Bisnis & Ekonomi

Airlangga: Pusat Finansial Indonesia Dibangun di Beberapa Lokasi

×

Airlangga: Pusat Finansial Indonesia Dibangun di Beberapa Lokasi

Sebarkan artikel ini
Airlangga: Pusat Finansial Indonesia DIbangun di Beberapa Lokasi
Ilustrasi: Airlangga: Pusat Finansial Indonesia DIbangun di Beberapa Lokasi - Market

jurnalistik.co.id – Pemerintah menyatakan pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan dilakukan dengan skema yang tidak hanya bertumpu pada satu lokasi. Penegasan itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pembahasan yang merujuk pada pengaturan terbaru di sektor keuangan.

Airlangga membenarkan bahwa terdapat tambahan lokasi PFII yang tercantum dalam ketentuan hukum. Ia mengaitkannya dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dikenal sebagai UU PPSK.

Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026), Airlangga menegaskan bahwa titik pengembangan PFII dapat menyebar. Ia menyampaikan, “Titiknya bisa di beberapa tempat. Sama seperti di Dubai kan, beberapa tempat,”

Menurut penjelasan Airlangga, pemerintah juga sedang menyiapkan perangkat yang akan mendukung kawasan tersebut. Salah satu fokus yang disoroti adalah insentif khusus yang akan diberikan dalam kerangka pengembangan PFII sebagai special economic zone.

Airlangga menyebut proses penyiapan insentif masih berjalan, namun arahnya disamakan dengan standar yang berlaku di Dubai. Ia mengatakan, “[Insentifnya] masih kita matang kan. Tapi kita bikin supaya setara dengan di Dubai,”

Dalam tahap awal, pemerintah menetapkan Bali sebagai lokasi pertama untuk PFII. Airlangga menyampaikan bahwa penunjukan Bali dilakukan sebagai langkah awal implementasi, sebelum pengembangan pada lokasi lain berjalan sesuai tahapan yang disiapkan.

Airlangga juga menyinggung bahwa sebelum penetapan tersebut, sejumlah pejabat telah melakukan kunjungan terkait pengembangan pusat finansial ini. Kunjungan itu dilakukan ke KEK Kura Kura Bali dan KEK Sanur di Bali.

Secara substansi, pernyataan Airlangga menggambarkan pendekatan yang berorientasi pada penyiapan ekosistem, bukan sekadar menunjuk satu titik. Dengan adanya kemungkinan pengembangan di beberapa tempat, pemerintah menempatkan desain kawasan dan dukungan kebijakan sebagai bagian dari upaya agar PFII memiliki daya tarik yang sepadan dengan rujukan yang disebutkan Airlangga.

Selain penentuan lokasi, penyiapan insentif menjadi bagian penting yang juga dibahas langsung dalam konferensi pers. Ketika Airlangga menekankan bahwa insentif “masih kita matang” namun diarahkan “supaya setara dengan di Dubai,” pesan utamanya adalah adanya proses penyelarasan aturan dan fasilitas agar benar-benar siap untuk mendukung kegiatan di dalam special economic zone.

Dengan demikian, landasan perubahan regulasi dalam UU PPSK menjadi konteks yang memberi kerangka hukum bagi pengembangan PFII. Airlangga menyampaikan pembenaran atas tambahan lokasi yang tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2026, sekaligus menegaskan bahwa implementasi akan bertahap, dimulai dari Bali, sebelum perluasan ke lokasi lain berjalan.

Di akhir penegasan, Airlangga kembali menggarisbawahi bahwa penyiapan insentif masih berada pada tahap pematangan. Namun, arah kebijakannya telah ditetapkan, yakni menyusun skema yang dapat diposisikan setara dengan standar yang dijadikan perbandingan, yaitu Dubai.

Airlangga juga menempatkan pengembangan PFII sebagai bagian dari upaya membangun fasilitas dan aturan yang saling terhubung. Dengan kerangka itu, pemerintah menilai perlu adanya kesiapan menyeluruh agar kawasan PFII dapat menjalankan aktivitasnya secara konsisten, tidak hanya dari sisi lokasi, tetapi juga dukungan kebijakan.

Penahapan implementasi, menurut penjelasan yang disampaikan, memberi sinyal bahwa Bali diposisikan sebagai titik mula yang akan diuji dan dipersiapkan lebih dahulu. Setelah tahap awal berjalan, barulah pengembangan diarahkan ke lokasi lain sesuai tahapan yang telah dirancang, sehingga perluasan tidak dilakukan secara serentak.

Selain penetapan lokasi, kunjungan sejumlah pejabat ke KEK Kura Kura Bali dan KEK Sanur menjadi gambaran bahwa proses persiapan sudah dilakukan melalui penelusuran kondisi kawasan yang relevan. Langkah tersebut sejalan dengan fokus pematangan insentif untuk special economic zone, dengan target penyetaraan standar terhadap rujukan yang disebut, yakni Dubai.