jurnalistik.co.id – Apple Inc. digugat di Amerika Serikat setelah tiga pengguna melaporkan kehilangan aset kripto senilai lebih dari US$1,8 juta atau sekitar Rp29 miliar. Kerugian itu terjadi setelah para penggugat mengunduh aplikasi dompet kripto palsu yang sempat tersedia di App Store.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California. Dalam berkas yang dimuat, para penggugat menuduh Apple lalai karena membiarkan aplikasi palsu—yang menyamar sebagai Sparrow Wallet—berhasil lolos masuk ke toko aplikasi.
Apple selama ini menyatakan bahwa App Store telah melalui proses peninjauan yang ketat. Namun, pihak penggugat berpendapat standar tersebut tidak berjalan semestinya sehingga aplikasi imitasi dapat diakses oleh pengguna yang mencari dompet kripto.
Menurut dokumen gugatan, para korban mengunduh aplikasi tersebut karena meyakini bahwa yang mereka instal adalah versi resmi Sparrow Wallet. Sparrow Wallet disebut sebagai dompet Bitcoin yang bersifat open-source dan cukup dikenal di kalangan pengguna aset kripto.
Setelah aplikasi dipasang, korban lalu diarahkan untuk memasukkan seed phrase atau frasa pemulihan dompet kripto. Permintaan serupa merupakan tahap yang lazim dalam pengelolaan dompet, tetapi dalam kasus ini diduga menjadi jalan bagi pelaku untuk mengambil alih akses.
Penggugat menyebut informasi yang dimasukkan tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengakses dompet digital milik korban. Dari sana, pelaku diduga menguras seluruh aset yang tersimpan di dalam dompet-dompeng tersebut.
Dalam narasi perkara, fokus tuduhan diarahkan pada keputusan Apple yang dianggap memberi kesempatan bagi aplikasi palsu untuk beredar di App Store. Para penggugat menilai, meski Apple mengklaim melakukan proses review secara ketat, aplikasi yang menyamar sebagai Sparrow Wallet justru tetap bisa lolos dan merugikan pengguna.
Kasus ini menyoroti risiko yang muncul ketika aplikasi imitasi berhasil menembus ekosistem distribusi digital. Bagi para korban, dampaknya langsung terasa melalui hilangnya aset kripto dalam jumlah besar yang dilaporkan mencapai lebih dari US$1,8 juta.
Berita Terkait
Sementara itu, Apple menghadapi proses hukum atas tuduhan kelalaian tersebut. Gugatan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California menjadi tahap awal bagi pemeriksaan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Apple dalam pengelolaan aplikasi di App Store.
Dengan kerugian yang diukur dari kehilangan aset kripto para pengguna, para penggugat berharap proses persidangan dapat menilai apakah peninjauan toko aplikasi berjalan sebagaimana mestinya. Terlebih, aplikasi yang dipersoalkan tidak tampil sebagai entitas acak, melainkan diberitakan menyamar sebagai Sparrow Wallet yang dikenal komunitas kripto.
Di bagian inti perkara, rangkaian kejadian yang dijelaskan para penggugat bermuara pada praktik pengambilan seed phrase setelah instalasi. Ketika frasa pemulihan dimasukkan ke aplikasi yang diduga tidak resmi, korban disebut kehilangan kendali atas dompet digitalnya hingga aset terkuras seluruhnya.
Gugatan ini juga membawa perhatian pada konsekuensi dari penyerahan seed phrase kepada aplikasi yang ternyata palsu. Bagi pengguna kripto, seed phrase merupakan kunci penting untuk akses pemulihan, sehingga pengguna yang mengira aplikasi yang dipasang adalah versi resmi berpotensi berada pada posisi yang paling rentan.
Dengan demikian, kasus Apple ini menjadi perhatian baru di persilangan antara keamanan platform dan perlindungan pengguna. Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana pengadilan menilai klaim kelalaian serta standar review App Store dalam menjaga aplikasi yang beredar di ekosistemnya.
Dalam gugatan ini, para penggugat meminta pengadilan menilai apakah proses peninjauan aplikasi di App Store benar-benar mampu menghentikan aplikasi yang meniru identitas Sparrow Wallet, terutama ketika aplikasi imitasi justru menarik calon pengguna dompet kripto.
Menurut uraian para penggugat, risiko memuncak setelah pengguna memasukkan frasa pemulihan di aplikasi yang diduga tidak resmi. Penyerahan seed phrase tersebut disebut menjadi titik yang membuka jalan bagi akses tanpa izin, hingga aset yang tersimpan dalam dompet digital tidak lagi bisa dikendalikan oleh korban.
Rangkaian perkara ini juga menegaskan bahwa persoalan tidak hanya berhenti pada kerugian finansial, melainkan pada standar pemeriksaan platform digital yang berperan sebagai gerbang distribusi. Dari proses yang berjalan di tahap awal, hasil pemeriksaan diharapkan memberi arah pada penilaian tanggung jawab Apple.












