jurnalistik.co.id – Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi merumuskan skema denda bagi pengelola platform digital yang dinilai melanggar aturan perlindungan anak dalam PP TUNAS. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan, besaran sanksi tersebut disusun agar kewajiban pelindungan anak punya konsekuensi yang jelas.
Dalam paparan di Jakarta, Meutya menjelaskan bahwa platform digital berskala besar atau global akan menghadapi denda sebesar 6% dari pendapatan global. Rincian ini, menurutnya, ditetapkan untuk memberi efek kepatuhan bagi pihak yang tidak menjalankan ketentuan PP TUNAS.
Meutya juga menegaskan bahwa bentuk sanksi untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat di dalam negeri akan disesuaikan dengan skala usaha masing-masing. Dengan begitu, pendekatannya tidak seragam, melainkan mengikuti ukuran bisnis yang menjalankan layanan.
Saat ditanya mengenai batasan denda, Meutya menyebut angka yang berbeda berdasarkan level usaha. Untuk usaha mikro, denda maksimal yang dirumuskan sebesar Rp1 miliar, sedangkan untuk usaha kecil Rp5 miliar.
Adapun untuk usaha menengah, denda maksimalnya ditetapkan mencapai Rp10 miliar. Dengan tiering tersebut, Komdigi menekankan bahwa penetapan sanksi mempertimbangkan kapasitas pengelola layanan agar proporsional.
“Platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6% dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Meutya Hafid, dikutip Selasa (15/9/2026).
Dalam pernyataannya, Meutya menempatkan mekanisme sanksi sebagai bagian dari penguatan implementasi perlindungan anak. Ia menyatakan bahwa perumusan aturan denda dilakukan agar kewajiban di bawah PP TUNAS tidak berhenti pada prinsip, melainkan benar-benar diterjemahkan menjadi konsekuensi.
Menurut Meutya, rumusan denda tersebut tidak dibuat sepihak. Ada proses konsultasi publik dan sosialisasi yang dilakukan bersama PSE privat, sebagai ruang penyesuaian sebelum ketentuan ditetapkan lebih jauh.
Berita Terkait
Proses penyiapan kebijakan juga melibatkan koordinasi lintas kementerian. Komdigi, kata Meutya, telah menyampaikan rumusan tersebut kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.
Langkah koordinasi itu penting untuk memastikan parameter kebijakan, termasuk ketentuan besaran denda, dapat diterapkan secara administratif maupun pengaturan turunannya. Dengan demikian, pengelolaan kewajiban perlindungan anak di ekosistem digital memiliki kerangka yang lebih operasional.
Secara substansi, kebijakan ini menempatkan skema denda sebagai instrumen tata kelola. Platform yang beroperasi pada skala besar akan merasakan mekanisme berbasis pendapatan global, sementara pelaku dalam negeri ditata berdasarkan ukuran usaha agar beban sanksi tetap terukur.
Di saat yang sama, tiering untuk PSE privat menjadi sinyal bahwa regulasi tidak hanya mengatur kepatuhan, tetapi juga memperhatikan ragam profil bisnis. Penetapan batas maksimal Rp1 miliar untuk mikro, Rp5 miliar untuk kecil, dan Rp10 miliar untuk menengah menjadi acuan yang dapat dipahami dalam konteks penerapan.
Dengan demikian, perumusan denda 6% pendapatan global untuk platform berskala besar serta batasan Rp1–10 miliar untuk PSE privat dalam negeri menunjukkan upaya Komdigi memperkuat arah kebijakan perlindungan anak. Kebijakan tersebut diarahkan agar ketentuan PP TUNAS dapat dipatuhi melalui mekanisme sanksi yang terukur dan jelas.
Dalam skema yang disampaikan Komdigi, denda ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme penegakan agar aturan perlindungan anak dalam PP TUNAS dapat diterapkan secara nyata. Dengan patokan persentase untuk platform berskala besar atau global, besaran sanksi diarahkan agar pihak pengelola benar-benar mempertimbangkan konsekuensi ketika tidak memenuhi ketentuan. Pendekatan ini juga dimaksudkan agar kepatuhan tidak berhenti pada komitmen normatif, melainkan menjadi bagian dari tata kelola yang terukur.
Selain menyangkut nilai denda, pemerintah juga menegaskan adanya penyesuaian berdasarkan karakter dan kapasitas penyelenggara. Untuk PSE privat di dalam negeri, besaran sanksi tidak diseragamkan, melainkan mengikuti tingkatan skala usaha agar proporsi beban tetap sesuai kemampuan masing-masing pelaku. Perincian batas maksimal yang dirumuskan—mikro Rp1 miliar, kecil Rp5 miliar, hingga menengah Rp10 miliar—memberikan kerangka penerapan yang lebih mudah dipahami dalam implementasi kewajiban perlindungan anak.
Komdigi juga menggambarkan bahwa perumusan ketentuan denda dilakukan melalui tahapan penyiapan kebijakan yang melibatkan ruang masukan dan koordinasi lintas pihak. Prosesnya disebut meliputi konsultasi publik serta sosialisasi bersama PSE privat, sehingga penetapan ketentuan dapat dipersiapkan secara lebih matang sebelum diterapkan lebih jauh. Di sisi lain, Komdigi menyampaikan rumusan tersebut kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait, guna memastikan parameter kebijakan dapat diterjemahkan dalam pengaturan turunannya secara administratif.












