jurnalistik.co.id – Pemerintah menyiapkan aturan khusus untuk layanan pengantaran barang dan makanan berbasis aplikasi pengemudi (ojol delivery). Rancangannya menekankan bahwa skema layanan ini tidak akan disamakan dengan layanan transportasi penumpang, karena karakter bisnis dan operasionalnya dinilai berbeda.
Penyusunan regulasi ini juga dipandang perlu dibarengi transparansi biaya serta pembagian hasil. Tujuannya, agar tidak muncul potongan yang tidak diketahui mitra pengemudi maupun merchant selama proses pengantaran berlangsung.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa pengantaran barang maupun makanan memiliki kebutuhan layanan yang tidak identik dengan pengantaran orang. Karena itu, mekanisme pengaturan turunannya akan disusun dengan pendekatan yang berbeda.
“Pengantaran orang dan pengantaran barang memiliki karakteristik bisnis yang berbeda. Karena itu regulasi turunannya juga harus disusun secara berbeda,” ujar Nezar dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (13/8/2026).
Nezar menjelaskan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan substansi utama regulasi bersama kementerian dan lembaga terkait. Menurutnya, tahapan berikutnya saat ini berada pada proses finalisasi, termasuk penyusunan aturan turunan yang secara spesifik mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Dalam keterangannya, Nezar menyebut draf besarnya sudah hampir selesai. Fokus pekerjaan lanjutan, katanya, adalah penyempurnaan beberapa definisi serta perumusan aturan turunan, terutama yang berkaitan langsung dengan layanan pengantaran barang dan makanan.
Komitmen pada transparansi biaya dan pembagian hasil diposisikan sebagai bagian penting dari pengaturan ojol delivery. Pemerintah menilai langkah itu dibutuhkan agar hubungan antara pihak pengemudi dan merchant berjalan dengan informasi yang jelas, termasuk dalam hal komponen biaya dan skema pembagian.
Berita Terkait
Dengan kerangka tersebut, regulasi yang disiapkan diharapkan dapat mengurangi potensi ketidakjelasan dalam praktik layanan. Langkah itu juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya potongan yang tidak diketahui mitra pengemudi maupun merchant, yang selama ini dapat menimbulkan masalah dalam proses transaksi dan pengantaran.
Nezar menyampaikan bahwa penyusunan aturan turunan yang lebih spesifik merupakan konsekuensi dari perbedaan karakter layanan. Pemerintah tidak sekadar membuat aturan baru, tetapi juga menyesuaikan definisi serta detail pengaturannya agar selaras dengan kebutuhan layanan pengantaran barang dan makanan.
Di tengah proses finalisasi, pemerintah menegaskan bahwa perubahan fokus dari layanan transportasi penumpang ke ojol delivery dilakukan secara konseptual. Dengan demikian, aturan yang nantinya diterapkan diharapkan mampu menata operasional secara lebih tepat serta menempatkan transparansi biaya dan pembagian hasil sebagai prinsip yang harus dipenuhi.
Pemerintah juga menekankan bahwa perbedaan itu bukan hanya bersifat kategori, melainkan menyangkut cara layanan dijalankan dalam praktik. Oleh karena itu, pengaturan yang disusun tidak dimaksudkan sebagai perluasan dari model transportasi penumpang, melainkan pendekatan tersendiri yang mengikuti kebutuhan layanan pengantaran barang dan makanan.
Dalam kerangka tersebut, transparansi biaya serta pembagian hasil ditempatkan sebagai prinsip yang perlu diterjemahkan ke dalam aturan turunan. Penjelasannya diarahkan agar pengemudi dan merchant memperoleh informasi yang utuh sejak awal proses, termasuk rincian komponen biaya dan skema pembagian yang digunakan selama transaksi berlangsung.
Nezar menyatakan bahwa penyusunan aturan berjalan melalui tahapan pembahasan substansi bersama kementerian dan lembaga terkait, dan kini masuk pada fase finalisasi. Tahap berikutnya diarahkan untuk memastikan definisi-definisi kunci makin tepat, sekaligus merumuskan ketentuan turunannya yang lebih langsung mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Dengan adanya penyempurnaan dan penyesuaian tersebut, pemerintah berharap penerapan regulasi dapat lebih terarah pada operasional layanan ojol delivery. Fokusnya adalah membuat hubungan antarpihak berlangsung dengan dasar informasi yang jelas, sehingga potensi pemotongan yang tidak diketahui mitra dapat diminimalkan dan proses pengantaran berjalan dengan aturan yang sesuai karakter layanannya.












