jurnalistik.co.id – Kepala Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi II DPR, Ujang Bey, menjelaskan awal mula pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat. Menurutnya, perubahan itu berangkat dari persoalan di daerah yang mengeluhkan kemampuan membayar gaji PPPK.
Ujang menuturkan Komisi II DPR telah beberapa kali membahas PPPK bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta gubernur terkait. Pembahasan tersebut, kata dia, mengarah pada kebutuhan penataan agar administrasi dan penggajian berjalan lebih stabil.
Ia menyampaikan bahwa kepala daerah mengeluh tidak sanggup membayar gaji PPPK karena Transfer Ke Daerah (TKD) dipotong. “Saya sendiri melihat PPPK ini keberadaanya sangat strategis, menunjang jalannya kinerja pemerintahan daerah,” ujar Ujang kepada Kompas.com, Jumat (21/8/2026).
Ujang menekankan bahwa PPPK bukan sekadar skema pengadaan, melainkan elemen yang ikut menjaga kinerja pemerintahan daerah. Ia juga menyebut keberlanjutan kesejahteraan PPPK harus dipastikan, mengingat besarnya jumlah tenaga yang terikat skema tersebut.
“Atas dasar itulah pemerintah pusat mengambil alih agar gaji PPPK dibebankan kepada pemerintah pusat,” ucapnya. Dalam uraian Ujang, pengalihan status ini menjadi cara untuk memastikan proses penggajian tetap berjalan, tidak terhenti oleh kendala fiskal yang dialami daerah.
Ujang menilai langkah tersebut juga tidak lepas dari keberpihakan Presiden Prabowo Subianto terhadap keberadaan PPPK. Dengan begitu, agenda penataan PPPK diposisikan sebagai upaya menjaga keberlangsungan kerja-kerja pemerintahan yang selama ini ditopang oleh tenaga PPPK.
Berita Terkait
Di saat yang sama, Komisi II DPR dan Mendagri sepakat untuk menghentikan perekrutan PPPK baru oleh pemerintah daerah. Persetujuan itu, menurut Ujang, muncul sembari dilakukan perbaikan tata kelola pendataan PPPK dan penggajian.
“Hal ini bertujuan jangan sampai menjadi adanya beban baru beberapa waktu ke depan, apalagi Mendagri juga menyinggung banyak kepala daerah yang mengangkat tenaga honorer hanya berdasarkan kedekatan semata (tim sukses),” imbuh Ujang. Dengan pertimbangan tersebut, daerah diminta tidak menambah skema PPPK baru sampai tahapan penataan tersepakati berjalan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan kepala daerah kini dipastikan tidak akan merekrut staf baru lagi. Ia menjelaskan Kemendagri akan melakukan sosialisasi terkait larangan rekrutmen tersebut, sebagai bagian dari pengawalan kebijakan yang telah disepakati pemerintah dan DPR.
Bima menyebut pemerintah dan DPR telah sepakat memfinalisasi status PPPK, salah satunya melalui pengalihan status menjadi pegawai pemerintah pusat. “Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” ujar Bima di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Bima memaparkan dua harapan yang selama ini selalu disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat. Yang pertama, menurutnya, berkaitan dengan dukungan fiskal agar pembayaran pegawai tetap terlaksana.
“Dan yang pertama adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai,” imbuhnya. Sementara itu, Bima menambahkan harapan kedua berkaitan dengan perubahan status dari skema kerja paruh waktu hingga penyesuaian menjadi Aparatur Sipil Negara.
“Dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu (ke) penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN,” imbuhnya. Dengan kombinasi bantuan kapasitas dan alih status, kebijakan pengalihan PPPK diarahkan agar daerah tidak lagi terjebak pada persoalan kemampuan anggaran, sekaligus menjaga kesinambungan tata kelola kepegawaian.












