jurnalistik.co.id – Dunia usaha menyambut positif rencana pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk memperkuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai dukungan fiskal saja belum otomatis cukup untuk mengerek daya saing industri nasional.
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menjelaskan bahwa kebijakan yang tengah dikaji pemerintah mencakup fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait penggunaan jasa tenaga kerja alih daya atau outsourcing, percepatan restitusi pajak, serta rencana menghidupkan kembali tax holiday bagi industri TPT. Menurutnya, paket ini dapat membantu pelaku usaha, tetapi tetap perlu dicermati dari sisi rancangan hingga eksekusinya.
Shinta menyampaikan penilaian tersebut dalam pernyataan kepada CNBC Indonesia pada Senin (28/9/2026). Ia menegaskan peran TPT yang strategis karena merupakan sektor padat karya, sekaligus berkontribusi pada ekspor serta penyerapan tenaga kerja.
“Dunia usaha menyambut positif langkah pemerintah untuk memperkuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk rencana pemberian fasilitas PPN atas penggunaan jasa tenaga kerja alih daya (outsourcing), percepatan restitusi pajak, serta kajian pemberian kembali tax holiday bagi industri TPT,” kata Shinta kepada CNBC Indonesia, Senin (28/9/2026).
Ia menambahkan, arah kebijakan itu dinilai penting karena TPT berpengaruh langsung terhadap aktivitas ekspor dan produksi manufaktur nasional. “Bagi kami, arah kebijakan ini penting karena TPT merupakan industri padat karya yang memiliki peran strategis terhadap ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan penguatan basis manufaktur nasional,” ujarnya.
Meski begitu, Shinta mengingatkan bahwa beberapa fasilitas masih berada pada tahap pengkajian. Dengan demikian, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh detail kebijakan dan bagaimana aturan tersebut diterapkan di lapangan.
“Namun, perlu dicatat bahwa beberapa fasilitas tersebut masih dalam tahap pengkajian, sehingga efektivitasnya nantinya akan sangat bergantung pada desain, ketepatan sasaran, kemudahan akses, dan kepastian implementasinya,” ucap dia.
Pada konteks kebijakan ketenagakerjaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengungkap pemerintah menyiapkan sejumlah kemudahan bagi industri tekstil. Salah satunya adalah fasilitas PPN yang dikaitkan dengan penggunaan tenaga kerja melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Airlangga menyebut kebijakan itu dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 22 September 2026. Ia menjelaskan karakter pesanan industri tekstil dan garmen yang musiman membuat perusahaan membutuhkan ruang fleksibilitas dalam penempatan tenaga kerja.
“Tadi kami sampaikan bahwa untuk industri tekstil dan garmen membutuhkan variasi untuk menggunakan tenaga kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT), terutama dalam menangani order-order yang season-nya empat musim. Dimana setiap musim tentu demand-nya berbeda. Jadi perlu ada penyesuaian terhadap kebutuhan PKWT,” kata Airlangga.
Shinta menilai fasilitas PPN tersebut relevan karena industri TPT menghadapi dinamika permintaan. Saat pesanan meningkat, perusahaan perlu menambah kapasitas produksi dan tenaga kerja dalam waktu relatif cepat, sementara saat permintaan melemah, penyesuaian menjadi kebutuhan agar operasional tetap efisien.
Selain fasilitas PPN, percepatan restitusi pajak juga dinilai penting bagi perusahaan TPT yang berorientasi ekspor. Kebijakan ini dinilai bersinggungan langsung dengan arus kas dan kebutuhan modal kerja yang menentukan kelancaran produksi.
Sementara itu, tax holiday dan tax allowance dinilai dapat dipakai untuk mendorong investasi baru maupun reinvestasi. Dukungan semacam itu juga diharapkan membantu ekspansi kapasitas serta modernisasi industri.
Insentif yang tepat sasaran dan terintegrasi
Shinta menekankan bahwa insentif fiskal perlu ditempatkan sebagai bagian dari kombinasi kebijakan, bukan satu-satunya jawaban. Ia menilai sektor TPT juga sudah menunjukkan momentum pemulihan yang perlu dijaga agar daya saing industri makin kokoh.
“Namun, bukan sebagai satu-satunya solusi untuk meningkatkan daya saing. Yang juga perlu kita lihat, industri TPT saat ini mulai menunjukkan momentum pemulihan. Pada kuartal II-2026, industri tekstil dan pakaian jadi tumbuh 6,36% secara tahunan,” ujarnya.
Menurut Shinta, momentum itu harus dipertahankan melalui peningkatan produktivitas, efisiensi, investasi, dan penguatan daya saing. Dengan begitu, insentif yang diberikan tidak hanya menambah manfaat fiskal, tetapi juga membantu menyelesaikan hambatan yang selama ini mengganggu perusahaan.
“Karena itu, insentif yang dibutuhkan industri bukan semata-mata insentif yang besar, tetapi insentif yang tepat sasaran, mudah diakses, memberikan kepastian, dan benar-benar menyelesaikan bottleneck yang dihadapi perusahaan,” kata Shinta.
Berita Terkait
Agenda yang dianggap mendesak dalam kerangka peningkatan daya saing juga berkaitan dengan modernisasi mesin dan teknologi. Shinta menyebut peremajaan mesin membutuhkan dukungan pembiayaan dengan biaya serta tenor yang sesuai dengan karakter investasi industri TPT.
