jurnalistik.co.id – DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 7 September 2026, dan dihadiri Gubernur Gusnar Ismail.
Dalam keputusan rapat, DPRD menyertakan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait arah kebijakan pajak dan retribusi daerah, sekaligus penajaman pelaksanaan pungutan tertentu di sektor pertambangan.
Salah satu perhatian utama muncul pada rencana penerapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebesar 7 persen.
Wakil Pansus, Kristina M Udoki, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi diminta segera menyiapkan regulasi teknis agar implementasi IPERA berjalan tertib dan tidak menimbulkan ketidakjelasan di lapangan.
Menurutnya, Pemprov juga harus memastikan proses pemungutan serta penggunaan IPERA dilakukan secara transparan dan terukur.
“Juga diharapkan dapat memastikan adanya mekanisme pengawasan yang kuat sehingga setiap penerimaan IPERA benar-benar memberikan manfaat nyata terhadap pemulihan lingkungan dan masyarakat di wilayah pertambangan,” ungkap Kristina M Udoki dalam laporannya.
DPRD menekankan bahwa dana IPERA tidak boleh berhenti pada aspek penerimaan, melainkan harus dikembalikan untuk mendukung pengelolaan pertambangan rakyat.
Pengembalian dana itu, sebagaimana yang direkomendasikan DPRD, mencakup pembinaan, pengawasan, keselamatan kerja, serta pengelolaan lingkungan.
Selain soal pemanfaatan dana, pansus turut mengingatkan perlunya percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Permintaan ini ditujukan bagi penambang yang memenuhi persyaratan, sehingga penerapan IPERA tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat penambang.
Rapat paripurna juga menghasilkan dorongan agar optimalisasi sumber pendapatan asli daerah dilakukan secara lebih terarah.
Berita Terkait
DPRD menyebut pentingnya penguatan pendataan dan pengawasan terhadap beberapa komponen PAD, termasuk Pajak Air Permukaan dan PBBKB.
Penguatan juga diarahkan pada pajak alat berat, termasuk upaya pemanfaatan aset daerah agar berkontribusi lebih nyata bagi kebutuhan fiskal provinsi.
Dalam rekomendasinya, DPRD menempatkan pembenahan administrasi dan kontrol sebagai bagian yang tak terpisahkan dari strategi peningkatan penerimaan.
Kristina menilai perhatian terhadap optimalisasi PAD menjadi semakin penting mengingat kondisi transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah yang terus mengalami pengurangan.
Ia menegaskan bahwa dalam situasi tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki pilihan selain meningkatkan kapasitas fiskal melalui sumber pendapatan yang memang menjadi kewenangan daerah.
“Perhatian tersebut menjadi semakin penting di tengah kondisi transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah yang cenderung terus mengalami pengurangan. Dalam situasi tersebut, tidak ada pilihan lain bagi pemerintah daerah selain memperkuat kapasitas fiskal melalui optimalisasi berbagai sumber pendapatan yang menjadi kewenangan daerah,” ungkap Kristina.
Lebih lanjut, pansus menegaskan peningkatan PAD harus dilakukan dengan pendekatan yang tepat sasaran dan bertanggung jawab.
Langkah tersebut diarahkan pada optimalisasi potensi yang ada, perbaikan sistem pendataan dan pengawasan, serta pemanfaatan aset daerah secara produktif.
DPRD juga menggarisbawahi agar strategi peningkatan penerimaan tidak dilakukan dengan cara yang berujung pada penambahan beban masyarakat maupun dunia usaha.
Dengan demikian, kebijakan pajak dan retribusi daerah diharapkan tetap mempertimbangkan dampaknya di tingkat ekonomi lokal, sekaligus menjaga kepastian pelaksanaan di masyarakat.
Melalui persetujuan Rancangan Perda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmen agar tata kelola pungutan daerah berjalan lebih transparan, terukur, dan diawasi secara kuat.
Hasil rapat paripurna pada 7 September 2026 tersebut menjadi dasar bagi Pemprov Gorontalo untuk melanjutkan proses penetapan dan memastikan rekomendasi DPRD ditindaklanjuti dalam implementasi kebijakan.












