomendasi tersebut muncul sebagai bagian dari kesepakatan hasil rapat koordinasi.
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, menjelaskan bahwa pihaknya mengalami kesulitan ketika harus menyalurkan air bersih menggunakan mobil tangki pelat merah. Menurut Sofian, SPBU tidak melayani BBM bersubsidi untuk kendaraan pelat merah.
“Penyaluran air bersih ke masyarakat menggunakan mobil tangki pelat merah. Kita kesulitan karena SPBU tidak melayani BBM bersubsidi untuk kendaraan pelat merah. Oleh karena itu kita bersepakat menyurat ke Pertamina untuk meminta agar mobil tangki pelat merah bisa menggunakan BBM bersubsidi. Tetapi dengan catatan mobil yang kita akan gunakan terdaftar dalam surat sebagai dasar bagi SPBU,” jelas Sofian Ibrahim.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa permohonan izin kepada Pertamina tidak hanya bersifat umum, melainkan juga perlu disertai daftar kendaraan yang menjadi acuan bagi mekanisme penyaluran di tingkat SPBU. Dengan begitu, distribusi air bersih diharapkan berjalan lebih konsisten dan tepat sasaran.
Berita Terkait
Dasar aturan dan rencana tindak lanjut
Sebelum rekomendasi tersebut mengerucut, Tenaga Ahli Anggota DPR RI, Arifin Anwar, turut memaparkan dasar regulasi yang relevan untuk kondisi darurat. Ia menyebut bahwa Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 memuat toleransi khusus untuk kebutuhan darurat agar dapat dilayani dengan BBM bersubsidi, dan berlaku hingga masa bencana selesai.
Arifin juga mengaitkan penjelasan itu dengan Surat Keputusan Tanggap Darurat dari Gubernur Gorontalo. Atas dasar ketentuan tersebut, ia berharap Pemprov Gorontalo segera menyurati Pertamina Patra niaga.
Ia menuturkan surat yang dimaksud juga perlu disertai tembusan, yakni kepada BPH Migas, Menteri ESDM, dan Komisi XII DPR RI. Harapan ini disampaikan sebagai langkah administratif agar proses pemenuhan kebutuhan BBM dalam situasi darurat dapat memperoleh dukungan lintas pihak.
“Kalau ada kebijakan dari Pertamina untuk BBM bersubsidi bisa digunakan, pak Rusli Habibie siap membantu,” pungkasnya.
Dengan rangkaian koordinasi tersebut, Pemprov Gorontalo bersama BPBD berupaya memastikan distribusi air bersih tetap dapat menjangkau warga terdampak. Rekomendasi terkait izin penggunaan BBM bersubsidi untuk mobil tangki pelat merah menjadi bagian dari upaya memperkuat respons terhadap dampak kekeringan dan karhutla di daerah.
Dalam rapat itu, seluruh pihak menekankan bahwa kendala utama berada pada mekanisme penyaluran BBM di lapangan. Karena itu, rekomendasi yang disusun diarahkan agar kebutuhan air bersih dapat tetap berjalan, sekaligus meminimalkan hambatan operasional saat mobil tangki pelat merah dipakai untuk distribusi.
Kesepakatan rapat juga menegaskan perlunya proses administrasi yang rapi sebelum izin dijalankan. Pemprov Gorontalo bersama BPBD menyiapkan dasar rujukan kebijakan darurat, termasuk ketentuan toleransi untuk kebutuhan darurat yang berlaku sampai masa bencana selesai, serta memperhatikan tembusan kepada pihak-pihak terkait.
Diharapkan setelah surat kepada Pertamina disampaikan dan memuat daftar kendaraan sebagai acuan, SPBU dapat melayani pengisian BBM sesuai ketentuan yang disepakati. Dengan dukungan tersebut, respons terhadap dampak kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan dapat terus difokuskan untuk menjangkau warga di wilayah terdampak.












