jurnalistik.co.id – Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa pembahasan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih terus berlangsung terkait implementasi kebijakan perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
Menurut ATSI, diskusi itu dilakukan untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan sesuai ketentuan pemerintah, sekaligus memberi kepastian arah bagi pelaku industri yang menjalankan layanan telekomunikasi.
Ketua Umum ATSI Marwan Baasir mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dan menyampaikan perkembangan pembahasan kepada Komdigi. Pernyataan tersebut disampaikan Marwan kepada Bloomberg Technoz pada Selasa (29/9/2026).
Marwan menegaskan bahwa proses komunikasi dengan Komdigi masih berada pada tahap pembahasan dan penyelarasan implementasi. Ia menyebut tujuan utama diskusi adalah memastikan kebijakan yang dimaksud dapat diterapkan sebagaimana mestinya.
“Masih diskusi dengan Komdigi dan Insua Allah laporan comply dengan Komdigi,” kata Marwan kepada Bloomberg Technoz, Selasa (29/9/2026).
Dalam penjelasannya, Marwan juga menyinggung kesiapan skema layanan yang sudah dimiliki operator seluler. Ia menyatakan bahwa Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat telah memiliki paket dengan skema rollover.
“Semua sudah ada kok ketiga operator paket rollover,” ujarnya.
Pernyataan ATSI ini menggambarkan bahwa koordinasi yang sedang berjalan berfokus pada bagaimana ketentuan perlindungan sisa kuota internet itu dioperasionalkan dalam praktik layanan operator. Dengan kata lain, diskusi bukan hanya soal arah kebijakan, tetapi juga kesesuaian penerapan dengan standar yang diminta pemerintah melalui Komdigi.
Berita Terkait
ATSI memposisikan keterlibatan dalam pembahasan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi ketidaksesuaian implementasi. Hal tersebut sejalan dengan penekanan Marwan bahwa pembahasan masih berlangsung untuk memastikan semuanya sesuai ketentuan pemerintah.
Di sisi lain, penyebutan skema rollover pada Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat menunjukkan bahwa kerangka paket yang relevan disebut sudah tersedia. Dengan demikian, pembahasan ATSI bersama Komdigi dapat dipahami sebagai tahapan memastikan keberlakuan kebijakan perlindungan sisa kuota internet selaras dengan mekanisme yang sudah diterapkan operator.
Sampai saat ini, komunikasi yang dijelaskan ATSI masih berada pada fase diskusi dengan Komdigi. Pernyataan Marwan mengindikasikan bahwa laporan dan kepatuhan terhadap arahan regulator menjadi bagian penting dari kelanjutan pembahasan tersebut.
Bagi pelanggan, fokus yang disebut ATSI adalah perlindungan sisa kuota internet. Sedangkan bagi industri, langkah yang disampaikan mencakup memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan pemerintah, dengan rujukan koordinasi bersama Komdigi yang menurut ATSI masih terus berjalan.
Dalam konteks itu, ATSI menempatkan komunikasi dengan Komdigi sebagai bagian dari proses penyelarasan, bukan kesimpulan final. Penekanan pada koordinasi menunjukkan bahwa pembahasan diarahkan untuk memastikan setiap tahapan implementasi dapat dijalankan oleh pelaku industri sesuai ruang lingkup kebijakan perlindungan sisa kuota internet.
Selain membahas kesesuaian aturan, ATSI juga menggarisbawahi bahwa operator sudah memiliki instrumen layanan yang relevan, khususnya skema rollover pada paket yang disebut dimiliki oleh Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat. Penyebutan ketersediaan paket ini menjadi gambaran bahwa diskusi cenderung mengarah pada bagaimana ketentuan perlindungan tersebut diterapkan dalam praktik layanan yang sudah berjalan.
Dengan demikian, langkah yang ditempuh ATSI dapat dibaca sebagai upaya menjaga kesinambungan antara ketentuan regulator dan operasional layanan. Fokus utama yang berulang dalam pernyataan ATSI adalah perlunya memastikan kebijakan yang dimaksud benar-benar dapat dijalankan sebagaimana mestinya, sekaligus memberi kepastian arah bagi industri yang berada dalam pengelolaan layanan telekomunikasi.
Lebih lanjut, pembahasan yang disebut ATSI menunjukkan bahwa industri perlu memahami bentuk pengaturan perlindungan sisa kuota internet dalam skema layanan sehari-hari. Dalam pandangan ATSI, koordinasi tersebut tidak berhenti pada pertukaran informasi, tetapi mengarah pada penyesuaian agar penerapan kebijakan dapat dijalankan secara konsisten oleh pelaku telekomunikasi.
ATSI juga menempatkan komunikasi dengan Komdigi sebagai bagian dari proses penyelarasan yang bertahap, sehingga operator dapat memastikan kesesuaian antara ketentuan pemerintah dan paket layanan yang sudah ada. Karena operator, sebagaimana disebut, telah memiliki paket dengan skema rollover, maka diskusi cenderung difokuskan pada bagaimana ketentuan perlindungan sisa kuota itu selaras dengan mekanisme rollover yang selama ini digunakan dalam layanan.












