jurnalistik.co.id – Uji materi terkait Undang-Undang Telekomunikasi yang menyentuh penerapan mobile number portability (MNP) kini sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses di MK itu berfokus pada bagaimana kebebasan berpindah operator seharusnya dipahami agar pengguna tidak kehilangan nomor telepon seluler yang sudah digunakan.
Pengajuan uji materi tersebut berasal dari Bisyron Wahyudi. Ia meminta MK untuk mengubah objek pengujian pada Pasal 19 dan Pasal 23 ayat (1) dalam UU Telekomunikasi.
Dalam permohonannya, Bisyron menekankan posisi nomor seluler yang dimiliki pengguna sekaligus menjadi pelanggan pada satu operator. Menurut pemohon, pengguna semestinya memiliki hak atas nomor tersebut, termasuk ketika beralih ke provider lain.
Pasal 19 dipahami mengatur kewajiban penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk menjamin kebebasan pengguna memilih jaringan telekomunikasi lain. Dengan kata lain, ketentuan ini menegaskan ruang bagi pengguna agar dapat menggunakan layanan dari penyelenggara yang berbeda.
Sementara itu, Pasal 23 ayat (1) mengatur penetapan serta penggunaan sistem penomoran dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi. Ketentuan ini menjadi dasar bagaimana nomor-nomor dikelola dalam ekosistem layanan telekomunikasi.
Bisyron lantas meminta MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap kedua pasal tersebut. Ia menginginkan agar kebebasan berpindah penyelenggara jaringan bergerak seluler juga mencakup kemampuan mempertahankan nomor telepon seluler yang digunakan.
Persoalan itu juga dihubungkan pemohon dengan ketentuan di dalam UUD 1945, yaitu Pasal 28F, Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 33 ayat (4). Pemohon menilai nomor telepon seluler yang dipakai secara berkelanjutan telah menjadi sarana untuk menjaga kontinuitas komunikasi dan akses informasi.
Dengan pandangan tersebut, inti gugatan bukan sekadar perpindahan layanan dari satu operator ke operator lain. Pemohon menempatkan nomor seluler sebagai elemen penting yang turut menentukan kelancaran hubungan komunikasi harian dan akses informasi yang bergantung pada keberlangsungan nomor.
Berita Terkait
Pemaknaan MNP dan dampaknya bagi pengguna
Menanggapi permohonan itu, Heru Sutadi dari ICT Institute menyatakan bahwa penerapan MNP dapat memberi kebebasan kepada pengguna untuk berpindah operator tanpa harus mengganti nomor telepon. Pendekatan ini, menurutnya, tetap menjaga identitas nomor yang telah digunakan pengguna selama ini.
Heru Sutadi memandang bahwa tujuan MNP sejalan dengan kebutuhan pengguna yang ingin tetap mempertahankan nomor, sekaligus memiliki fleksibilitas untuk memilih penyelenggara layanan. Dengan demikian, perpindahan operator tidak berhenti pada level administratif, tetapi juga menyentuh aspek pengalaman pengguna dalam menjaga keterhubungan.
Perkara di MK kemudian menjadi ruang untuk memastikan bagaimana ketentuan dalam UU Telekomunikasi dibaca dan diberi makna dalam konteks MNP. Putusan MK nantinya akan menjadi rujukan apakah kemampuan mempertahankan nomor seluler benar-benar menjadi bagian dari kebebasan pengguna saat berpindah operator.
Di dalam perkara ini, penafsiran yang dicari MK bukan hanya menilai apakah perpindahan layanan boleh dilakukan, tetapi juga menentukan batas makna dari “kebebasan” yang dimaksud dalam ketentuan UU Telekomunikasi. Pemohon mendorong agar makna kebebasan tersebut ditarik sampai pada kemampuan pengguna untuk tetap memakai nomor yang selama ini menjadi identitas layanan telekomunikasi mereka.
Pembacaan terhadap Pasal 23 ayat (1) yang menyangkut sistem penomoran juga ditempatkan sebagai titik penting dalam hubungan antara pengelolaan nomor dan posisi pengguna. Nomor yang dipakai secara terus-menerus dipandang memiliki peran praktis dalam menjaga keterhubungan komunikasi, sehingga keputusan MK berpotensi memengaruhi bagaimana aspek penomoran dipahami dalam kerangka MNP.
Heru Sutadi juga menekankan bahwa penerapan MNP akan membantu mengurangi kerumitan yang biasanya muncul ketika pengguna harus mengganti nomor setelah beralih operator. Menurutnya, pengguna tetap dapat menentukan penyelenggara yang dipilih, sementara nomor yang sudah dikenali digunakan dapat terus dipertahankan sebagai identitas layanan.
Dengan kata lain, putusan MK diharapkan menjadi rujukan untuk melihat apakah pemaknaan kebebasan berpindah penyelenggara mencakup unsur mempertahankan nomor. Hasil pertimbangan MK akan menentukan bagaimana ketentuan UU Telekomunikasi ditautkan dengan kebutuhan pengguna dalam menjalankan layanan sehari-hari, termasuk ketika terjadi perubahan operator.






