jurnalistik.co.id – Kementerian Keuangan mengubah skema pemberian insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perubahan itu membuat insentif ditetapkan menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (1/10/2026). Dalam penjelasannya, Juda menekankan bahwa penyesuaian mekanisme insentif merupakan bagian dari upaya reformasi dalam pelaksanaan MBG.
Juda menyebut, skema yang sebelumnya menggunakan besaran Rp6 juta per hari kini disesuaikan menjadi Rp2.000 per penerima manfaat. Ia menyampaikan penyesuaian itu sebagai bentuk pembaruan yang terus dijalankan oleh program MBG.
“Penyesuaian yang itu tadinya Rp6 juta [per hari] menjadi Rp2.000 [per penerima manfaat] saya kira kan ini [upaya] MBG terus melakukan reform ,” kata Juda. Kalimat tersebut menjadi penegasan bahwa perubahan besaran insentif berangkat dari evaluasi terhadap tata kelola program.
Selain pembahasan soal besaran insentif, Juda juga menyinggung aspek kualitas layanan yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan MBG. Ia menyoroti evaluasi yang dilakukan terhadap kondisi dapur SPPG serta pemenuhan standar sanitasi.
Menurut Juda, pembenahan yang dilakukan tidak berhenti pada sisi mekanisme pembayaran dan insentif semata. Pembenahan tersebut juga diarahkan untuk memperbaiki pelaksanaan MBG agar selaras dengan kebutuhan layanan di lapangan.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah memperhatikan kualitas layanan sekaligus mekanisme pembayaran dan pemberian insentif. Dengan cara tersebut, program diharapkan memiliki landasan pelaksanaan yang lebih tertata, baik dari sisi dukungan operasional maupun standar penyelenggaraan.
Penekanan pada dapur dan sanitasi menjadi bagian penting dari gambaran besar evaluasi yang disampaikan Juda. Fokus pada kondisi dapur dan standar kebersihan memperlihatkan bahwa aspek operasional dinilai menentukan kualitas layanan yang diterima penerima manfaat.
Reformasi skema dan perbaikan kualitas layanan
Berita Terkait
Perubahan skema insentif yang semula Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per penerima manfaat menjadi salah satu poin reformasi yang disampaikan Juda. Ia memposisikan penyesuaian ini sebagai kelanjutan dari upaya pembaruan dalam program MBG.
Lebih dari itu, Juda menegaskan bahwa evaluasi kualitas layanan dilakukan, khususnya terkait kondisi dapur dan sanitasi. Dengan demikian, pembaruan dalam program tidak hanya menyangkut nilai insentif, tetapi juga bagaimana layanan dijalankan sesuai standar yang diharapkan.
Dalam kerangka tersebut, pemerintah menilai mekanisme pemberian insentif dan kualitas layanan secara bersamaan. Hal ini tercermin dari penyebutan dua elemen yang saling terkait: mekanisme pembayaran dan pemenuhan standar operasional di dapur SPPG.
Juda juga menyampaikan bahwa upaya perbaikan pelaksanaan MBG dilakukan dengan memperhatikan standar yang terkait dengan sanitasi. Ia menempatkan pembenahan tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki pelaksanaan program secara menyeluruh.
Dengan penyesuaian insentif, SPPG memperoleh acuan yang berbeda dibanding sebelumnya. Sementara itu, evaluasi kualitas layanan tetap menjadi perhatian utama, terutama yang berkaitan dengan kondisi dapur dan pemenuhan sanitasi.
Secara keseluruhan, penjelasan Juda menunjukkan adanya pendekatan reformasi yang mencakup penataan mekanisme insentif dan penguatan kualitas layanan. Perubahan besaran insentif menjadi Rp2.000 per penerima manfaat, disertai perhatian pada dapur dan standar sanitasi, menjadi dua bagian yang sama-sama ditekankan dalam pelaksanaan MBG.
Juda mengaitkan penyesuaian tersebut dengan kebutuhan tata kelola yang lebih jelas dalam pelaksanaan MBG, terutama pada bagian insentif operasional yang diterima SPPG. Ia menempatkan pembaruan mekanisme sebagai hasil evaluasi agar pelaksanaan program memiliki acuan yang lebih seragam dan terukur bagi setiap penerima manfaat.
Selain itu, ia menegaskan bahwa evaluasi tidak berhenti pada aspek nilai insentif. Pembenahan juga diarahkan pada pelaksanaan di tingkat dapur, termasuk pemeriksaan kondisi dapur SPPG serta penegasan standar sanitasi, sehingga kualitas layanan yang diterima penerima manfaat dapat dijaga sesuai standar yang diharapkan.
Dengan menyandingkan mekanisme pembayaran dan perbaikan kualitas layanan, pemerintah ingin memastikan program MBG berjalan lebih tertib dari sisi dukungan operasional. Pendekatan ini juga dimaksudkan agar pelaksanaan di lapangan selaras dengan kebutuhan layanan, bukan hanya mengikuti perubahan angka insentif semata.



