jurnalistik.co.id – Polemik pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan kembali memantik penolakan. Berbagai serikat buruh memandang kebijakan tersebut mengganggu pekerja ketika hak yang telah dikumpulkan hendak dicairkan.
Penolakan itu mengemuka setelah aturan pajak terkait pencairan JHT menjadi sorotan. Gelombang kritik berkembang bukan hanya pada aspek teknis pemotongan, tetapi juga pada cara negara menghimpun penerimaan.
Polemic ini kembali menguat karena JHT diposisikan sebagai bagian dari perjalanan kerja seseorang. Saat pencairan dilakukan, perhitungan pajak ikut menjadi titik yang diperdebatkan.
Dalam penilaian serikat buruh, JHT adalah tabungan pekerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun melalui iuran. Karena itu, ketika JHT dicairkan, pekerja menilai tidak seharusnya lagi ada pemotongan pajak yang mengurangi hak mereka.
Perdebatan kemudian bergeser menjadi isu yang lebih luas. Publik menyoroti arah kebijakan fiskal pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara, sekaligus menilai dampaknya bagi kelas pekerja.
Di ruang diskusi itulah muncul pertanyaan yang sama: langkah apa yang bisa ditempuh untuk memperkuat penerimaan negara tanpa terus memperluas beban yang ditanggung warga. Upaya memperbesar pendapatan negara, diharapkan tidak otomatis bermuara pada penambahan tekanan bagi pekerja.
Protes berangkat dari pandangan JHT sebagai tabungan pekerja
Serikat buruh menilai logika kebijakan perlu ditinjau ulang. Mereka menegaskan JHT terbentuk dari iuran selama masa kerja, sehingga karakter JHT dipahami sebagai tabungan, bukan objek fiskal baru yang dapat dibebani saat pencairan.
Dengan penekanan pada sifat tabungan tersebut, keberatan menguat terutama pada momen pencairan. Para penolak menilai pembebanan PPh saat pencairan JHT berpotensi memperlebar jarak antara hak yang dikumpulkan dan manfaat yang akhirnya diterima.
Ketika isu ini mendapat respons luas, perbincangan publik tidak berhenti pada soal pemotongan semata. Polemik menjadi pembuka bagi pertanyaan mengenai desain penerimaan negara yang dipandang harus lebih seimbang.
Pengamat menekankan inovasi sumber pendapatan
Pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai pemerintah perlu berinovasi mencari sumber pendapatan baru. Inovasi tersebut diarahkan untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, hingga berbagai program sosial.
Trubus menegaskan, inovasi tidak seharusnya terpaku pada dua hal yang berulang. Pemerintah tidak hanya mengandalkan penambahan utang atau memajaki obyek baru yang kembali memberatkan kelas pekerja.
Menurutnya, jika fokus kebijakan hanya bertumpu pada dua opsi tersebut, masalah cenderung berputar. Pada akhirnya, pemerintah terus-menerus mengejar sumber pendanaan baru semata untuk melunasi utang.
“Istilahnya itu (harus) inovatif. Jadi pemimpin kita itu (jangan) cuma dua hal yang dilakukan: satu utang, yang kedua bikin pajak, tidak ada kegiatan lain,” kata Trubus, saat dihubungi pada Selasa (30/6/2026).
Kalimat itu mempertegas bahwa kebijakan fiskal tidak cukup ditopang oleh pola yang sama. Ia menekankan perlunya kegiatan lain agar negara dapat menjaga kesinambungan pembiayaan tanpa terus mengulang langkah yang menambah beban bagi pekerja.
Dalam pandangannya, perdebatan mengenai JHT seharusnya ditempatkan pada kerangka yang lebih luas. Pemerintah diminta menunjukkan agenda yang memungkinkan penerimaan negara bertumbuh, tanpa menjadikan pekerja sebagai pihak yang kembali menanggung biaya.
Ketika polemik pajak atas pencairan JHT terus berlangsung, tuntutan agar pemerintah mencari sumber penerimaan lain semakin menguat. Dengan demikian, diskusi publik diharapkan mengarah pada pilihan kebijakan yang lebih beragam dan tidak memperluas tekanan terhadap warga.
Perubahan arah tersebut diharapkan melahirkan penerimaan yang sehat sekaligus lebih adil bagi pekerja.












