jurnalistik.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan 18 emiten dari papan bursa pada 10 November 2026. Keputusan tersebut diumumkan BEI melalui pengumuman bertanggal 10 April 2026, dan disebut berlaku bagi seluruh saham yang masuk dalam daftar delisting.
Dalam rilis yang dikutip pada Selasa (3/11/2026), BEI menyebut bahwa dari 18 emiten yang terkena delisting, terdapat tujuh perusahaan yang dinyatakan pailit. Sementara itu, 11 emiten lainnya tercatat telah mengalami suspensi perdagangan selama lebih dari 50 bulan.
BEI menyampaikan delisting tersebut merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa. Dengan dasar regulasi tersebut, BEI menetapkan penghapusan pencatatan terhadap pihak-pihak yang memenuhi kriteria yang ditentukan.
Emiten yang dinyatakan pailit
Tujuh emiten yang dinyatakan pailit dan masuk daftar delisting adalah PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), serta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Di antara daftar tersebut, SRIL yang dikenal sebagai Sritex menjadi salah satu yang disebut akan ikut dihapus pencatatannya pada pekan depan, tepatnya 10 November 2026.
Selain COWL, MTRA, dan SRIL, BEI juga memasukkan PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) ke dalam kategori emiten pailit. Seluruh nama tersebut disebut berada dalam kelompok yang sama, sehingga terakumulasi menjadi total tujuh emiten dari keseluruhan 18 yang ditetapkan delisting.
Berita Terkait
Emiten dengan suspensi lebih dari 50 bulan
Untuk kelompok kedua, BEI mencantumkan 11 emiten yang telah menjalani masa suspensi perdagangan selama lebih dari 50 bulan. Rinciannya mencakup PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), serta PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA).
Daftar 11 emiten tersebut berlanjut dengan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), dan PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY). Selanjutnya, BEI juga menuliskan PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), serta PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) sebagai emiten yang masuk kriteria suspensi lebih dari 50 bulan.
Dengan demikian, komposisi delisting menjadi jelas: tujuh emiten berasal dari status pailit, sedangkan 11 emiten lainnya ditetapkan karena durasi suspensi perdagangan yang telah melampaui 50 bulan. BEI menegaskan proses ini dijalankan berdasarkan kerangka Peraturan Bursa Nomor I-N, dengan target waktu penghapusan pencatatan yang sama, yakni 10 November 2026.
Langkah delisting oleh BEI pada tanggal tersebut menandai pengakhiran pencatatan saham bagi daftar 18 emiten yang telah ditetapkan. Bagi publik pasar modal, pengumuman ini menjadi rujukan penting untuk memahami pemetaan status masing-masing emiten dalam kalender BEI menjelang 10 November 2026.
Keputusan penghapusan pencatatan ini telah diumumkan BEI pada 10 April 2026, lalu kembali disampaikan dalam pemberitaan yang mengacu pada laporan Selasa (3/11/2026). BEI juga menegaskan bahwa aturan delisting diberlakukan untuk seluruh saham yang masuk dalam daftar yang ditetapkan, sehingga daftar 18 emiten menjadi rujukan utama sebelum tanggal eksekusi 10 November 2026.
Dalam kerangka Peraturan Bursa Nomor I-N, BEI mengelompokkan alasan delisting menjadi dua kategori yang saling melengkapi. Sebanyak tujuh emiten ditetapkan karena status pailit, sedangkan 11 emiten lainnya masuk kriteria karena telah menjalani suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan. Dengan pembagian ini, proses delisting tampak berjalan terstruktur berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, dan semuanya diarahkan pada jadwal yang sama.












