Bisnis & Ekonomi

Airlangga: Kenaikan Batas PTKP Tidak Mengubah Target Defisit APBN

×

Airlangga: Kenaikan Batas PTKP Tidak Mengubah Target Defisit APBN

Sebarkan artikel ini

jurnalistik.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak akan mengubah target defisit APBN. Pernyataan itu disampaikan Airlangga saat ditemui di Istana Negara pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Menurut Airlangga, pemerintah memandang kebijakan PTKP tetap selaras dengan arah fiskal yang sudah ditetapkan. Ia menyatakan secara tegas bahwa tidak ada perubahan pada target defisit APBN.

“Tidak ada perubahan [target defisit]” ujar Airlangga. Dengan kalimat tersebut, ia menempatkan isu kenaikan PTKP pada kerangka pengendalian defisit yang tetap dipertahankan.

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga menanggapi kemungkinan adanya potensi pajak yang berkurang akibat kenaikan batas PTKP. Ia menyebut bahwa pemerintah masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait perhitungan dampaknya.

Koordinasi itu, dalam penjelasan Airlangga, menjadi bagian dari proses memastikan angka-angka fiskal tetap berada pada koridor target. Namun ia tidak merinci secara teknis bagaimana skema perhitungannya akan dijalankan.

“Sementara, terkait dengan potensi pajak yang berkurang, saat ini Airlangga mengatakan bahwa dirinya masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan perhitungannya,” demikian substansi jawaban Airlangga. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pembahasan masih berada pada tahap sinkronisasi hitungan antarlembaga.

Meski demikian, Airlangga menekankan bahwa pemerintah telah menyiapkan upaya untuk menjaga dampak kebijakan terhadap penerimaan negara. Ia menyatakan bahwa potensi pajak yang hilang nantinya akan ditutup oleh penerimaan dari pos pajak.

Dalam penjelasannya, Airlangga menegaskan penutupan tersebut akan dilakukan melalui penerimaan pajak. Ia menyebut mekanismenya mengarah pada sumber pajak, tetapi tidak menyampaikan rincian metode yang dimaksud.

“[Ditutupnya] dengan penerimaan pajak,” tegas Airlangga tanpa merinci lebih jauh pendekatan atau rincian pos pajak yang akan dipakai untuk menutup potensi penerimaan yang berkurang. Jawaban itu sekaligus menegaskan bahwa kontrol fiskal tetap menjadi prioritas dalam merespons kebijakan PTKP.

Menjaga target defisit dengan kompensasi penerimaan

Pernyataan Airlangga dapat dibaca sebagai posisi pemerintah yang berupaya menjaga konsistensi target defisit. Kenaikan PTKP pada prinsipnya berkaitan dengan pengurangan basis pengenaan pajak bagi sebagian kelompok wajib pajak, sehingga secara konseptual berpotensi menurunkan penerimaan.

Namun, Airlangga tidak hanya berhenti pada klaim bahwa target defisit tidak berubah. Ia juga menyampaikan adanya upaya penutupan potensi pajak yang berkurang, dengan menyandarkan kompensasi pada penerimaan pajak.

Dengan demikian, pesan utamanya adalah pemerintah tidak mengubah target defisit APBN meski ada dinamika penerimaan yang mungkin timbul dari kebijakan PTKP. Kalimat “tidak ada perubahan [target defisit]” menjadi garis utama, sedangkan kalimat tentang penutupan melalui penerimaan pajak menjadi penjelasan pendukung.

Di saat yang sama, Airlangga menyatakan masih perlu koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk perhitungan dampak potensi pajak yang berkurang. Ini menandakan bahwa pemerintah memosisikan proses perhitungan sebagai bagian dari tahap penguatan kebijakan, bukan sekadar pernyataan tanpa tindak lanjut.

Walaupun demikian, Airlangga tidak menyebutkan secara spesifik pos atau rincian teknis pajak yang akan menjadi sumber penutupan. Ia juga tidak menguraikan metode yang akan dipakai untuk menghitung dan memastikan kompensasi tersebut berjalan sesuai target.

Dengan pilihan diksi yang singkat namun tegas, Airlangga menempatkan diskusi pada dua poin: pertama, target defisit tidak akan bergeser; kedua, potensi penerimaan pajak yang berkurang akan ditutup melalui penerimaan pajak.

Kesimpulannya, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kenaikan batas PTKP tidak akan mempengaruhi target defisit APBN. Pemerintah, menurut pernyataannya, akan melakukan koordinasi perhitungan dengan Kementerian Keuangan, sekaligus menyiapkan penutupan potensi pajak yang hilang melalui penerimaan pajak, tanpa merinci rincian metodenya dalam kesempatan itu.