jurnalistik.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi penegasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa kementerian tersebut tidak akan menjadi pemegang saham dalam proses demutualisasi bursa. Respons ini disampaikan menyusul perbedaan penekanan peran antara lembaga pemerintah dan entitas operator bursa.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menilai keputusan pemerintah berada dalam kerangka aturan hukum. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengatur kemungkinan bagi beberapa lembaga untuk menjadi pemegang saham, namun tidak bersifat kewajiban.
“Itu di dalam undang-undang disampaikan bahwa Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan BPI diantara dapat menjadi pemegang saham bursa efek. Artinya kan tidak ada kewajiban.Jadi tentu masing-masing lembaga dapat menentukan untuk mau menjadi pemegang saham atau tidak,” ujar Jeffrey saat ditemui di gedung BEI, dikutip, Jumat (6/11/2026).
Jeffrey menegaskan, meski Kemenkeu memastikan tidak mengambil porsi kepemilikan saham BEI, posisi itu tetap sejalan dengan mekanisme yang memungkinkan lembaga-lembaga tertentu berperan sebagai pemegang saham. Dengan kata lain, pilihan tersebut kembali pada pertimbangan masing-masing instansi.
Permasalahan kepemilikan saham ini sebelumnya muncul dari penegasan Kemenkeu yang menempatkan diri sebagai pembuat kebijakan, bukan pemilik maupun operator bursa. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa BEI menjalankan fungsi operator sekaligus memiliki ranah komersial, sementara pemerintah fokus pada penetapan kebijakan.
“Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI karena kami adalah pengambil kebijakan, alat pemerintah. BEI ranah operator atau komersial,” ujar Suahasil dalam sesi tanya jawab konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Kuartal III-2026 di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Suahasil juga menekankan bahwa, sekalipun Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemegang saham, dukungan terhadap agenda reformasi pasar modal tetap berjalan. Ia menyebut pemerintah akan memantau pelaksanaan reformasi yang dikerjakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI.
Berita Terkait
“Kami beri penegasan, Kemenkeu mendukung reformasi pasar modal oleh OJK dan BEI. Kita akan pantau dan koordinasi pencapaian target rencana aksi yang akan dilakukan,” jelas Suahasil.
Dalam kerangka itu, Kemenkeu memposisikan diri sebagai pihak yang memastikan target dalam rencana aksi dapat tercapai. Pemantauan dan koordinasi tersebut diharapkan menjaga jalannya reformasi sesuai arah kebijakan yang ditetapkan.
Demutualisasi sendiri merupakan agenda reformasi pasar modal yang berupaya mengubah struktur kepemilikan bursa. Perubahan yang dimaksud adalah dari kepemilikan sebelumnya yang dimiliki oleh anggota bursa menjadi perusahaan dengan struktur kepemilikan yang lebih terbuka.
Dengan pergeseran tersebut, proses pengelolaan dan tata kelola bursa diharapkan menjadi lebih selaras dengan kebutuhan pasar dan perkembangan industri. Namun, arah perubahan tetap menuntut adanya penegasan peran masing-masing pihak agar tidak tumpang tindih antara pembuat kebijakan dan entitas operator.
BEI, melalui pernyataan Jeffrey, menempatkan kejelasan dasar hukum sebagai landasan utama untuk memahami posisi kementerian. Ia menegaskan bahwa undang-undang memberikan ruang kepada sejumlah lembaga untuk menjadi pemegang saham, tetapi keputusan untuk mengambil atau tidak mengambil peran tersebut tetap berada pada masing-masing institusi.
Sementara itu, bagi Kemenkeu, penegasan peran pembuat kebijakan tersebut menjadi cara untuk memastikan dukungan reformasi tetap konsisten dengan mandat pemerintahan. Dengan memastikan pemantauan dilakukan bersama OJK dan BEI, pemerintah ingin menjaga target reformasi tetap terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui rangkaian respons ini, perdebatan mengenai kepemilikan saham dalam tahapan demutualisasi mengerucut pada pembagian fungsi. BEI berperan menjalankan operasi, sedangkan pemerintah melalui Kemenkeu menegaskan perannya dalam penetapan kebijakan serta pengawasan atas pencapaian rencana aksi reformasi pasar modal.












