Bisnis & Ekonomi

AS Usulkan Tarif Tambahan untuk Impor dari 60 Negara, Termasuk Indonesia

1
×

AS Usulkan Tarif Tambahan untuk Impor dari 60 Negara, Termasuk Indonesia

Sebarkan artikel ini
AS Usulkan Bea Masuk Tambahan untuk Impor dari 60 Negara, Termasuk Indonesia Money 3 Juni 2026
Ilustrasi: AS Usulkan Bea Masuk Tambahan untuk Impor dari 60 Negara, Termasuk Indonesia

jurnalistik.co.id – Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump mengusulkan bea masuk tambahan untuk impor dari 60 negara, dengan besaran 10 persen atau 12,5 persen. Kebijakan ini muncul setelah Washington menilai sejumlah negara gagal menekan perdagangan barang yang dibuat dengan kerja paksa.

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) menyebut kegagalan itu tidak wajar dan dinilai membatasi perdagangan AS. Usulan tersebut menjadi temuan terbaru dalam investigasi praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Pasal 301 Undang Undang Perdagangan AS.

Temuan itu dirilis ketika pemerintahan Trump berupaya membangun kembali kebijakan tarif daruratnya. Sebelumnya, kebijakan tarif darurat tersebut dibatalkan Mahkamah Agung AS pada Februari.

Menurut laporan Reuters pada Rabu (3/6/2026), bea masuk tambahan 10 persen akan dikenakan terhadap impor dari sejumlah mitra dagang. Negara dan kawasan yang termasuk di dalamnya adalah Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.

Sementara itu, bea masuk tambahan 12,5 persen akan dikenakan terhadap 45 negara lain yang juga masuk dalam investigasi tersebut. Dengan skema ini, AS memperluas tekanan perdagangan kepada lebih banyak negara yang dianggap belum memenuhi tuntutan Washington terkait perdagangan barang hasil kerja paksa.

Tekanan terhadap mitra dagang utama

Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan kegagalan para mitra dagang utama untuk mengatasi impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa tidak dapat diterima. Ia menilai kondisi itu menciptakan situasi yang membuat pekerja Amerika harus bersaing secara global dalam lapangan bermain yang tidak adil.

“Kegagalan mitra dagang terpenting kita untuk mengatasi impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa tidak dapat diterima,” kata Jamieson Greer dalam pernyataan resminya.

“Ini menciptakan dinamika di mana pekerja Amerika dipaksa untuk bersaing secara global di lapangan bermain yang tidak adil,” sambungnya.

Selain tarif tambahan untuk barang umum, USTR juga mengusulkan mekanisme khusus untuk tekstil. Skema ini akan memungkinkan sejumlah impor pakaian dan tekstil masuk ke AS dengan tarif yang lebih rendah.

Namun, USTR belum mengungkap besaran bea masuk maupun volume impor yang akan masuk dalam skema tersebut. Artinya, rincian teknis dari kebijakan ini masih belum dijelaskan secara terbuka oleh otoritas dagang AS.

Pengumuman tersebut datang menjelang berakhirnya tarif sementara 10 persen yang sebelumnya diberlakukan pemerintahan Trump pada 20 Februari. Tanggal itu juga bertepatan dengan keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif Trump berdasarkan Undang Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Dengan latar belakang itu, usulan bea masuk tambahan ini menjadi sinyal bahwa pemerintahan Trump belum meninggalkan pendekatan tarif sebagai alat tekanan dagang. Sebaliknya, kebijakan tersebut tampak kembali dipakai untuk merespons negara-negara yang dinilai belum memenuhi standar Washington dalam isu kerja paksa dan perdagangan barang impor.

Di sisi lain, masuknya Indonesia dalam daftar negara yang disebut USTR turut menempatkan kebijakan ini dalam perhatian lebih luas. Pasalnya, Indonesia berada di antara negara yang disebut akan dikenai tarif tambahan 10 persen bersama sejumlah mitra dagang besar lain, termasuk Kanada, Meksiko, Uni Eropa, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.

Meski begitu, USTR juga membuka ruang bagi perlakuan berbeda di sektor tertentu, khususnya tekstil. Mekanisme ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif yang diusulkan tidak sepenuhnya seragam, melainkan masih memberi kemungkinan pengecualian atau perlakuan khusus pada jenis impor tertentu.

Hingga saat ini, USTR belum mengumumkan detail lanjutan soal implementasi kebijakan tersebut. Namun, usulan ini sudah cukup untuk menandai babak baru dalam strategi dagang AS di bawah Trump, terutama dalam menghadapi negara-negara yang menjadi mitra impor penting bagi pasar Amerika Serikat.