Bisnis & Ekonomi

Baru Efektif, Tarif Impor Trump Diseret Gugatan Dua Perusahaan

×

Baru Efektif, Tarif Impor Trump Diseret Gugatan Dua Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Baru Berlaku, Tarif Impor Trump Langsung Digugat Dua Perusahaan

jurnalistik.co.id – Pemerintahan Presiden Donald Trump langsung berhadapan dengan gugatan hukum setelah tarif impor baru yang ditujukan ke lebih dari 80 negara mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026). Dua perusahaan kecil di AS mengajukan langkah itu hanya beberapa jam usai kebijakan tersebut efektif.

Gugatan tersebut disampaikan ke US Court of International Trade. Dalam dokumen perkara, pemerintah dituding memakai Section 301 sebagai alasan untuk menghidupkan kembali rezim tarif global yang sebelumnya pernah dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.

Para penggugat menilai tarif baru pada dasarnya mempertahankan kebijakan lama yang sebelumnya dinyatakan tidak memiliki dasar hukum oleh pengadilan. Dengan kata lain, mereka mempersoalkan dasar kewenangan yang dipakai pemerintah untuk menerapkan tarif tersebut.

Kebijakan tarif anyar ini diberlakukan berdasarkan alasan bahwa negara-negara mitra dagang dinilai gagal mencegah praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok mereka. Menurut pemberitaan dari CNBC pada Sabtu (25/7/2026), tarif itu kemudian diposisikan sebagai respons terhadap persoalan tersebut.

Tarif baru Trump mencakup negara-negara yang mewakili sekitar 99,4 persen perdagangan Amerika Serikat. Cakupan sebesar itu membuat kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah perdagangan paling luas yang dijalankan pemerintahan Trump.

Section 301 Trade Act 1974 disebut menjadi landasan penerapan. Aturan itu memberi kewenangan kepada pemerintah AS untuk mengenakan tarif sebagai tanggapan terhadap praktik perdagangan yang dianggap tidak adil.

Dalam gugatan terbaru, perusahaan penggugat juga menyoroti adanya momen penerapan yang berdekatan dengan berakhirnya tarif lain yang diberlakukan melalui Section 122 Trade Act 1974. Tarif Section 122 tersebut diumumkan Trump beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif global yang diterapkan pada 20 Februari 2026.

Perbedaan penting yang disorot adalah batas waktu pemberlakuan tarif Section 122. Sementara itu, tarif terbaru yang digugat disebut kembali mengarah pada kerangka tarif global, sehingga persoalan legalitasnya dipandang berulang.

Dalam konteks putusan sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan untuk menerapkan kebijakan tarif secara sepihak kepada hampir seluruh negara. Putusan tersebut menjadi rujukan yang digunakan untuk menilai apakah pemerintah memiliki legitimasi hukum yang memadai ketika menjalankan kebijakan tarif.

Gugatan terbaru menegaskan bahwa meski tarif baru diklaim ditujukan mengatasi forced labor, kebijakan itu dipandang dirancang untuk mempertahankan rezim tarif global yang sebelumnya telah dinyatakan tidak disahkan oleh Kongres. Di sini, fokusnya bukan sekadar tujuan yang disebutkan, tetapi juga desain kewenangan yang digunakan.

Analisis pakar: penggunaan Section 301 dinilai berbeda dari praktik sebelumnya

Peter Harrell, peneliti tamu di Georgetown University Law Center’s Institute of International Economic Law, menyatakan bahwa penggunaan Section 301 kali ini berbeda dibanding praktik yang pernah terjadi sebelumnya. Ia menilai aturan tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk memberi kewenangan kepada presiden agar mengubah struktur tarif secara menyeluruh dan menetapkannya secara permanen.

Menurut penilaian para pakar hukum perdagangan, langkah pengadilan menjadi penentu apakah tarif yang baru berlaku ini dapat ditahan atau dibatalkan. Mereka mengaitkan potensi pembatalan tersebut dengan pola kebijakan tarif global Trump sebelumnya yang sempat digugat dan berujung pada keputusan pengadilan tingkat tertinggi.

Dengan gugatan yang diajukan sedemikian cepat setelah tarif efektif berjalan, proses hukum diperkirakan akan menjadi sorotan utama dalam kelanjutan kebijakan perdagangan pemerintahan Trump. Perkara ini juga akan menguji batas penggunaan kewenangan yang selama ini diperdebatkan, khususnya terkait landasan hukum yang dipakai untuk menerapkan tarif skala luas.