jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa alokasi dana siaga untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ditetapkan sebesar Rp5 triliun untuk kebutuhan satu tahun. Ia menekankan, angka tersebut disiapkan lebih dulu agar penanganan bencana bisa segera dimulai saat kejadian berlangsung.
Penjelasan itu disampaikan Purbaya di kompleks Kementerian Keuangan pada Jumat (28/8/2026). Dalam kesempatan itu, ia menggambarkan logika perhitungan bencana yang dapat berbeda-beda dari satu situasi ke situasi lainnya.
“BNPB itu biasanya kita siapin 5 triliun untuk jaga-jaga bencana setahun. Nanti kalau kurang ditambah lagi. Karena ini kan bencana beda hitungannya,” sebut Purbaya. Menurutnya, kebutuhan di lapangan tidak selalu sama, sehingga pemerintah memberi ruang penyesuaian ketika alokasi awal ternyata belum mencukupi.
Lebih lanjut, Purbaya menyatakan bahwa anggaran Rp5 triliun itu dapat dipakai terlebih dahulu untuk penanggulangan bencana. Dengan pendekatan tersebut, respons awal tidak menunggu proses pengumpulan pendanaan tambahan ketika kebutuhan sudah muncul.
Pada saat yang sama, Purbaya juga menegaskan bahwa apabila kebutuhan ternyata melampaui anggaran yang tersedia, pemerintah dapat menambah pendanaan melalui mekanisme lain. Ia tidak menyebut mekanisme secara detail dalam pernyataannya, namun garis besarnya adalah adanya opsi penambahan bila diperlukan.
Fokus penanggulangan, bukan proyek pembangunan
“Bukan untuk pembangunan, [Namun] untuk mengurangi penderitaan masyarakat yang kena bencana. Itu dikhususkan dan kita jaga terus.Jadi setiap tahun itu dijatakan 5 triliun. Kalau kurang ditambah sesuai dengan kebutuhan,” tegasnya. Pernyataan ini sekaligus menegaskan arah pemanfaatan dana: diarahkan pada langkah yang meringankan beban warga terdampak.
Berita Terkait
Dalam penegasan berikutnya, Purbaya menyatakan bahwa alokasi Rp5 triliun tersebut tidak termasuk rekonstuksi pascabencana, seperti pembangunan bangunan yang rusak. Dengan kata lain, ia membuat batas yang jelas antara dana respons dan kebutuhan pemulihan fisik setelah bencana.
Ia juga menempatkan frasa “bencana beda hitungannya” sebagai alasan mengapa penambahan pendanaan bisa dilakukan. Saat jenis, skala, maupun kebutuhan penanganan berbeda, pemerintah perlu memastikan ketersediaan dana tetap sejalan dengan kondisi di lapangan.
Di bagian lain, Purbaya menegaskan bahwa setiap tahun pemerintah menjajaki angka Rp5 triliun sebagai dana siaga. Angka itu berfungsi sebagai rujukan tahunan, sementara perubahan kebutuhan selama periode berjalan menjadi dasar untuk penyesuaian bila ada kekurangan.
Dengan demikian, pernyataan Menteri Keuangan tersebut mengarah pada dua prinsip: penetapan baseline Rp5 triliun untuk jaga-jaga selama setahun, serta kemungkinan tambahan pendanaan lewat jalur lain ketika kebutuhan melampaui angka awal. Dalam kerangka itu, tujuan pemanfaatan tetap dipusatkan pada pengurangan penderitaan masyarakat.
Penjelasan Purbaya juga menunjukkan bagaimana pemerintah memandang ketidakpastian bencana dalam perencanaan anggaran. Ia menyatakan dana disiapkan terlebih dahulu, lalu disesuaikan bila kebutuhan ternyata membutuhkan lebih, tanpa mengubah prioritas bahwa dana siaga digunakan untuk penanggulangan.
Pada akhirnya, penegasan mengenai pengecualian untuk rekonstuksi pascabencana serta ruang penambahan apabila kurang mencerminkan upaya menjaga keberlanjutan respons dalam setiap siklus tahunan. Pemerintah, menurut pernyataannya, menyiapkan dana agar penanganan tidak tertunda, sekaligus memastikan dana yang ada tepat sasaran.
Dari rangkaian keterangan tersebut, terlihat bahwa alokasi Rp5 triliun ditempatkan sebagai cadangan pengaman untuk menghadapi berbagai kemungkinan bencana. Ketika kebutuhan tidak sesuai dengan perhitungan awal, pemerintah dapat mengisi kekurangan melalui penambahan pendanaan, sementara batasannya tetap jelas: dana siaga difokuskan untuk menekan penderitaan akibat bencana, bukan untuk pembangunan pascabencana.
Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah menjaga angka Rp5 triliun sebagai pegangan tahunan. Ketika terjadi kekurangan, penambahan dilakukan sesuai dengan kebutuhan.












