Bisnis & Ekonomi

Apindo Minta Suahasil Nazara Tuntaskan Restitusi Pajak dan Perbaikan Bea Cukai

×

Apindo Minta Suahasil Nazara Tuntaskan Restitusi Pajak dan Perbaikan Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Apindo Minta Menkeu Baru Bereskan Persoalan Restitusi Pajak - Market

jurnalistik.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong Menteri Keuangan baru Suahasil Nazara untuk segera menuntaskan persoalan restitusi pajak yang selama ini masih menahan pelaku usaha. Ketua Umumnya, Shinta Kamdani, menyampaikan harapan agar penyelesaian tersebut dilakukan dengan mekanisme yang jelas.

Menurut Shinta, restitusi pajak yang tak kunjung berujung dapat mengganggu keberlanjutan operasional perusahaan. Ia menekankan bahwa masalah ini tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan kondisi keuangan perusahaan, terutama arus kas.

“Harapan kami semoga ini juga bisa diselesaikan. Tentunya akan sangat dibebankan ya untuk perusahaan terutama dari segi arus kas,” ujar Shinta kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana dikutip Rabu (16/9/2026).

Dalam pandangannya, kepastian proses restitusi menjadi bagian penting dari upaya menjaga stabilitas pengeluaran dan pendanaan aktivitas bisnis. Ketika pengusaha masih menghadapi penantian yang panjang, beban tersebut dapat terasa makin nyata pada ritme operasional harian maupun rencana pembiayaan ke depan.

Perbaikan restitusi diharapkan beriringan dengan bea cukai

Selain fokus pada restitusi pajak, Apindo juga berharap perbaikan dari sisi bea cukai terus berjalan. Shinta menyatakan bahwa pihaknya memandang isu kepabeanan sebagai aspek yang ikut memengaruhi ekosistem usaha.

Ia menuturkan bahwa Apindo selama periode sebelumnya turut memberikan masukan, sekaligus mengikuti perkembangan di lingkungan kepabeanan. Dari penilaian tersebut, Shinta menyebut sudah ada banyak perubahan dan perbaikan yang terlihat.

“Saya rasa banyak ya, kita melihat Kemenkeu itu kan membawahi juga ya tentunya fiskal, tapi juga dari segi bea cukai, kita juga banyak masukan, dan saya lihat sudah baik,” tutur Shinta.

Shinta menggambarkan bahwa cakupan Kementerian Keuangan tidak hanya menyangkut urusan fiskal, tetapi juga berada pada ranah bea cukai. Karena itu, ia menilai upaya perbaikan yang dilakukan perlu dipandang sebagai paket yang saling terkait, terutama bagi dunia usaha.

Dalam konteks tersebut, Apindo memposisikan restitusi pajak dan perbaikan bea cukai sebagai dua hal yang sama-sama dibutuhkan agar perusahaan dapat bergerak dengan lebih tenang. Harapan organisasi pengusaha itu bukan sekadar agar proses berjalan, melainkan agar prosesnya dapat dipahami dengan baik dan memberi kepastian.

Shinta juga menegaskan bahwa penyelesaian yang dimaksud diharapkan dapat segera dirasakan oleh perusahaan, terutama dari sisi tantangan arus kas. Ia menilai, ketika pemulihan berjalan, perusahaan memiliki ruang yang lebih baik untuk menjaga kelangsungan kegiatan operasionalnya.

Apindo, melalui pernyataan Shinta, pada dasarnya ingin memastikan bahwa komunikasi dan pelaksanaan kebijakan tidak berhenti pada rencana. Pihaknya berharap ada tindak lanjut yang konkret sehingga pengusaha yang masih menunggu hasil restitusi dapat memperoleh kepastian.

Selain itu, keberlanjutan perbaikan bea cukai menjadi sinyal bahwa masukan dari dunia usaha tidak hanya diterima, tetapi juga direspons. Shinta menyebut bahwa ia melihat perkembangan yang positif, dan berharap perbaikan tersebut dapat terus berlanjut.

Dengan demikian, pernyataan Shinta Kamdani menempatkan Suahasil Nazara pada sorotan untuk menyelesaikan persoalan restitusi pajak serta menjaga momentum perbaikan bea cukai. Harapannya adalah pengusaha dapat segera keluar dari ketidakpastian yang selama ini membebani, khususnya dalam aspek arus kas dan kelangsungan operasional perusahaan.

Bagi pelaku usaha, yang paling dibutuhkan saat ini adalah kejelasan prosedur, termasuk bagaimana alur pemeriksaan hingga pencairan restitusi berlangsung. Ketika informasi tahapan dan tenggatnya bisa dipahami, perusahaan dapat menyesuaikan penyusunan anggaran serta mengatur prioritas pendanaan tanpa harus terus menanggung ketidakpastian yang berkepanjangan.

Apindo juga memandang bahwa pembaruan di ranah bea cukai akan memperkuat rasa aman dalam menjalankan aktivitas bisnis, karena proses kepabeanan ikut menentukan ritme usaha. Dengan restitusi pajak yang segera tuntas dan perbaikan kepabeanan yang terus konsisten, perusahaan diharapkan memperoleh ruang untuk menjaga kelancaran arus kas sekaligus melanjutkan rencana kerja yang sebelumnya tertahan oleh penantian.