Politik & Parlemen

Brain Gain dan Talenta Diaspora: Merit Jadi Kunci, Paspor Bukan Penentu

×

Brain Gain dan Talenta Diaspora: Merit Jadi Kunci, Paspor Bukan Penentu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: "Brain Gain" Dimulai dari Merit, Bukan Paspor

jurnalistik.co.id – Di pengujung pidato penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di DPR pada Jumat, 14 Agustus, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gagasan yang mendapat perhatian besar dari diaspora Indonesia. Pemerintah bermaksud membuka ruang dwikewarganegaraan secara terbatas bagi talenta tertentu yang dinilai dibutuhkan bangsa.

Presiden menyebut beberapa kategori yang dimaksud, mulai dari ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, hingga profesional Indonesia yang bekerja dan berkarya di berbagai negara. Dalam penjelasannya, sebagian di antara mereka pada akhirnya mengambil kewarganegaraan lain, entah karena tuntutan pekerjaan, keluarga, atau kebutuhan karier.

Saya memahami persoalan itu dengan sangat baik. Banyak diaspora yang, meski sudah puluhan tahun berada di luar negeri, tetap memandang Indonesia sebagai rumah.

Paspor memang bisa berubah, tetapi ikatan dengan keluarga, budaya, dan tanah kelahiran tidak otomatis ikut hilang. Bahkan Presiden menegaskan, “Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air.”

Merit, lalu pertanyaan yang lebih sulit

Secara prinsip, saya sependapat dengan arah kebijakan tersebut. Akan tetapi, justru di bagian berikutnya muncul pertanyaan yang lebih rumit: siapa yang disebut sebagai talenta terbaik, dan siapa yang menentukan kriteria itu?

Di Kanada, saya melihat langsung bahwa diaspora Indonesia bekerja di spektrum yang sangat luas. Tidak semua kontribusi datang dari profesi yang terdengar “strategis” dalam pengertian sempit.

Di lingkungan diaspora, ada profesional, pemilik usaha, teknisi, pekerja terampil, hingga orang-orang yang bekerja di berbagai sektor jasa. Dari yang dapat dikategorikan sebagai blue collar sampai white collar, semuanya merupakan bagian dari komunitas Indonesia di luar negeri.

Kontribusi mereka pun tidak selalu berbentuk gelar, jabatan, atau penghargaan. Banyak di antaranya rutin mengirim uang kepada keluarga di tanah air, membantu sesama diaspora, dan bergerak bersama ketika terjadi bencana di Indonesia.

Dalam sejumlah musibah besar, termasuk banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, komunitas diaspora ikut menggalang bantuan tanpa pernah menanyakan siapa yang termasuk “talenta” dan siapa yang tidak. Pengabdian seperti itu mungkin tidak masuk dalam daftar profesi yang biasanya disebut strategis negara, tetapi nilainya tetap nyata di lapangan.

Karena itu, ketika negara mulai memakai istilah “talenta terbaik”, ukuran kontribusi tidak boleh menjadi terlalu sempit. Istilah tersebut akan menentukan siapa yang diberi ruang dan siapa yang dikecualikan, sehingga kriteria penetapannya harus berhati-hati.

Pemerintah mengatakan skema ini nanti akan bersifat selektif dan terukur. Disebutkan pula adanya uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan terhadap keamanan dan kepentingan negara.

Secara umum, kerangka seperti itu terdengar masuk akal. Negara memang memiliki kebutuhan strategis yang berubah seiring arah pembangunan dan tantangan yang muncul.

Hari ini, bisa jadi yang paling dibutuhkan adalah ahli di bidang kecerdasan buatan. Namun, besok bisa saja fokus berpindah pada tenaga nuklir, semikonduktor, kesehatan, pangan, energi, atau bidang lain yang sebelumnya belum sempat kita bayangkan.

Menjaga agar peluang tidak menyusut menjadi label

Dengan perubahan kebutuhan tersebut, ukuran “talenta terbaik” semestinya tidak berubah menjadi label administratif yang kaku. Sebab, pengalaman diaspora menunjukkan bahwa dampak nyata sering lahir dari kerja-kerja yang tidak selalu terlihat dalam bentuk penghargaan atau posisi formal.

Ketika ruang dwikewarganegaraan dibuka secara terbatas, harapannya adalah talenta yang diincar tetap merasa diberi jalan untuk kembali terhubung dengan tanah air, tanpa harus mengorbankan kesempatan berkarya di luar negeri. Pada saat yang sama, negara juga berkepentingan memastikan bahwa skema tersebut aman, terarah, dan sesuai kepentingan publik.

Persoalannya bukan pada gagasan membuka peluang, melainkan pada mekanisme penentuan dan pengukurannya. Jika tidak dijaga, kebijakan yang ingin mengundang kontribusi bisa berisiko mengkerucut pada kelompok yang kriterianya sempit.

Di sisi lain, diaspora menunjukkan kemampuan untuk membantu dalam berbagai bentuk, baik melalui pekerjaan profesional maupun dukungan sosial yang langsung menyentuh masyarakat. Bagi komunitas diaspora, rasa keterikatan itu tumbuh dari pengalaman hidup, keluarga, dan hubungan budaya yang terus dirawat, terlepas dari paspor.

Karena itu, ketika pemerintah menyebut kebutuhan bidang-bidang strategis seperti kecerdasan buatan, dan juga membuka kemungkinan kebutuhan di masa depan, pendekatan yang seimbang menjadi penting. Negara perlu memastikan ketepatan seleksi, tetapi tetap menyisakan ruang bagi kontribusi yang tidak selalu mudah diukur dengan satu indikator tunggal.

Pada akhirnya, gagasan “merit” harus diterjemahkan secara adil dan transparan agar tujuan kebijakan tercapai: mengundang dan mempertahankan talenta untuk memberi manfaat bagi Indonesia. Paspor mungkin berpindah, tetapi bagaimana hubungan dengan tanah air dipelihara—itulah yang menentukan arah sebenarnya dari brain gain.

Saya menyampaikan pandangan ini sebagai Tunggul Tobing, praktisi keuangan di industri nuklir yang berdomisili di Toronto, Kanada. Saya lulus dari Universitas Sumatera Utara, memiliki sertifikasi CPA dari Kanada, dan saat ini menjabat sebagai Presiden Indonesian Diaspora Network Canada Chapter yang bermukim di Toronto. Saya aktif menjembatani aspirasi diaspora serta mempromosikan Indonesia di Amerika Utara melalui jalur diplomasi budaya sebagai Ketua Indonesian Community of Ontario.