jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memulai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Langkah tersebut diumumkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers. DJP menyatakan pemungutan dilakukan seiring pelaksanaan ketentuan yang mulai berlaku pada tanggal tersebut.
Dalam aturan yang disampaikan, pemungutan PPh Pasal 22 ditujukan bagi penghasilan pedagang yang diperoleh melalui mekanisme marketplace. Dengan demikian, fokusnya adalah arus transaksi dan penghasilan yang muncul dari aktivitas perdagangan berbasis platform.
DJP juga menegaskan bahwa penerapan ketentuan ini berjalan melalui pihak-pihak yang sudah ditunjuk sebagai penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penunjukan tersebut dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.
Pemerintah menunjuk empat penyelenggara PMSE yang menjadi saluran pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan itu menjadi dasar operasional untuk pelaksanaan pemungutan pada periode efektif kebijakan.
Adapun empat marketplace yang disebut dalam pengumuman DJP adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, serta PT Ecart Webportal Indonesia. Keempat pihak tersebut disebut sebagai PMSE yang menjalankan mekanisme pemungutan.
Bimo Wijayanto menekankan bahwa ketentuan ini tidak dimaknai sebagai pengenaan jenis pajak yang baru. Menurutnya, kebijakan tersebut mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada.
Di bagian penjelasannya, Bimo menyampaikan bahwa pelibatan marketplace dimaksudkan untuk membantu proses pemenuhan kewajiban perpajakan. DJP berharap proses tersebut dapat berjalan dengan lebih mudah bagi para pelaku usaha.
Lebih lanjut, DJP juga menyoroti aspek ketertiban dan kepastian dalam pelaksanaan pemungutan. Dengan melibatkan marketplace, DJP menilai pemenuhan kewajiban menjadi lebih tertib dan terarah.
Berita Terkait
“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo Wijayanto.
Dari pengumuman tersebut, DJP menempatkan perubahan utama pada cara pemungutan yang berjalan melalui penyelenggara PMSE. Poin ini menjadi inti dari penyesuaian implementasi ketentuan perpajakan yang telah menjadi kewajiban pelaku.
Bila dikaitkan dengan jadwal yang disampaikan, penunjukan empat PMSE dilakukan pada 24 September 2026. Setelah penetapan itu, kebijakan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026 sesuai waktu berlakunya ketentuan pemungutan.
Secara operasional, pemungutan PPh Pasal 22 dihubungkan dengan transaksi pedagang melalui marketplace yang ditunjuk. Dengan demikian, penghasilan pedagang yang terkait aktivitas melalui layanan empat PMSE tersebut berada dalam cakupan implementasi ketentuan.
Dengan mulai berlakunya kebijakan pada Oktober 2026, DJP berharap pelaksanaan pemungutan dapat memberikan arah yang jelas. Langkah ini juga ditujukan untuk mendorong kepatuhan yang lebih baik lewat mekanisme yang lebih terstruktur.
Pengumuman DJP menegaskan bahwa tujuan kebijakan adalah menghadirkan mekanisme yang lebih tertib dan pasti. Melalui pelibatan marketplace, DJP menempatkan proses pemenuhan kewajiban pajak sebagai hal yang perlu dibuat lebih mudah bagi para pelaku usaha.
Penetapan jadwal tersebut juga menunjukkan bahwa DJP menyiapkan kerangka pelaksanaan lebih awal melalui keputusan yang tertanggal 24 September 2026. Setelah masa penetapan, ketentuan kemudian berlaku pada 1 Oktober 2026 untuk memastikan proses pemungutan berjalan sesuai periode efektif.
Dalam implementasinya, penerapan PPh Pasal 22 diarahkan pada penghasilan pedagang yang timbul dari transaksi melalui platform yang termasuk dalam daftar PMSE. Dengan begitu, alur pemungutan tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti rangkaian aktivitas perdagangan berbasis sistem elektronik yang telah ditunjuk.
DJP juga menempatkan pelibatan pihak penyelenggara sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian pelaksanaan kewajiban perpajakan. Melalui mekanisme yang tersambung pada penyelenggara PMSE, proses pemenuhan diharapkan lebih terkoordinasi sehingga pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban dengan lebih rapi.





