Bisnis & Ekonomi

Pemerintah Perluas Mitra Penempatan DHE SDA dengan Korsel, Jepang, dan Uni Eropa

×

Pemerintah Perluas Mitra Penempatan DHE SDA dengan Korsel, Jepang, dan Uni Eropa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pemerintah Tambah 3 Negara Mitra Penempatan DHE SDA - Market

jurnalistik.co.id – Pemerintah memperluas kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan menambah tiga negara dan kawasan sebagai mitra penerima fasilitas khusus. Penambahan ini diumumkan dalam sosialisasi kebijakan DHE SDA dan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis di Jakarta.

Melalui perluasan tersebut, fasilitas khusus penempatan DHE SDA yang sebelumnya berlaku untuk lima mitra kini mencakup tujuh negara dan kawasan. Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penambahan dilakukan setelah evaluasi pemerintah di Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 3 November 2026.

Dalam penjelasannya, Menko Perekonomian menegaskan bahwa cakupan mitra diperluas dari daftar awal yang sudah ada. Ia menyebut perubahan ini sebagai hasil dari penyesuaian kebijakan sesuai evaluasi yang dilakukan pemerintah.

“Dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara, Amerika, Kanada, China termasuk Hong Kong, dan Australia, ditambah tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa,” ujar Airlangga dalam sosialisasi kebijakan DHE SDA dan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis di Jakarta, dikutip Minggu (8/11/2026).

Dengan demikian, tujuh mitra yang kini memperoleh fasilitas khusus penempatan DHE SDA mencakup Amerika Serikat, Kanada, China termasuk Hong Kong, Australia, serta Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa. Penyusunan daftar mitra ini memperlihatkan upaya pemerintah memperluas jangkauan kerja sama dalam pengelolaan devisa ekspor sektor sumber daya alam strategis.

Perluasan kebijakan tersebut berkaitan dengan pengaturan dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Ketentuan ini menjadi dasar pemberian fleksibilitas terkait penempatan DHE SDA dalam skema yang telah disiapkan pemerintah.

Dalam kerangka aturan itu, eksportir pada sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh fleksibilitas dalam penempatan DHE SDA. Artinya, pelaku usaha yang memenuhi kriteria yang ditetapkan akan memiliki ruang penempatan devisa sesuai fasilitas khusus yang tersedia melalui mitra-mitra tersebut.

Penekanan pada fleksibilitas bagi eksportir pertambangan mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan tata kelola yang lebih adaptif dalam pengelolaan devisa. Dengan adanya penambahan mitra, mekanisme penempatan DHE SDA diharapkan bisa berjalan lebih luas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi implementasi kebijakan, pemerintah mengaitkan perubahan daftar mitra dengan proses evaluasi yang dilakukan lewat Rakortas. Langkah ini mengindikasikan bahwa perluasan tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti mekanisme penilaian internal pemerintah sebelum penerapan pada daftar mitra fasilitas khusus.

Secara keseluruhan, kebijakan yang diperluas tersebut mempertegas arah tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis sekaligus menegaskan dasar hukum melalui PP Nomor 21 Tahun 2026. Dengan total tujuh mitra yang kini terhimpun, skema penempatan DHE SDA memasuki fase yang lebih luas bagi eksportir sektor pertambangan sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Dalam sosialisasi yang dilakukan di Jakarta, pemerintah juga menjelaskan bahwa perubahan daftar mitra tidak mengubah substansi skema, melainkan menyempurnakan cakupan pihak penerima fasilitas khusus. Dengan begitu, perusahaan yang relevan dapat memanfaatkan mekanisme penempatan sesuai jalur kerja sama yang lebih lengkap.

Airlangga Hartarto menekankan bahwa evaluasi menjadi pijakan dalam menentukan penambahan mitra, sehingga daftar yang semula terbatas dapat berkembang setelah penilaian dilakukan. Penyesuaian tersebut kemudian dituangkan pada daftar mitra fasilitas khusus, dengan Amerika Serikat, Kanada, China termasuk Hong Kong, Australia, Korea Selatan, Jepang, serta Uni Eropa sebagai tujuh mitra yang disebut.

Landasan regulasinya merujuk pada Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026, yang memberi ruang pengaturan penempatan DHE SDA dalam skema yang telah ditetapkan. Karena fleksibilitas tersebut ditujukan bagi eksportir pada sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan, penerapan kebijakan diharapkan tetap berada dalam kerangka tata kelola yang adaptif dan terukur sesuai ketentuan.