Ia menilai langkah tersebut selaras dengan rencana pemerintah yang sebelumnya disampaikan CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani, termasuk dorongan agar perbankan—khususnya bank Himbara—kembali menyalurkan pembiayaan kepada perusahaan tekstil. Pembiayaan tersebut tidak hanya untuk kebutuhan operasional, tetapi juga untuk memperbaiki mesin-mesin yang sudah tua.
Shinta menegaskan bahwa modernisasi mesin bukan semata soal menambah kapasitas produksi. Ia menekankan dampaknya pada produktivitas, efisiensi energi, hingga kualitas produk yang harus mampu memenuhi standar global, termasuk kecepatan pemenuhan pesanan dari pembeli internasional.
“Peremajaan mesin tidak hanya berkaitan dengan penambahan kapasitas, tetapi juga produktivitas, efisiensi energi, kualitas produk, kemampuan memenuhi standar, serta kecepatan memenuhi pesanan dari global buyers,” jelasnya.
Di luar mesin, Apindo juga menyoroti pentingnya penguatan rantai pasok dan ketersediaan bahan baku. Menurut Shinta, industri membutuhkan bahan baku dan barang antara dengan harga, kualitas, serta kontinuitas pasokan yang kompetitif.
Dengan alasan tersebut, ia menyebut perlunya penguatan industri hulu dan rantai pasok domestik, khususnya pada bahan baku yang secara ekonomi kompetitif untuk dikembangkan di dalam negeri. Harmonisasi kebijakan dari hulu hingga hilir juga disebut menjadi faktor yang relevan karena TPT merupakan rantai nilai yang saling terhubung.
“Harmonisasi kebijakan dari hulu hingga hilir juga menjadi penting karena TPT merupakan satu rantai nilai yang saling terhubung,” katanya.
Shinta menambahkan bahwa kebijakan tarif, bahan baku, energi, pembiayaan, kawasan industri, teknologi, hingga akses pasar perlu dirancang secara konsisten. Tujuannya agar tidak muncul hambatan pada salah satu mata rantai yang memengaruhi kelancaran produksi.
Selain itu, Apindo juga mendorong terciptanya level playing field bagi industri domestik. Ia meminta pengawasan dan penegakan hukum terhadap impor ilegal serta praktik perdagangan yang tidak adil terus diperkuat.
“Hal yang tidak kalah penting adalah menciptakan level playing field bagi industri domestik. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap impor ilegal maupun praktik perdagangan yang tidak fair perlu terus diperkuat,” ujarnya.
Namun, Shinta juga mengingatkan agar kebijakan impor dibedakan secara jelas berdasarkan dampak industrinya. Ia menekankan perlunya membedakan impor barang jadi yang berpotensi mengganggu industri domestik dan impor bahan baku serta bahan penolong yang diperlukan untuk menjaga daya saing produksi nasional.
“Pada saat yang sama, perlu dibedakan secara jelas antara impor barang jadi yang mengganggu industri domestik dengan impor bahan baku dan bahan penolong yang justru dibutuhkan untuk menjaga daya saing produksi nasional,” tutur Shinta.
Di bagian ini, ia juga menilai instrumen trade remedies perlu digunakan secara tepat saat terjadi praktik perdagangan yang merugikan industri domestik.
Ketenagakerjaan, kepastian regulasi, dan perluasan akses pasar
Dari sisi ketenagakerjaan, Shinta melihat keberlangsungan tenaga kerja pada akhirnya terkait kemampuan perusahaan mempertahankan order, produksi, investasi, serta daya saing. Karena industri TPT sangat dipengaruhi fluktuasi pesanan dan musim, perusahaan membutuhkan fleksibilitas untuk menyesuaikan kapasitas produksi.
Meski demikian, fleksibilitas tersebut tetap perlu berjalan bersama perlindungan pekerja dan kepastian hukum. Ia menilai kerangka ketenagakerjaan menjadi elemen kunci agar penyesuaian produksi tetap berada pada jalur legal dan bertanggung jawab.
“Karena itu, selain dukungan fiskal, diperlukan kerangka ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus kepastian hukum dan fleksibilitas yang memadai bagi perusahaan untuk menyesuaikan kapasitas produksinya secara legal dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Shinta menilai kebijakan-kebijakan tersebut perlu dijalankan secara bersamaan untuk membantu industri TPT meningkatkan daya saing sekaligus mempertahankan lapangan kerja. Ia menutup dengan pandangan bahwa agenda prioritas perlu berjalan simultan agar efek kebijakan saling menguatkan.
“Ke depan, beberapa agenda perlu berjalan secara simultan. Pertama, modernisasi mesin dan teknologi perlu dipercepat. Kedua, industri hulu dan rantai pasok domestik perlu diperkuat. Ketiga, tata kelola perdagangan dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal perlu diperkuat. Keempat, akses pembiayaan dan arus kas perusahaan perlu diperbaiki, termasuk melalui percepatan restitusi pajak. Kelima, kepastian dan fleksibilitas regulasi ketenagakerjaan perlu dijaga. Keenam, akses pasar dan diversifikasi ekspor perlu terus diperluas,” pungkasnya.












