jurnalistik.co.id – Pemerintah menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat mulai beroperasi pada 2026, setelah Undang-Undang PFII disahkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penyiapan aturan turunan tengah dikejar agar operasional kawasan bisa berjalan tepat waktu.
Dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan pada Selasa (21/7/2026), Purbaya menekankan bahwa proses operasional PFII baru bisa dipastikan setelah seluruh regulasi pelaksana tersedia. Ia mengatakan pemerintah menargetkan penyelesaian peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah (PP), dalam waktu enam bulan.
“Kita lihat nanti ada PP segala macam belum disusun. Kita harapkan peraturan pelaksana enam bulan,” kata Purbaya.
Meski demikian, pemerintah tidak ingin jadwal tersebut berhenti pada target penyelesaian regulasi semata. Purbaya menyampaikan harapan agar PFII dapat beroperasi lebih cepat, bahkan tetap berpeluang dimulai pada tahun ini.
Menurutnya, kondisi ketidakpastian ekonomi global justru membuat kebutuhan terhadap pusat finansial internasional semakin besar. Ia menilai momentum permintaan itu perlu dimanfaatkan secepat mungkin agar tujuan penguatan ekosistem keuangan dapat segera tercapai.
“Operasinya kita harap secepatnya. Kita bisa usahakan tahun ini. Kenapa? Karena ini kan uncertainty -nya lebih tinggi. Di situlah demand untuk pusat finansial meningkat,” ujarnya.
Untuk tahap pembangunan dan pendanaan, Purbaya menjelaskan bahwa skema dukungan tidak bertumpu sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menegaskan investasi awal akan berasal dari investor, termasuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Jadi enggak semuanya APBN. Itu nanti kan yang investornya akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana. Danantara cukup besar uangnya, bukan APBN,” kata Purbaya.
Berita Terkait
Dengan demikian, APBN ditempatkan sebagai opsi dukungan bersyarat pada fase-fase tertentu bila diperlukan. Pemerintah, menurut Purbaya, tetap menyiapkan ruang intervensi untuk kebutuhan operasional yang mungkin muncul di periode awal.
Ia menyebut salah satu contoh dukungan yang dapat diberikan adalah ketika terdapat kebutuhan pembayaran operasional, termasuk gaji, dalam situasi tertentu. Namun, Purbaya menegaskan dukungan APBN hanya bersifat sementara dan tidak menjadi komponen pendanaan utama sejak awal.
“Tapi in case mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gajinya bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi enggak semuanya APBN. Terus jadi special case,” ucap Purbaya.
Purbaya juga tidak merinci angka besaran anggaran yang berpotensi berasal dari APBN, karena menurutnya masih masuk tahap pembahasan. Ia menjelaskan bahwa keputusan besaran dukungan akan mengikuti kebutuhan yang muncul pada implementasi di lapangan.
Ketika ditanya apakah APBN dapat berfungsi sebagai shock absorber apabila terjadi kendala pendanaan, Purbaya membenarkan arah kebijakan tersebut. Ia menyampaikan, pemerintah memperkirakan porsi dukungan APBN tidak akan besar, sejalan dengan kapasitas pendanaan yang dimiliki Danantara.
“Untuk pendanaan pertama, iya. Tapi saya antisipasi enggak besar-besar amat, karena yang digelontorkan oleh Danantara menurut saya sih lebih dari cukup. Ini kan untuk jaga-jaga aja,” kata Purbaya.
Penekanan pada skema campuran pendanaan tersebut memperlihatkan strategi bertahap dalam memastikan PFII siap beroperasi. Pemerintah menjaga agar investasi awal dapat berjalan dari pihak investor, sementara APBN disiapkan sebagai pengaman untuk kondisi khusus di awal fase operasional.
Dari sisi kesiapan regulasi, target penyelesaian aturan pelaksana dalam enam bulan menjadi penentu penting bagi kelancaran implementasi. Dengan UU PFII yang telah disahkan, pemerintah mengarahkan fokus pada penyiapan PP dan perangkat aturan turunan agar langkah operasional memiliki dasar hukum yang utuh.
Melalui kombinasi percepatan penyusunan regulasi dan penataan skema pendanaan, pemerintah berharap PFII dapat mulai beroperasi pada 2026, sekaligus membuka kemungkinan agar proses lebih cepat dari jadwal minimum. Pada saat yang sama, dukungan APBN diposisikan secara terbatas dan terukur sebagai cadangan bila kebutuhan operasional pada tahap awal muncul di luar proyeksi.












