jurnalistik.co.id – DPR RI mendorong pembahasan ulang batas defisit anggaran negara sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dorongan ini muncul saat DPR memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Usulan DPR berangkat dari ketentuan dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Keuangan Negara. Dalam konteks itu, batas defisit 3% menjadi rujukan yang selama ini dikaitkan dengan disiplin fiskal.
Perubahan batas tersebut kemudian memunculkan pro-kontra di kalangan ekonom. Perdebatan terutama berfokus pada konsekuensi kebijakan ketika defisit diperlebar dari ambang 3% yang dihubungkan dengan kriteria Maastricht.
Usulan DPR dan pemicu perdebatan
DPR mendorong pembahasan ulang batas defisit yang tercantum dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3) pada UU Keuangan Negara. Langkah itu dilakukan seiring dimulainya pembahasan revisi UU Nomor 17 Tahun 2023.
Dengan revisi tersebut, perhitungan ruang fiskal negara berpotensi bergeser. Di sisi lain, perubahan angka batas defisit ikut memengaruhi cara pemerintah menata pembiayaan untuk mendukung program prioritas.
Disiplin fiskal dan rujukan Maastricht
Dalam pemberitaan tersebut, perdebatan disorot karena pelebaran defisit dipandang berpotensi melanggar kriteria Maastricht. Kriteria itu kerap dijadikan acuan dalam penegakan disiplin fiskal, sehingga perubahan batas tidak hanya dipandang sebagai penyesuaian teknis, tetapi juga menyentuh prinsip pengelolaan anggaran.
Sejumlah pihak menilai, jika batas defisit dilonggarkan, disiplin fiskal bisa kehilangan pijakan yang selama ini menjadi rujukan. Namun, kelompok lain memandang pelonggaran bisa memberikan manfaat jangka pendek untuk mendorong aktivitas ekonomi, selama diimbangi pertimbangan risiko pembiayaan.
Peluang ekspansi fiskal, menurut analis
Analisis yang dikutip dalam artikel itu datang dari Ahmad Yaki, analis BCA Sekuritas. Ia menilai, pelonggaran batas defisit APBN di atas 3% dari PDB berpotensi memberi ruang ekspansi fiskal bagi pemerintah.
Berita Terkait
Ahmad Yaki menyebut ruang tersebut dapat digunakan untuk mendukung program-program prioritas pemerintah, termasuk MBG, swasembada pangan, energi, serta infrastruktur. Ia juga menilai skema tersebut dapat berfungsi sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi.
Risiko pembiayaan dan tekanan utang
Namun, dalam penilaiannya, Ahmad Yaki juga menekankan sisi risiko dari kebijakan pelebaran defisit. Ia menyatakan ada kemungkinan munculnya tekanan utang karena kebutuhan pembiayaan yang membengkak.
Dalam pernyataan Ahmad Yaki kepada Bloomberg Technoz pada Selasa (29/9/2026), ia menambahkan bahwa pembengkakan kebutuhan pembiayaan dapat memaksa pemerintah menerbitkan lebih banyak Surat Berharga Negara (SBN) atau mengambil pinjaman. Dengan demikian, beban terkait utang berpotensi ikut meningkat.
Dampak lanjutan ke beban bunga dan stabilitas makro
Imbas berikutnya, menurut analis, adalah total utang Indonesia yang bisa terdongkrak. Ketika total utang meningkat, beban bunga utang juga berpotensi bertambah, sehingga ruang fiskal dan stabilitas ekonomi dapat menghadapi tantangan.
Ahmad Yaki juga mengaitkan kondisi tersebut dengan potensi gangguan pada stabilitas makroekonomi. Ia menyebut adanya tekanan pada nilai tukar serta foreign outflow yang dapat ikut memengaruhi kondisi ekonomi secara lebih luas.
Ruang kebijakan dalam pembahasan revisi UU
DPR menempatkan wacana pelebaran batas defisit dalam agenda pembahasan revisi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara. Proses ini, dengan sendirinya, membuka ruang penelaahan ulang mengenai keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan dan batas disiplin yang selama ini dijadikan rujukan.
Dengan latar itu, diskusi tidak berhenti pada angka 3% terhadap PDB semata. Perdebatan yang muncul mencakup konsekuensi kebijakan terhadap program prioritas pemerintah, mekanisme pembiayaan melalui SBN maupun pinjaman, serta dampaknya pada biaya utang dan stabilitas makroekonomi.
Sejauh artikel menggambarkan, tarik-menarik kepentingan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan ulang batas defisit merupakan isu yang memerlukan pertimbangan berlapis. DPR dan para pembuat kebijakan diharapkan menimbang peluang ekspansi fiskal di satu sisi, sekaligus risiko tekanan utang, peningkatan beban bunga, serta potensi gangguan nilai tukar dan foreign outflow di sisi lain.












