jurnalistik.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) milik eksportir yang disimpan di perbankan dalam negeri tetap akan bebas Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan itu menjadi bagian dari pemberian insentif pemerintah bagi eksportir yang patuh terhadap revisi aturan baru DHE SDA.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 dan akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 mendatang. Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut fasilitas bebas PPh itu tetap dipertahankan untuk penempatan DHE SDA di dalam negeri, sehingga skema kebijakan tidak berubah dari sisi perlakuan pajaknya.
“Dari segi pemerintah itu, PPh-nya tidak dibebankan. Jadi tidak bebas terhadap pendapatan interest daripada dolarnya dibebaskan dari PPh,” kata Airlangga di Jakarta, dikutip Selasa (26/5/2026).
Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah tetap menempatkan insentif fiskal sebagai bagian dari aturan penempatan DHE SDA. Dalam keterangan yang sama, Airlangga menekankan bahwa kebijakan tersebut tetap berlaku bagi eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor di perbankan nasional sesuai ketentuan yang telah direvisi melalui PP 21/2026.
Ketentuan untuk sektor migas
Di dalam beleid tersebut, Airlangga menjelaskan bahwa sektor minyak dan gas bumi (migas) masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Untuk sektor ini, kewajiban penempatan DHE tetap sebesar 30% dalam kurun waktu 3 bulan.
Dengan demikian, sektor migas tidak masuk ke dalam pengaturan penempatan 12 bulan sebagaimana yang diberlakukan untuk sejumlah sektor lain. Airlangga menyebut sektor migas tetap berada pada skema yang sudah berjalan, sehingga ketentuannya tidak berubah seperti kelompok nonmigas.
Sektor nonmigas wajib 12 bulan di bank nasional
Sementara itu, untuk sektor nonmigas, ketentuan yang dipakai jauh lebih panjang. Batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), serta pertambangan lainnya diwajibkan menempatkan DHE di perbankan nasional hingga selama 12 bulan.
Kewajiban tersebut menjadi bagian dari revisi aturan DHE SDA yang akan berlaku mulai 1 Juni 2026. Dalam pengaturan baru itu, penempatan devisa hasil ekspor di bank dalam negeri tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga tetap disertai dengan fasilitas bebas PPh bagi eksportir yang memenuhinya.
Airlangga tidak menjelaskan perubahan lain di luar penegasan soal perlakuan pajak dan durasi penempatan DHE untuk masing-masing sektor. Namun, dari penjelasan yang ia sampaikan, kebijakan ini membedakan pengaturan antara migas dan nonmigas secara jelas, baik dari sisi besaran penempatan maupun jangka waktunya.
Untuk migas, skema 30% selama 3 bulan tetap dipertahankan. Sedangkan untuk nonmigas, penempatan DHE di bank nasional diperpanjang hingga 12 bulan. Di saat yang sama, insentif bebas PPh tetap diberikan untuk DHE SDA yang disimpan di perbankan dalam negeri.
Airlangga menyampaikan kepastian itu di Jakarta ketika menjelaskan aturan baru yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2026. Dengan jadwal mulai berlaku pada 1 Juni 2026, ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang disorot dalam perubahan kebijakan DHE SDA, terutama bagi eksportir yang selama ini menempatkan devisa hasil ekspor di perbankan nasional.
Kepastian bebas PPh untuk DHE SDA yang disimpan di bank dalam negeri menjadi poin penting dalam penjelasan Airlangga. Dalam pernyataannya, pemerintah tetap menempatkan fasilitas tersebut sebagai insentif, sementara pengaturan penempatan dana tetap dibedakan antara sektor migas dan nonmigas sesuai ketentuan baru yang akan efektif berlaku pada awal Juni 2026.








