jurnalistik.co.id – Insiden sumur bor di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, memunculkan kekhawatiran warga setelah air memancar dengan ketinggian ekstrem. Peristiwa itu juga disertai indikasi adanya gas yang mudah terbakar di salah satu lokasi.
Sumur bor tersebut berada di Desa Matang Keupula Sa dan Desa Meunasah Tingkeum, Kecamatan Madat. Warga melaporkan air dari sumur di Desa Matang Keupula Sa menyembur hingga sekitar 40 meter pada Minggu (9/8/2026).
Di Desa Matang Keupula Sa, selain semburan air, ditemukan pula kandungan gas yang disebut berpotensi mudah terbakar. Kondisi di lokasi juga disebut menimbulkan bau gas yang mengkhawatirkan bagi orang-orang di sekitar sumur.
Menurut Kepala Desa Matang Keupula Sa, Daniel, proyek sumur bor itu merupakan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penyintas banjir di desa tersebut. Namun, tidak lama setelah proses penggalian dimulai, air justru memancar dengan ketinggian yang dinilai tidak wajar.
Daniel menyatakan pekerjaan kemudian dihentikan. Alasan penghentian, kata dia, karena ketinggian air berada di atas normal dan ada aroma gas yang dianggap membahayakan.
Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Timur. Setelah menerima laporan, pihak dinas turun ke lokasi untuk melakukan penilaian awal dan pengujian di beberapa titik dekat sumur.
Plt Kepala DLH Aceh Timur, Jamaluddin, menjelaskan timnya sudah mendatangi area kejadian. Ia menyebut berdasarkan tes yang dilakukan, pihaknya menemukan gas yang mudah terbakar di sekitar lokasi sumur bor.
Jamaluddin mengatakan pengujian dilakukan dengan melibatkan bantuan pihak perusahaan minyak dan gas, PT Medco E&P Malaka. Pengukuran dilakukan di beberapa titik di dekat sumur, dan hasilnya menunjukkan adanya gas metana (CH4) dengan kisaran 2–3 persen.
Ia menambahkan gas tersebut tidak keluar secara terus menerus lewat sumur bor. Meski tidak terpantau mengalir berkesinambungan, potensi bahaya tetap dinilai ada karena gas terdeteksi di area sekitar sumur.
Sebagai langkah pengamanan sementara, lokasi kemudian dipasangi garis polisi agar warga tidak mendekat. Selain pembatasan akses, DLH juga menyampaikan imbauan agar warga tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu percikan api di sekitar area tersebut.
Berita Terkait
Jamaluddin menegaskan warga diminta menjauh dari lokasi. Warga juga diminta tidak merokok di dekat sumur karena keberadaan gas di sekitar area dikhawatirkan bisa terbakar.
Lokasi kedua dinilai berbeda
Sementara itu, untuk sumur bor di Desa Meunasah Tingkeum, tim tidak menemukan gas berbahaya. Pemeriksaan yang dilakukan tetap menunjukkan adanya gelembung gas di atas permukaan bekas sumur bor.
Jamaluddin menyebut gelembung tersebut mengindikasikan masih adanya potensi emisi gas. Dengan demikian, meski tidak terdeteksi gas berbahaya seperti di lokasi pertama, potensi risiko di lokasi kedua tetap dianggap ada.
Karena itu, kedua titik kejadian kini dibatasi dari masyarakat. DLH juga kembali menyampaikan imbauan agar warga menjauh dan tidak melakukan aktivitas di area yang diperkirakan masih terdapat potensi gas.
Jamaluddin menilai langkah penanganan lebih lanjut perlu dilakukan, termasuk menutup sumur untuk mencegah kemungkinan bahaya. Ia menekankan agar masyarakat mengikuti arahan petugas di lapangan demi keamanan.
Hingga laporan ini disampaikan, penanganan dilakukan dengan kombinasi penghentian pekerjaan, pengujian kandungan gas, serta pengamanan area. Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan lapangan menjadi dasar bagi pembatasan akses sementara di dua desa tersebut.
Setelah pekerjaan penggalian dihentikan, pihak desa kemudian meneruskan laporan ke DLH Aceh Timur. Tim dinas melakukan peninjauan langsung ke titik sumur dan sekitarnya, lalu melakukan pengujian pada beberapa lokasi di dekat lubang bor. Dalam proses tersebut, DLH juga melibatkan dukungan teknis dari PT Medco E&P Malaka agar hasil pengukuran lebih akurat, termasuk untuk memastikan jenis gas yang terdeteksi di area sekitar sumur.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan gas yang mudah terbakar, dengan teridentifikasinya gas metana (CH4) pada kisaran 2–3 persen. Meski tidak terpantau keluar secara terus-menerus dari sumur bor, tim tetap menilai potensi risikonya nyata karena gas terdeteksi di area sekitar. Karena itulah, pembatasan dilakukan dengan garis polisi dan warga diminta menjauh, serta menahan diri dari aktivitas yang dapat menimbulkan percikan api di dekat lokasi.
Untuk lokasi di Desa Meunasah Tingkeum, pemeriksaan tetap memperlihatkan adanya gelembung gas di permukaan bekas sumur bor, yang mengindikasikan masih ada kemungkinan emisi. Walaupun tidak ditemukan gas berbahaya seperti pada titik pertama, DLH tetap menganggap potensi risiko perlu diantisipasi. Langkah penanganan lanjutan pun dipersiapkan, termasuk rencana menutup sumur agar bahaya dapat dicegah lebih awal, dengan penegasan agar masyarakat mengikuti arahan petugas di lapangan.












