Peristiwa

PJT I: Retakan di Bendungan Lahor Bukan Kerusakan Struktur Utama

×

PJT I: Retakan di Bendungan Lahor Bukan Kerusakan Struktur Utama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: PJT I Sebut Retakan Bendungan Lahor Bukan di Struktur Utama Bendungan

jurnalistik.co.id – Perum Jasa Tirta I (PJT I) menyampaikan bahwa retakan yang muncul di Bendungan Lahor tidak terkait kerusakan pada struktur utama. Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi PJT I, Aris Widya, dalam keterangan tertulis kepada media pada 12 Agustus 2026.

Menurut Aris, retakan terpantau pada lima titik di bagian puncak bendungan. Fokus temuannya berada pada lapisan perkerasan aspal dan saluran drainase, sehingga tidak terhubung dengan struktur utama konstruksi.

Retakan dinilai berada pada lapisan permukaan

Aris menjelaskan retakan tersebut merupakan retakan permukaan yang hanya memengaruhi area di atasnya. Dari hasil pemeriksaan, PJT I menyatakan tidak ditemukan kerusakan pada struktur utama Bendungan Lahor yang berada di perbatasan Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang.

Ia merinci ukuran retakan yang terdeteksi, mulai dari lebar sekitar 6,8 milimeter hingga kedalaman 12 hingga 20 sentimeter. Panjangnya bervariasi, mulai sekitar 1,2 meter hingga mencapai 22 meter.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Aris menegaskan bahwa retakan itu bukan pada tubuh bendungan maupun elemen struktur utama. Meski demikian, PJT I tetap memantau perkembangan kondisi karena retakan dilaporkan muncul sejak awal 2026.

Pemantauan menggunakan georadar dan pengendalian air

Untuk memastikan kondisi berjalan sesuai rencana, PJT I memasang alat georadar. Alat tersebut berfungsi untuk mendeteksi kemungkinan pergerakan yang dapat muncul pada area retakan.

Pada celah retakan, PJT I juga menerapkan asphalt joint atau flexible joint. Tujuannya mencegah air meresap masuk ke lapisan di bawah retakan sehingga potensi gangguan lanjutan dapat diminimalkan.

Di titik-titik yang memiliki retakan, PJT I menempatkan pembatas agar kendaraan tidak melewati area tersebut. Pembatas itu terutama dimaksudkan untuk mengendalikan kendaraan roda empat agar tidak melintas langsung di titik retakan.

Aris menekankan prinsip kerja PJT I bahwa setiap perkembangan kondisi bendungan harus bisa terpantau sedini mungkin. Dengan pemantauan sejak awal, langkah teknis yang diperlukan dapat segera diambil ketika muncul anomali.

Jalur di puncak bendungan memengaruhi kebijakan akses

Bendungan Lahor memiliki kapasitas tampung sekitar 30 juta meter kubik air. Bendungan ini merupakan bagian dari sistem waduk pencadangan sumber daya air utama Bendungan Sutami.

Bendungan tersebut dibangun pada tahun 1977, dan selama puluhan tahun puncak Bendungan Lahor sepanjang sekitar 500 meter dimanfaatkan sebagai jalan alternatif. Jalur ini terhubung dengan jalan nasional Blitar–Malang, sehingga menjadi rute yang dipakai banyak kendaraan harian.

Setiap hari, rata-rata sekitar 6.700 kendaraan melintas di jalur puncak bendungan. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.900 kendaraan berasal dari roda dua dan sekitar 2.800 kendaraan roda empat.

Karena usia Bendungan Lahor mendekati 50 tahun serta kemunculan retakan, PJT I memutuskan membatasi akses kendaraan mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan awalnya hanya memperbolehkan kendaraan roda dua melintasi jalan puncak bendungan, sementara roda empat dibatasi.

Namun, pembatasan itu tidak bertahan lama. Kebijakan tersebut sempat berlaku hanya beberapa jam setelah ada aksi protes dari sekelompok masyarakat yang menuntut jalan bendungan dibuka penuh tanpa portal.

Setelah situasi tersebut, kendaraan roda empat kembali diperbolehkan melintas dengan skema waktu. PJT I mengatur agar roda empat bisa melewati jalan Bendungan Lahor setiap hari mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Dengan demikian, PJT I memadukan aspek keselamatan infrastruktur dan pengelolaan akses jalan yang selama ini dipakai sebagai alternatif arus lalu lintas. Retakan diperlakukan sebagai indikator yang tetap perlu diawasi, sementara kebijakan pembatasan disesuaikan dengan respons lapangan dan hasil pemantauan.