jurnalistik.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menelusuri jejaring pengendali akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) di balik sejumlah emiten, termasuk perusahaan-perusahaan dalam Grup Alamtri. Penelusuran ini mengemuka setelah ADRO, AADI, dan ADMR menyampaikan penegasan informasi pada 2 November 2026.
Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (3/11/2026), PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), serta PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) memaparkan hasil penelusuran struktur kepemilikan saham yang berjenjang. Rangkuman yang disampaikan berfokus pada pihak yang diidentifikasi sebagai pemilik manfaat di balik pengendali perseroan.
BEI menyoroti pengungkapan tersebut karena penegasan yang disampaikan para emiten dinilai berkaitan dengan pemetaan pengendali akhir. Data yang dipakai dalam penelusuran juga merujuk pada laporan keuangan konsolidasian interim per 30 September 2026.
Rincian 11 individu pemilik manfaat
Berdasarkan penelusuran struktur kepemilikan saham sampai pada mata rantai terakhir pemilik individu, ketiga emiten menyebutkan 11 nama yang diidentifikasi sebagai pemilik manfaat. Sebelas individu itu mencakup pihak yang berasal dari Keluarga Thohir, Keluarga Subianto, serta Keluarga Rachmat, selain juga menyertakan satu nama lainnya.
Untuk Keluarga Thohir, daftar yang disebut adalah Garibaldi Thohir, Edna Thohir, Hireka Vitaya, dan Erick Thohir. Penyebutan empat nama tersebut muncul sebagai bagian dari penjabaran kepemilikan berlapis yang ditelusuri hingga pemilik manfaat pada tingkatan akhir.
Sementara itu, dari Keluarga Subianto, emiten mencantumkan Meity Subianto, Arini Saraswaty Subianto, Armeilia Widayanti Subianto, serta Ardiani Kartika Sari Subianto. Keempat nama tersebut masuk dalam satu kelompok identifikasi pemilik manfaat sebagaimana hasil penelusuran yang dilaporkan dalam keterbukaan informasi.
Berita Terkait
Adapun Keluarga Rachmat memuat Ny. T.P. Rachmat L.R. Imanto dan Christian Ariano Rachmat. Selain dua nama tersebut, daftar pemilik manfaat juga memuat Edwin Soeryadjaya yang disebut secara terpisah dalam rangkuman yang disampaikan ketiga emiten.
Dengan penyusunan daftar pengendali akhir berbasis pemilik manfaat, BEI memperoleh gambaran ringkas mengenai pihak-pihak yang terhubung melalui struktur kepemilikan saham secara berjenjang. Informasi yang disampaikan emiten juga diarahkan pada pembacaan keterkaitan kontrol pada tingkat pemilik individu.
Penegasan pada 2 November 2026 menjadi momen penting dalam rangkaian keterbukaan yang mengemuka dari ADRO, AADI, dan ADMR. Setelah rujukan periode laporan keuangan konsolidasian interim per 30 September 2026 digunakan, ketiga emiten menegaskan bahwa penelusuran menghasilkan daftar 11 individu sesuai mata rantai terakhir pemilik manfaat.
Secara keseluruhan, keterbukaan informasi tersebut menunjukkan bahwa proses penelusuran UBO tidak berdiri pada satu lapisan kepemilikan saja. Proses ditampilkan sebagai penelusuran berjenjang yang berujung pada identifikasi pihak individu sebagai pemilik manfaat di balik pengendali perseroan.
Dengan demikian, BEI dapat menggunakan daftar yang telah ditegaskan emiten sebagai bahan pendalaman terkait pemetaan pengendali akhir. Pengungkapan yang merinci nama-nama pemilik manfaat—dari Keluarga Thohir, Keluarga Subianto, hingga Keluarga Rachmat serta Edwin Soeryadjaya—menjadi bagian dari informasi yang disampaikan terkait penegasan pengendali perseroan.
Penegasan yang disampaikan ketiga emiten tersebut juga diposisikan sebagai kelanjutan dari proses penelusuran yang menuntut penelusuran berlapis, mulai dari struktur kepemilikan hingga akhirnya sampai pada pihak individu yang ditempatkan sebagai pemilik manfaat pada tingkat terakhir.
Dalam konteks ini, BEI tidak hanya menerima informasi sebagai rangkuman, tetapi juga menggunakan rincian nama yang telah disebut untuk memperkuat pembacaan hubungan kepemilikan dan keterhubungan kendali di balik perseroan. Kerangka rujukan yang dipakai diarahkan pada data laporan keuangan konsolidasian interim per 30 September 2026.
Dengan adanya daftar yang telah ditegaskan, informasi dari ADRO, AADI, dan ADMR dipakai sebagai bahan pendalaman agar pemetaan pengendali akhir dapat dilakukan dengan dasar pengungkapan yang sama. Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa hasil akhir penelusuran diarahkan pada identifikasi pemilik manfaat, termasuk pihak-pihak dari Keluarga Thohir, Keluarga Subianto, Keluarga Rachmat, serta Edwin Soeryadjaya.












