jurnalistik.co.id – Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota internet yang dibayarkan pelanggan tidak boleh dianggap hilang begitu saja oleh operator seluler. Ia menyebut ketentuan itu merupakan bagian dari SE Nomor 4 Tahun 2026 sejalan dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam surat edaran Kementerian Komdigi yang terbaru, Meutya menyampaikan perintah agar perusahaan operator tidak menghilangkan sisa kuota pelanggan yang sudah dibayar. Pengaturan tersebut sekaligus mengarahkan operator menyediakan pilihan layanan agar mekanisme pemanfaatan sisa kuota dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna.
Meutya juga menekankan bahwa SE Nomor 4 Tahun 2026 melarang operator seluler mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut. Menurutnya, ketentuan ini hadir sebagai bagian dari tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konsitusi (MK).
āSisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,ā jelas Meutya dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (31/8/2026).
Selain menegaskan larangan penghangusan sepihak, Meutya menyatakan bahwa kementeriannya telah menerima beragam aduan dari masyarakat. Aduan itu merujuk pada praktik operator yang dinilai tidak sejalan dengan keputusan MK terkait larangan penghangusan secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.
Ia mengaitkan keresahan tersebut dengan kebutuhan konsumen agar perlakuan atas sisa kuota tidak berubah menjadi mekanisme yang merugikan pelanggan. Dengan adanya arahan yang lebih tegas, pihaknya ingin memastikan operator mematuhi prinsip yang sama sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan MK.
Makna larangan hangus dan biaya tambahan
Larangan menghanguskan sisa kuota berarti pelanggan tidak kehilangan nilai dari kuota yang sudah dibayarkan hanya karena paket memasuki akhir masa aktif. Meutya menempatkan isu ini sebagai hak pelanggan yang harus dihormati operator.
Sementara itu, larangan pengenaan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota menghapus ruang bagi operator untuk menetapkan beban baru di luar yang sudah menjadi kesepakatan layanan. Dengan begitu, pelanggan mendapatkan kepastian bahwa sisa kuota tidak diperlakukan seolah ātidak berlakuā setelah periode paket berakhir.
Meutya menegaskan bahwa substansi aturan tidak hanya soal teknis perpanjangan paket, tetapi juga soal perlindungan konsumen dari praktik yang dapat membuat kuota yang tersisa dianggap tidak bernilai. Ia menyatakan operator tidak boleh mengubah mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota dengan cara yang memicu tambahan biaya.
Berita Terkait
Operator diminta memberi pilihan mekanisme sesuai kebutuhan
Dalam SE Nomor 4 Tahun 2026, operator juga diwajibkan menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan. Kewajiban ini ditujukan agar mekanisme penggunaan sisa kuota dapat dipilih sesuai kebutuhan masing-masing pengguna.
Dengan adanya pilihan layanan, pelanggan tidak semata-mata menerima satu skema yang berlaku untuk semua kondisi. Pendekatan tersebut diharapkan membuat aturan lebih selaras dengan tujuan kebijakan: memberikan kendali kepada pelanggan mengenai bagaimana sisa kuota dimanfaatkan.
Meutya menyampaikan bahwa kebijakan itu menuntut kepatuhan yang konsisten dari operator. Ia menegaskan kembali bahwa masalah yang muncul di lapangan terkait ketidakpatuhan tidak boleh dibiarkan, karena menyentuh langsung hak pelanggan terhadap layanan yang telah dibayar.
Ia juga menggarisbawahi bahwa SE tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut putusan MK. Artinya, dasar hukum larangan penghangusan dan larangan biaya tambahan bukan sekadar imbauan, melainkan rujukan dari keputusan lembaga peradilan tertinggi yang seharusnya diikuti oleh pelaku industri.
Dalam konteks pengawasan kebijakan, Meutya menyebut bahwa pihaknya menerima banyak aduan terkait operator yang belum mematuhi keputusan MK. Aduan itu menunjukkan masih adanya kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dan praktik layanan di lapangan.
Harapan agar kepastian layanan tidak bergantung pada kebijakan sepihak
Meutya menempatkan penegasan ini sebagai langkah agar hubungan operator dan pelanggan tidak diwarnai keputusan sepihak saat masa aktif paket selesai. Ia menekankan bahwa kuota yang tersisa harus tetap menjadi hak pelanggan, bukan berubah menjadi nilai yang hangus tanpa persetujuan pengguna.
Selain itu, ia memandang penting bahwa operator tidak menggunakan dalih tertentu untuk menambahkan biaya demi mempertahankan atau memakai sisa kuota. Karena larangan biaya tambahan disebut secara tegas, pelanggan diharapkan memperoleh perlakuan yang sama ketika paket mencapai akhir masa aktif.
Dengan adanya SE Nomor 4 Tahun 2026, Meutya mendorong agar operator menyiapkan mekanisme layanan yang memungkinkan pemanfaatan sisa kuota sesuai kebutuhan pelanggan. Poin ini juga berkaitan dengan tujuan SE agar konsumen tidak hanya mendapat kepastian dari sisi larangan, tetapi juga mendapat opsi pemakaian yang lebih jelas dan terukur.
Melalui penegasan tersebut, Kementerian Komdigi berharap operator seluler memperbaiki kepatuhan sekaligus memperjelas layanan kepada pelanggan. Pada akhirnya, aturan ini diarahkan agar hak pelanggan atas sisa kuota internet yang sudah dibayarkan tetap terlindungi, sebagaimana ditegaskan dalam keterangan resmi Meutya Hafid.












