jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menindaklanjuti inspeksi mendadak di kawasan Pulogadung. Dari penelusuran itu, pemerintah menemukan dugaan praktik penghindaran pajak oleh sejumlah perusahaan.
Purbaya menjelaskan, hasil investigasi menunjukkan perusahaan yang diduga terlibat menjalankan sebagian besar transaksi secara tunai (cash based). Menurutnya, pola ini membuat angka penjualan yang dilaporkan lebih rendah dibanding kondisi sebenarnya, sehingga kewajiban pajak ikut tertekan.
Dalam konferensi pers APBNKiTa di Kementerian Keuangan pada Selasa (21/7/2026), Purbaya menyampaikan, “Jadi dia (perusahaan) semuanya sebagian besar perdagangannya cash-based. Jadi bayar pajaknya lebih rendah, PPN-nya lebih rendah, karena yang dilaporkan lebih kecil dibanding yang sesungguhnya,” kata Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya menyebut Pulogadung merupakan salah satu lokasi yang diperiksa. Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengantongi sekitar 40 perusahaan yang diduga menjalankan praktik serupa, dan masih akan ada pemeriksaan lanjutan pada lokasi lain.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menanggapi temuan di lapangan. “Dan itu kita sudah investigasi ke Pulogadung, itu salah satu. Nanti akan ada beberapa lagi yang kita lihat. Saya nunggu mereka insaf apa nggak. Ada 40 perusahaan seperti itu yang kita tahu,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya memaparkan potensi pajak yang belum dibayarkan dari satu perusahaan. Ia memperkirakan nilainya berada dalam kisaran Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar, dengan akumulasi kewajiban pajak selama beberapa tahun.
Purbaya merinci skema penilaian kisaran tersebut bergantung pada hasil penelusuran lebih lanjut. “Yang di Pulogadung sudah kelihatan tuh potensi pajaknya berapa. Itu ranging tergantung nanti seperti apa yang pasnya, berapa besar kita akan hukum, segala macam. Itu antara Rp 100 sampai Rp 500 miliar pajak terhutangnya itu dari satu perusahaan selama beberapa tahun,” ujarnya.
Berita Terkait
Menurut Purbaya, dampak dugaan praktik ini tidak berhenti pada berkurangnya penerimaan negara. Ia menilai, praktik penghindaran pajak juga dapat memunculkan persaingan usaha yang tidak sehat karena perusahaan yang patuh membayar pajak menghadapi tekanan dari kompetitor yang mengelola transaksi secara tidak sebanding.
Ia menuturkan sebagian pelaku usaha domestik mulai mengeluhkan kondisi tersebut. Dalam penjelasan Purbaya, keluhan itu muncul karena perusahaan yang patuh merasa dirugikan oleh kompetitor yang menghindari kewajiban perpajakan.
“Sehingga sebagian perusahaan domestik tadi ngancam saya. Kalau nggak dibetulin saya akan juga beroperasi secara gelap seperti perusahaan China. Jadi saya pikir saya mesti bereskan itu,” ujarnya.
Dengan temuan yang mengarah pada dugaan transaksi cash based, Purbaya menegaskan pemerintah akan melanjutkan pemeriksaan dan memetakan potensi pajak yang belum dibayarkan. Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada satu titik, tetapi diperluas sesuai indikasi yang ditemukan, termasuk pada puluhan perusahaan yang telah diidentifikasi oleh DJP.
Temuan itu berangkat dari pengecekan di lapangan yang memperlihatkan adanya kemiripan cara transaksi. Saat sebagian transaksi dijalankan secara tunai, angka penjualan yang dicatat dan dilaporkan dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, sehingga perhitungan pajak yang mengikuti laporan tersebut ikut menjadi lebih rendah.
Purbaya juga menekankan bahwa investigasi tidak berhenti pada satu lokasi pemeriksaan. Direktorat Jenderal Pajak telah mengantongi sekitar 40 perusahaan yang dinilai memiliki pola serupa, dan penelusuran akan berlanjut ke lokasi lain. Dari penilaian awal, potensi pajak yang belum tertunaikan disebut masih berada dalam kisaran Rp 100 miliar sampai Rp 500 miliar untuk satu perusahaan selama beberapa tahun, dengan rincian yang akan disesuaikan hasil penelusuran lanjutan.
Di sisi lain, ia menilai dampaknya turut terasa pada iklim usaha. Perusahaan yang patuh membayar kewajiban pajak berpotensi menghadapi tekanan karena kompetitor yang menjalankan transaksi secara tidak sebanding dapat bergerak dengan biaya kepatuhan yang lebih ringan. Purbaya mengatakan keluhan tersebut sampai pada munculnya ancaman dari sebagian pelaku domestik agar menyesuaikan cara beroperasi bila tidak ada perbaikan.












